DPP LSM MAK Berharap Pelaku Illegal Drilling Ditindak Tegas Aparat Kepolisian

Selasa, 2 Mei 2023 - 16:15 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Palembang | Tintamerah.co.id – Ketua Dewan Pimpinan Pusat Lembaga Swadaya Masyarakat ( LSM) Masyarakat Anti Korupsi (MAK) Sumatera Selatan (Sumsel) Hendra didampingi Sekretaris Jendral Raden Soleh serta Kuasa hukum LSM MAK Deslefri SH meminta serta mendesak agar aparat penegak hukum dalam hal ini pihak Kepolisian Resort Muara Enim supaya dapat menindak tegas oknum berinisial W pelaku serta pemilik gudang penimbunan bbm subsidi jenis solar Illegal dan hasil minyak Illegal Drilling.

Demi tegaknya hukum dan juga keadilan bagi masyarakat, pihaknya minta saudara W di proses hukum, hal tersebut diungkapkan Hendra Ketua Umum LSM MAK melalui Desri SH, selaku penasehat hukum LSM MAK saat menggelar jumpa pers di Tanjung Barangan Palembang, Selasa (02/05/2023).

Dalam jumpa pers tersebut Desri, SH, selaku penasihat hukum sangat geram banyaknya para mafia minyak BBM ilegal yang seolah olah kebal hukum dan boleh dikatakan ada yang terang terangan melakukan aktivitas kegiatan ilegal ini tanpa takut sedikitpun dengan adanya perintah dari pihak dalam hal ini kepolisian daerah Sumatera Selatan atau Polda Sumsel yang telah menegaskan akan menindaklanjuti semua kegiatan yang berbau bisnis BBM ilegal di wilayah hukum Polda Sumsel.

BACA JUGA  Satgas Preemtif Ops Bina Waspada Musi 2021 Polda Sumsel Silaturahmi ke Ponpes Ma'had Izzatuna

“Kami selaku kuasa hukum dari Lembaga Masyarakat Anti Korupsi Sumatera Selatan dalam hal ini bertindak atas kuasa lembaga meminta agar pihak aparat penegak hukum dalam hal ini polres Muara Enim agar dapat menindak tegas serta menghukum pelaku yang juga pemilik lahan penampungan serta penimbunan BBM ilegal di desa Simpang Tanjung, Kecamatan Belimbing, tepatnya Dusun Dua, Kabupaten Muara Enim yang mengalami ledakan juga kebakaran pada Sabtu 27 April 2023 lalu.

Pelaku berinisial W supaya dapat ditindak tegas dan jangan tutup mata sebab ini sangat jelas merugikan negara bahkan masyarakat yang berada di sekitar lokasi ,kami sebagai masyarakat yang juga sangat tidak nyaman adanya kegiatan tersebut,” keluh Deslefri SH, Penasihat Hukum LSM MAK.

BACA JUGA  Gubernur Sumsel Meresmikan Sekolah Bethesda Palembang

Sementara, Hendra Ketua Umum Lembaga Masyarakat Anti Korupsi Sumatera Selatan, sangat mendukung langkah baik Kapolda Sumsel Irjen Pol. Albertus Rahmat Wibowo, SIK. dalam hal pemberantasan mafia BBM ilegal dan juga mendukung langkah hukum yang telah beliau keluarkan melalui maklumat Kapolda Sumsel beberapa waktu lalu.

Kami dari DPP LSM MAK sangat mendukung langkah pak Kapolda Sumsel dalam hal membasmi serta menindak tegas oknum aparat yang membekingi penimbunan bahkan kepemilikan BBM ilegal bahkan pesan pak kapolda, beliau akan memecat secara tidak hormat jika ada oknum aparat terutama anggotanya yang ikut serta membekingi kegiatan tersebut,” ujar Hendra.

Desri SH selaku kuasa hukum dalam keterangan persnya meminta agar pihak Aparat Penegak Hukum jangan sampai melepaskan para pelaku yang menjadi mafia jual beli BBM ilegal tersebut.

