DPP PAM Indonesia Bersama LBH Desak Kejari Lambar Usut Tuntas Kasus KDRT yang Dilakukan Oknum ASN

Kamis, 6 Oktober 2022 - 15:11 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Palembang | Tintamerah.co.id – Beberapa Pengurus yang tergabung dalam Organisasi Masyarakat Persatuan Pendamping Aspirasi Masyarakat Indonesia (DPP PPAM Indonesia) Sumatera Selatan (Sumsel) berangkat ke kabupaten Liwa mendatangi Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Lampung Barat (Lambar) pada Rabu (5/10/2022).

Kedatangan mereka untuk memperjuangkan keadilan pada kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang dilakukan oleh oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah kabupaten Lambar, Artha Dinata (38) terhadap istrinya NMS (33) yang sebelumnya telah memasuki sidang putusan yaitu hakim menjatuhi vonis hukuman delapan bulan penjara terhadap terdakwa sesuai tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Kedatangan Pengurus DPP PPAM Indonesia Sumsel ke Kejari saat itu juga dihadiri oleh korban NMS beserta keluarganya yang disambut langsung oleh Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Kejari Lambar Zenericho SH.

BACA JUGA  Melalui Festival Colour Fun, Kita Siap Menghantar Gus Muhaimin Jadi Presiden RI Tahun 2024

Adapun Pengurus DPP PPAM Indonesia yang datang tersebut adalah Effendi Mulia, sebagai Ketua Umum (Ketum), Ira Arisandi Sekretaris Jenderal (Sekjen), Mardiana SH, MH, CPL Sekretaris bidang Lembaga Bantuan Hukum (LBH), Nazly dan Chairunsyah bagian investigasi serta Agus Hendra bidang Humas media dan jurnalis.

Dihadapan beberapa awak media, Mardiana menyampaikan, kedatangan pihaknya guna memperjuangkan agar kasus ini dapat ditangani secara profesional untuk dapat memberikan keadilan yang memuaskan bagi korban.

“Dalam pertemuan singkat tadi intinya kami meminta pertanggung jawaban kode etik jaksa penuntut umum karena penegakan hukum pada kasus ini harus bisa memberikan rasa adil bagi korban,” ujarnya

Lanjutnya,” pihaknya berharap kepada Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo dan Kejaksaan Agung, ST Burhanuddin serta instansi terkait agar dapat mengawasi dan mengevaluasi kinerja penegak hukum.

BACA JUGA  Estafet Tongkat Komando: Danrem 044/Gapo Lantik Dandim Muara Enim dan Lahat yang Baru

“Aparat Hukum adalah perwakilan Tuhan, jika di Indonesia ini sudah krisis kepercayaan kepada aparat hukum maka jangan sampai permasalahan hukum di negeri ini selalu terindikasi dengan selogan “No Money, No Justice,” pungkas Mardiana.*

Berita Terkait

Wakil Ketua DPRD PALI Firdaus Hasbullah Nyatakan Perang Total Desak Pencabutan Mutlak Pergub Nomor 40 Tahun 2017 Demi Keadilan Bumi Serepat Serasan
“Pak De” Soemarjono Desak Pencabutan Pergub 40 Tahun 2017 Wajib Akomodasi PP Terbaru Demi Kepastian Hukum Pemkab dan Keadilan Rakyat PALI
Tegas dan Tanpa Kompromi! Firdaus Hasbullah Ungkap Pergub 40/2017 Tidak Punya Dasar Hukum, RSA PALI Siapkan Perlawanan Total
Bedah Regulasi Pergub 40/2017: Dhabi K Gumarya Luruskan Pemahaman Hukum dan “Transfer Knowledge” Soal Diskresi ke Aktivis PALI
Dhabi K Gumarya ke ‘Bos’ PGK PALI: Pergub 40/2017 Tidak Punya Cantelan Hukum dan Wajib Dicabut, Bukan Direvisi
Sengit Di Agam Pisan: Kupas Tuntas Tanya Jawab Sonny Ternando Dan Dhabi K Gumarya Bongkar Cacat Hukum Pergub 40/2017
Praktisi Hukum Sumsel Dhabi K Gumarya Tegaskan Pemangku Kebijakan dan Pertamina Wajib Tunduk Mutlak pada UU Nomor 2 Tahun 2012
Napak Tilas Kejayaan Migas PALI: Efran Tegas Dukung Survei Seismik BGP, Tapi Perang Total Cabut Pergub Usang!

Berita Terkait

Jumat, 31 Juli 2026 - 12:55 WIB

Wakil Ketua DPRD PALI Firdaus Hasbullah Nyatakan Perang Total Desak Pencabutan Mutlak Pergub Nomor 40 Tahun 2017 Demi Keadilan Bumi Serepat Serasan

Jumat, 31 Juli 2026 - 07:22 WIB

“Pak De” Soemarjono Desak Pencabutan Pergub 40 Tahun 2017 Wajib Akomodasi PP Terbaru Demi Kepastian Hukum Pemkab dan Keadilan Rakyat PALI

Jumat, 31 Juli 2026 - 07:01 WIB

Tegas dan Tanpa Kompromi! Firdaus Hasbullah Ungkap Pergub 40/2017 Tidak Punya Dasar Hukum, RSA PALI Siapkan Perlawanan Total

Jumat, 31 Juli 2026 - 05:46 WIB

Bedah Regulasi Pergub 40/2017: Dhabi K Gumarya Luruskan Pemahaman Hukum dan “Transfer Knowledge” Soal Diskresi ke Aktivis PALI

Jumat, 31 Juli 2026 - 05:01 WIB

Dhabi K Gumarya ke ‘Bos’ PGK PALI: Pergub 40/2017 Tidak Punya Cantelan Hukum dan Wajib Dicabut, Bukan Direvisi

Berita Terbaru