DJBC Musnahkan Barang Hasil Penindakan Serentak di 4 Wilayah Sumbagtim

Selasa, 17 Desember 2024 - 13:24 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Palembang | Tintamerah.co.id – Dalam rangka mendukung program Asta Cita Presiden Republik Indonesia, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) musnahkan barang hasil penindakan atas pelanggaran kepabeanan Bea Cukai yang dilaksanakan serentak di 4 wilayah Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Sumbagtim meliputi Pangkal Pinang, Jambi, Palembang, Tanjung Pandan, Selasa (17/12/2024).

Kepala Kepala DJBC Sumbagtim Agus Yulianto mengucapkan terima kasih atas kehadiran dan terlaksananya pemusnahan hari ini di 4 wilayah Bea Cukai Sumatera bagian Timur.

“Sebagai komitmen Bea Cukai dalam menjalankan fungsi Community Protector atau perlindungan masyarakat, Bea Cukai Sumbagtim sepanjang tahun 2021 sampai dengan bulan November tahun 2024 telah melakukan lebih dari 4 ribu kali penindakan dengan barang yang ditegah antara lain 321,1 kilogram narkoba, 41,1 ribu butir obat-obatan terlarang, 690,7 ribu ekor Benih Bening Lobster (BBL), 121,3 ribu liter minuman beralkohol ilegal, dan 84,6 juta batang rokok ilegal,” ujar Agus.

BACA JUGA  Pre-Event Forum Kapasitas Nasional 2022 SKK Migas - KKKS Sumbagsel, PT.Mulia Jaya Mandiri Sponsori dan Support Penuh

Agus mengungkapkan, keseluruhan barang penindakan tersebut bernilai 467,3 milyar rupiah dengan risiko kerugian negara mencapai 140,7 milyar rupiah dan telah menyelamatkan 1,38 juta jiwa dalam hal penegahan narkoba bila sampai ke masyarakat.

“Barang-barang hasil penindakan berupa narkoba telah ditindaklanjuti proses hukumnya oleh Kepolisian dan BNN, serta Benih Bening Lobster (BBL) telah diserahkan kepada Kementerian Kelautan dan Perikanan untuk dilepasliarkan. Barang- barang berupa minuman beralkohol ilegal dan rokok ilegal, sebagian ditindaklanjuti dengan ultimum remedium yaitu tindakan hukum yang lebih diutamakan untuk menggantikan hukuman pidana dengan denda yang memberikan efek jera senilai 2,6 miliar rupiah. Terhadap barang-barang hasil penindakan yang melalui proses hukum ultimum remedium ini tidak dikembalikan kepada pemiliknya meskipun telah diselesaikan proses hukumnya, tapi juga ikut dimusnahkan,” ungkap Agus.

BACA JUGA  Peringati 'Hari Besar PBB' Satgas Kizi TNI Konga Gelar Perlombaan Dan Malam Keakraban

Agus menyebut, barang-barang hasil penindakan yang dimusnahkan saat ini berjumlah 23,9 juta batang rokok ilegal dan 1,1 ribu liter minuman beralkohol ilegal senilai 24 miliar rupiah.

“Pemusnahan ini merupakan hasil penindakan dari tahun 2021 hingga 2024 berdasarkan 202 (dua ratus dua) Keputusan Barang yang Menjadi Milik Negara (BMMN) yang berasal dari 552 (lima ratus lima puluh dua) penindakan yang belum dimusnahkan pada periode pemusnahan sebelumnya pada Bea Cukai Sumbagtim, Bea Cukai Palembang, dan Bea Cukai Pangkalpinang. Sedangkan untuk Barang yang Menjadi Milik Negara pada Bea Cukai Tanjungpandan telah dimusnahkan pada tanggal 4 Desember lalu,” jelas Agus.

Agus menambajan, barang-barang yang dimusnahkan ini dipastikan untuk dirusak agar tidak dapat kembali dikonsumsi oleh masyarakat. Hal ini karena tujuan mendasar atau filosofi pengenaan cukai bukanlah sebagai penerimaan negara melainkan untuk mengendalikan konsumsi dan pengawasan peredaran terhadap barang berbahaya yang mengganggu kesehatan masyarakat. Komponen pungutan cukai ditambahkan untuk meningkatkan harga barang agar tidak mudah untuk diperoleh masyarakat.

BACA JUGA  Jelang Pilkada 2024, KPU Sumsel Umumkan Pembukaan Badan Adhoc

“Hal ini dengan mempertimbangkan 3 (tiga) faktor penting selain Kesehatan Masyarakat itu sendiri, yaitu: Penyerapan Tenaga Kerja yang mencapai 6 juta jiwa pada rantai produksi (petani hingga distributor) dan lebih dari 10 juta jiwa tenaga kerja yang tidak terhubung langsung dengan industri seperti pedagang eceran dan jasa pendukung lainnya; resiko meningkatnya Peredaran Barang llegal yang harus dihadapi; termasuk risiko hilangnya salah satu sumber Penerimaan Negara,” pungkasnya.

(AN)

Berita Terkait

Jejak Inovasi Sosial PHR Zona 1: Bawa Produk Batik Lapas Jambi ke Level Global
Herman Deru Tabuh Genderang Perang: Desa Bersinar Sumsel Harus Jadi Benteng Anti-Narkoba Nasional!
Perkuat Ketahanan Pangan, Prajurit Yon TP Digembleng Bimtek Pertanian Strategis
Estafet Tongkat Komando: Danrem 044/Gapo Lantik Dandim Muara Enim dan Lahat yang Baru
Dobrak Sekat Eksklusivitas, Bank Sumsel Babel & OJK Hadirkan Layanan Perbankan ‘Tanpa Batas’ untuk Disabilitas
Revolusi WFH di Palembang: fave+ Hotel Hadirkan Paket ‘Work & Fun Holiday’ Mulai Rp545 Ribu!
BNNP Sumsel Musnahkan 16,9 Kg Sabu Jaringan Malaysia, Dua Gembong Besar Kini Jadi Buruan Maut!
Gas Pol! Pasca Dilantik, Kadis PU Lahat Jefran Azsyapputra Langsung Kawal MoU Strategis Perbaikan Jalan

Berita Terkait

Sabtu, 25 April 2026 - 12:48 WIB

Jejak Inovasi Sosial PHR Zona 1: Bawa Produk Batik Lapas Jambi ke Level Global

Kamis, 23 April 2026 - 12:58 WIB

Herman Deru Tabuh Genderang Perang: Desa Bersinar Sumsel Harus Jadi Benteng Anti-Narkoba Nasional!

Kamis, 23 April 2026 - 12:52 WIB

Perkuat Ketahanan Pangan, Prajurit Yon TP Digembleng Bimtek Pertanian Strategis

Kamis, 23 April 2026 - 12:43 WIB

Estafet Tongkat Komando: Danrem 044/Gapo Lantik Dandim Muara Enim dan Lahat yang Baru

Kamis, 23 April 2026 - 12:36 WIB

Dobrak Sekat Eksklusivitas, Bank Sumsel Babel & OJK Hadirkan Layanan Perbankan ‘Tanpa Batas’ untuk Disabilitas

Berita Terbaru