Palembang | Tintamerah.co.id – Penyerobotan tanah di Jalan Batu Aji 1 kelurahan Talang Jambe kecamatan Alang-alang lebar dialami empat orang pemilik lahan tanah yang mengklaim tanah tersebut adalah miliknya yakni Novri, Rian, Ernawati, Hj. Arwani. Tanah tersebut diduga diserobot oleh SZ yang merupakan mantan anggota Dewan pada periode 2004-2009.
Idasril Firdaus Tanjung, SE, SH selaku kuasa hukum membenarkan laporan dari kliennya bahwa tanah mereka telah diserobot oleh SZ.

“Tanah klien kami selama ini tak pernah bermasalah, karna sudah sejak dari dulu mereka mengakui tanah tersebut dengan memiliki bukti- bukti dokumen kepemilikan /surat tanah yang sah,” ujar Idasril usai konferensi pers di kantor Firma Hukum Lucy and Life, Sabtu (12/11/2022).
Idasril menjelaskan bahwa kliennya telah lama membeli tanah tersebut dengan sah dan memiliki bukti kepemilikan surat tanah dan juga tanah tersebut telah dipatok beton.
“Tetapi baru- baru ini SZ mengklaim bahwa tanah tersebut adalah miliknya, hal tersebut dikatakan bapak Novri salah satu kliennya usai melakukan recleaning atau pembersihan diarea tanah tersebut. Bukan itu saja, SZ berniat memagar tanah tersebut yang dikaim adalah miliknya,” jelas Idasril.
Menurut pengakuan Novri, tanah miliknya memiliki luas 2,8 hektar yang tiga perempat lahannya telah dikuasai SZ. Dirinya telah melaporkan kasus ini ke Polrestabes Palembang dan berharap pihak Kepolisian dapat menindaklanjuti kasus ini.
Begitu pula halnya Rian telah melakukan hal yang sama melaporkan SZ ke Polrestabes Palembang
Lain halnya Ernawati dan Hj Arwani yang akan melaporkan EZ ke Polrestabes Palembang pada Senin (14/11/2022) Mendatang.
Lanjut Idasril, didalam masalah ini diduga ada oknum mafia tanah. “Dugaan kita dalam hal ini ada oknum mafia tanah yang terlibat. Oleh sebab itu secara resmi kita mendampingi klien kita melapor ke Polrestabes Palembang. Kita berharap pihak Kepolisian dapat memproses kasus ini agar klien kita dapat mendapatkan kembali haknya,” ungkap Idasril.
Sebelumnya, lanjut Idasril pihaknya telah melakukan mediasi dengan SZ, bahkan SZ sempat mengaku memiliki surat kepemilikan tanah tersebut.
“Kita sudah melakukan mediasi beberapa waktu lalu, bahkan kita meminta ingin melihat bukti surat kepemilikan tanah tersebut yang diklaim SZ sebagai pemilik sah tetapi SZ tidak dapat menunjukkan surat tersebut,” tutup Idasril.
(AN)















