Garda Prabowo Sumsel Desak Inspektorat Segera Nonaktifkan Oknum Kepsek SMKN 3 dan SMAN 3 OKU

Jumat, 24 Januari 2025 - 11:02 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Palembang | Tintamerah.co.id – Ratusan massa Garda Prabowo Sumsel menggelar aksi didepan kantor Inspektorat provnsi Sumsel untuk menindaklanjuti kasus dugaan pelanggaran disiplin Kepala SMKN 3 OKU dan SMAN 3 OKU yang menggelar aksi demo di depan gerbang kantor Gubernur Sumsel pada hari Sabtu (18/1/2025) lalu.

M. Isa selaku Koordinator aksi (Korak) meminta Kepala Inspektorat provnsi Sumsel menindaklanjuti dan tegak lurus dan jangan mau diinterfensi oleh kedua oknum Kepala Sekolah tersebut.

“Bahwasannya laporan kita terkhusus kepada SMKN 3 dan SMAN 3 OKU dan kita sebagai wakil aspirasi dari masyarakat sebagai kontrol sosial, tidak ada maksud lain dan terkesan hal tersebut menjadi masalah pribadi,” katanya saat orasi di depan gerbang kantor Inspektorat provnsi Sumsel, Jumat (24/1/2025).

BACA JUGA  Latihan Mountaineering Siswa Diktukba TNI-AD TA. 2024, Yuk Intip Kegiatannya!

M. Isa mengungkapkan, jika memang Kepala Sekolah tersebut tidak bermasalah seharusnya tidak perlu takut.

“Secara psikologis memang benar bermasalah, jika merasa tidak bermasalah silahkan laporkan! Jangan menyalahi aturan sebagai ASN dengan berdemo di kantor Gubernur. Kami meminta kepada Inspektorat Sumsel melakukan pemanggilan kepada Kepala Sekolah tersebut,” tegasnya.

Perwakilan Inspektorat provnsi Sumsel, Kurniawan Kantinovo selaku Sekretaris mengucapkan terima kasih kepada rekan-rekan Garda Prabowo Sumsel pada kesempatan hari ini menyampaikan aspirasi melalui orasi merupakan hal yang diperkenankan secara konstitusi. Secara konstitusi hal yang dilakukan oleh rekan-rekan Garda Prabowo Sumsel mengungkapkan bahwa hal yang dilakukan oleh saat ini berlangsung secara kondusif.

“Kami berharap untuk Rahmat tadi yakin dan percayalah inspektorat akan melakukan hal-hal akan menarik lanjuti pada hari ini,” ujarnya.

BACA JUGA  Dampak Kabut Asap, DPC Horas Bangso Batak Palembang Bagikan 1000 Pieces Masker

Menurutnya, ada mekanisme yang harus tetap diketahui oleh prosedur dan mekanisme yang harus dilakukan mengingat SMK atau SMA tersebut berada dibawah naungan Dinas Pendidikan Provinsi Sumsel.

“Kami pasti akan menindak lagi tolong percayakan kepada kami dan pastinya akan kami tindaklanjuti sesuai dengan prosedur. Masalah Ini akan koordinasikan dengan Dinas Pendidikan Insya Allah kami akan memprioritaskan masalah ini dan kami juga akan berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait,” pungkasnya.
(HA)

Berita Terkait

Desakan Total PALI Berhasil, Pemprov Sumsel Akhirnya Proses Pencabutan Pergub “Cacat Hukum” 40/2017
Wakil Ketua DPRD PALI Firdaus Hasbullah Nyatakan Perang Total Desak Pencabutan Mutlak Pergub Nomor 40 Tahun 2017 Demi Keadilan Bumi Serepat Serasan
“Pak De” Soemarjono Desak Pencabutan Pergub 40 Tahun 2017 Wajib Akomodasi PP Terbaru Demi Kepastian Hukum Pemkab dan Keadilan Rakyat PALI
Tegas dan Tanpa Kompromi! Firdaus Hasbullah Ungkap Pergub 40/2017 Tidak Punya Dasar Hukum, RSA PALI Siapkan Perlawanan Total
Bedah Regulasi Pergub 40/2017: Dhabi K Gumarya Luruskan Pemahaman Hukum dan “Transfer Knowledge” Soal Diskresi ke Aktivis PALI
Dhabi K Gumarya ke ‘Bos’ PGK PALI: Pergub 40/2017 Tidak Punya Cantelan Hukum dan Wajib Dicabut, Bukan Direvisi
Sengit Di Agam Pisan: Kupas Tuntas Tanya Jawab Sonny Ternando Dan Dhabi K Gumarya Bongkar Cacat Hukum Pergub 40/2017
Praktisi Hukum Sumsel Dhabi K Gumarya Tegaskan Pemangku Kebijakan dan Pertamina Wajib Tunduk Mutlak pada UU Nomor 2 Tahun 2012

Berita Terkait

Kamis, 17 September 2026 - 17:02 WIB

Desakan Total PALI Berhasil, Pemprov Sumsel Akhirnya Proses Pencabutan Pergub “Cacat Hukum” 40/2017

Jumat, 31 Juli 2026 - 12:55 WIB

Wakil Ketua DPRD PALI Firdaus Hasbullah Nyatakan Perang Total Desak Pencabutan Mutlak Pergub Nomor 40 Tahun 2017 Demi Keadilan Bumi Serepat Serasan

Jumat, 31 Juli 2026 - 07:22 WIB

“Pak De” Soemarjono Desak Pencabutan Pergub 40 Tahun 2017 Wajib Akomodasi PP Terbaru Demi Kepastian Hukum Pemkab dan Keadilan Rakyat PALI

Jumat, 31 Juli 2026 - 07:01 WIB

Tegas dan Tanpa Kompromi! Firdaus Hasbullah Ungkap Pergub 40/2017 Tidak Punya Dasar Hukum, RSA PALI Siapkan Perlawanan Total

Jumat, 31 Juli 2026 - 05:46 WIB

Bedah Regulasi Pergub 40/2017: Dhabi K Gumarya Luruskan Pemahaman Hukum dan “Transfer Knowledge” Soal Diskresi ke Aktivis PALI

Berita Terbaru