Diduga Terima Suap Proyek, Oknum Pejabat DPRD OKU Dilaporkan ke Kejati Sumsel

Sabtu, 22 Januari 2022 - 13:57 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PALEMBANG|Tintamerah.co.id-Diduga ikut menerima suap terkait proyek pembangunan jalan di OKU, MB yang saat ini menjabat di DPRD OKU dilaporkan Forum Aliansi Anti Korupsi Sumsel ke Kejati Sumsel. Dalam laporannya penggiat anti korupsi tersebut menduga MB ikut mengatur pemenang lelang  pengerjaan dan mendapatkan fee proyek pembangunan jalan Simpang Mio – Kelumpang selama 3 tahun berturut-turut.

“Benar melalui surat resmi ke Aspidsus Kejati Sumsel kami meminta untuk laporan ini ditindaklanjuti segera. Bahkan kami siap dipanggil dan memberikan bukti terkait,” ujar Anton kepada sejumlah wartawan, Sabtu (22/1/2022).

Ditambahkan, dugaan suap ini sudah tercium sejak 2019 lalu, bahkan menurutnya mencapai angka lebih Rp 2 miliar. Untuk itu Anton berencana akan mengadakan aksi unjuk rasa ke Kejati Sumsel guna mempertanyakan laporannya tersebut.

BACA JUGA  Butuh Uluran Tangan, Tumor Di Leher Amelia Semakin Membesar

Selain MB, dalam laporannya juga menyebut nama ZO yang dulu merupakan  staf DPRD serta eks sekretaris salah satu Partai di OKU dan juga menyebut nama PA . Menurut Anton peran ZO dan PA  sebagai pelaksana lapangan atas pengerjaan proyek tersebut yang diduga memberikan dana kepada MB.

Pada Tahun Anggaran 2019 proyek dimaksud dikerjakan CV Dika Sukses dengan nilai kontrak Rp. 1.954.791.781,76 dan sebagai Pelaksana Lapangan ZO. Selanjutnya 2020 proyek dimaksud dikerjakan PT Angkasa Sriwijaya dengan nilai kontrak Rp. 2.835.259.171,36 dan sebagai Pelaksana Lapangan kembali ZO.
Baru kemudian 2021 proyek dikerjakan CV Berkat Tabah dengan nilai kontrak Rp. 3.893.917.617,86. Dan PA sebagai pelaksana lapangan dan sekaligus kontrakror.

BACA JUGA  Kapolrestabes Palembang Terima Langsung Sumbangan Obat Dari Yayasan Tzu Chi Sumsel

“Jadi kami minta pihak kejaksaan untuk segera mengusut tuntas laporan ini. Semangat memberantas korupsi harus kita utamakan, apalagi hukum memang tak pandang bulu. Bahkan sebagai bentuk keseriusan kami akan mengadakan aksi unjuk rasa bila laporan tidak direspon,” tambah Anton lagi.

Laporan ini tertuang dalam surat Forum Aliansi Anti Korupsi Sumsel nomor 99-B/FAAK-SS/01/2022 tertanggal 20 Januari 2022. Selanjutnya surat diterima resmi petugas Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kejati Sumsel pada hari yang sama. (ril)

Berita Terkait

Dunia Pers Berduka, Wartawan di Bangka Belitung Jadi Korban Pembunuhan
Jatanras Polda Sumsel Tangkap Oknum Juru Parkir Liar Pemeras Pedagang di Depan Hotel Swarna Dwipa
Ribuan Gram Sabu dan Extacy Milik Dua Pelaku Berhasil Diamankan Unit 1 Satresnarkoba Polres Ogan Ilir
Gunakan Barcode MyPertamina Isi Solar Subsidi Berulang, Dua Sopir Box Ditangkap Ditreskrimsus Polda Sumsel
Pemuda Pancasila PALI : penjarakan ASN dan Oknum Kades Lulus PPPK
Pelaku Pencabulan Terhadap Mahasiswa Perguruan Tinggi di Palembang Diamankan Subdit IV PPA Ditreskrimum Polda Sumsel
Rugikan Negara Rp 5.6 M, HA Diamankan Subdit Tipidter Polda Sumsel
ASN Dibekuk Tim Ditreskrimum Polda Sumsel, Memiliki Senpi Ilegal Berikut Ratusan Butir Peluru
Tag :

Berita Terkait

Sabtu, 9 Agustus 2025 - 04:27 WIB

Dunia Pers Berduka, Wartawan di Bangka Belitung Jadi Korban Pembunuhan

Minggu, 11 Mei 2025 - 22:23 WIB

Jatanras Polda Sumsel Tangkap Oknum Juru Parkir Liar Pemeras Pedagang di Depan Hotel Swarna Dwipa

Senin, 31 Maret 2025 - 01:11 WIB

Ribuan Gram Sabu dan Extacy Milik Dua Pelaku Berhasil Diamankan Unit 1 Satresnarkoba Polres Ogan Ilir

Kamis, 13 Maret 2025 - 15:57 WIB

Gunakan Barcode MyPertamina Isi Solar Subsidi Berulang, Dua Sopir Box Ditangkap Ditreskrimsus Polda Sumsel

Selasa, 21 Januari 2025 - 23:05 WIB

Pemuda Pancasila PALI : penjarakan ASN dan Oknum Kades Lulus PPPK

Berita Terbaru