BACA JUGA  Wakil Ketua TP PKK Sumsel Hadiri Kegiatan Acara di Hari Ibu

“Pak polisi kami minta agar pak polisi jangan sampai memberikan kebebasan bahkan membebaskan mereka yang saat ini pelaku pemilik lahan yang ada di desa Simpang Tanjung, Kecamatan Belimbing, Kabupaten Muara Enim karena justru akan membuat hati masyarakat terluka ,kami meminta agar pelaku inisial W yang merupakan mafia penjual dan pembeli serta pemilik lahan BBM ilegal agar dapat diproses seberat beratnya sesuai dengan pasal 55 UU junto pasal 23.a menyatakan bahwa pelaku penimbunan bahkan jual beli BBM ilegal bisa dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi 60 milyar,” ungkapnya (AS/*)

Berita Terkait

Wakil Ketua DPRD PALI Firdaus Hasbullah Nyatakan Perang Total Desak Pencabutan Mutlak Pergub Nomor 40 Tahun 2017 Demi Keadilan Bumi Serepat Serasan
“Pak De” Soemarjono Desak Pencabutan Pergub 40 Tahun 2017 Wajib Akomodasi PP Terbaru Demi Kepastian Hukum Pemkab dan Keadilan Rakyat PALI
Tegas dan Tanpa Kompromi! Firdaus Hasbullah Ungkap Pergub 40/2017 Tidak Punya Dasar Hukum, RSA PALI Siapkan Perlawanan Total
Bedah Regulasi Pergub 40/2017: Dhabi K Gumarya Luruskan Pemahaman Hukum dan “Transfer Knowledge” Soal Diskresi ke Aktivis PALI
Dhabi K Gumarya ke ‘Bos’ PGK PALI: Pergub 40/2017 Tidak Punya Cantelan Hukum dan Wajib Dicabut, Bukan Direvisi
Sengit Di Agam Pisan: Kupas Tuntas Tanya Jawab Sonny Ternando Dan Dhabi K Gumarya Bongkar Cacat Hukum Pergub 40/2017
Praktisi Hukum Sumsel Dhabi K Gumarya Tegaskan Pemangku Kebijakan dan Pertamina Wajib Tunduk Mutlak pada UU Nomor 2 Tahun 2012
Napak Tilas Kejayaan Migas PALI: Efran Tegas Dukung Survei Seismik BGP, Tapi Perang Total Cabut Pergub Usang!

Berita Terkait

Jumat, 31 Juli 2026 - 12:55 WIB

Wakil Ketua DPRD PALI Firdaus Hasbullah Nyatakan Perang Total Desak Pencabutan Mutlak Pergub Nomor 40 Tahun 2017 Demi Keadilan Bumi Serepat Serasan

Jumat, 31 Juli 2026 - 07:22 WIB

“Pak De” Soemarjono Desak Pencabutan Pergub 40 Tahun 2017 Wajib Akomodasi PP Terbaru Demi Kepastian Hukum Pemkab dan Keadilan Rakyat PALI

Jumat, 31 Juli 2026 - 07:01 WIB

Tegas dan Tanpa Kompromi! Firdaus Hasbullah Ungkap Pergub 40/2017 Tidak Punya Dasar Hukum, RSA PALI Siapkan Perlawanan Total

Jumat, 31 Juli 2026 - 05:46 WIB

Bedah Regulasi Pergub 40/2017: Dhabi K Gumarya Luruskan Pemahaman Hukum dan “Transfer Knowledge” Soal Diskresi ke Aktivis PALI

Jumat, 31 Juli 2026 - 05:01 WIB

Dhabi K Gumarya ke ‘Bos’ PGK PALI: Pergub 40/2017 Tidak Punya Cantelan Hukum dan Wajib Dicabut, Bukan Direvisi

Berita Terbaru