Hakim Tunda Sidang Sengketa Lahan Kampus Universitas Bina Darma Palembang

Senin, 23 Agustus 2021 - 15:39 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PALEMBANG|Tintamerah.Co.Id-Kisruh perebutan lahan Kampus Bina Darma antara pemilik yayasan dengan pemilik aset, memasuki sidang perdana. Namun, Majelis Hakim PN Palembang, Efrata Heppi Tarigan SH MH menunda sidang gugatan perdata di Pengadilan Negeri Palembang, Senin (23/8/2021).

Persidangan dengan nomor perkara 174/Pdt.G/2021/PN Plg, pihak pemilik lahan yakni Suheriyatmono, Rifa Ariani serta Zainuddin Ismail, tidak lain penggugat, nampak diwakili tim kuasa hukumnya, Dedi Wahyudi, Deni dan Dewi Puspita Ningsih dan Novel S. Sementara dari pihak tergugat, yaitu yayasan Bina Darma, diwakili kuasa hukumnya, M Fajri.

Persidangan kali ini masuk dalam agenda pembacaan gugatan, namun hanya dihadiri pihak tergugat 1 yang dihadiri kuasa hukum Yayasan UBD, sementara tergugat 2 Sunda Ariana, tergugat 3 Linda Usriana, tergugat 4 Ferry Corly dan tergugat 5 Ade Kemala, tidak dapat hadir dalam persidangan perdana, dari itulah majelis hakim menunda sidang hingga bulan depan.

BACA JUGA  Kasiop Korem 044/Gapo Wakili Danrem Rapat Koordinasi Implementasi Peraturan Daerah

“Sidang akan dilanjutkan pada tanggal 21 September 2021, karena para pihak belum terima panggilan sidang, kami masih menunggu majelis hakim ketua pengadilan untuk mengirimkan kembali,” jelas M Fajri, sembari menambahkan bahwa majelis hakim hanya menanyakan soal panggilan sidang saja.

Sementara, kuasa hukum penggugat, menjelaskan timnya akan berusaha mengembalikan hak kliennya atas sertifikat kliennya.

“Garis besarnya, klien kami ini sebagai pengurus sekaligus pemilik Bina Darma. Karena klien kami keluar dari kepengurusan, jadi kami ingin ambil kembali haknya, berupa sertifikat tahun 2001. Dikarenakan sidang perdana ini dihadiri beberapa perwkailan saja, jadi majelis hakim hanya melakukan pemeriksaan kelengkapan surat, seperti surat kuasa, BAP dan berita acara,” tukasnya. (Igun)

Berita Terkait

Dunia Pers Berduka, Wartawan di Bangka Belitung Jadi Korban Pembunuhan
Jatanras Polda Sumsel Tangkap Oknum Juru Parkir Liar Pemeras Pedagang di Depan Hotel Swarna Dwipa
Ribuan Gram Sabu dan Extacy Milik Dua Pelaku Berhasil Diamankan Unit 1 Satresnarkoba Polres Ogan Ilir
Gunakan Barcode MyPertamina Isi Solar Subsidi Berulang, Dua Sopir Box Ditangkap Ditreskrimsus Polda Sumsel
Pemuda Pancasila PALI : penjarakan ASN dan Oknum Kades Lulus PPPK
Pelaku Pencabulan Terhadap Mahasiswa Perguruan Tinggi di Palembang Diamankan Subdit IV PPA Ditreskrimum Polda Sumsel
Rugikan Negara Rp 5.6 M, HA Diamankan Subdit Tipidter Polda Sumsel
ASN Dibekuk Tim Ditreskrimum Polda Sumsel, Memiliki Senpi Ilegal Berikut Ratusan Butir Peluru
Tag :

Berita Terkait

Sabtu, 9 Agustus 2025 - 04:27 WIB

Dunia Pers Berduka, Wartawan di Bangka Belitung Jadi Korban Pembunuhan

Minggu, 11 Mei 2025 - 22:23 WIB

Jatanras Polda Sumsel Tangkap Oknum Juru Parkir Liar Pemeras Pedagang di Depan Hotel Swarna Dwipa

Senin, 31 Maret 2025 - 01:11 WIB

Ribuan Gram Sabu dan Extacy Milik Dua Pelaku Berhasil Diamankan Unit 1 Satresnarkoba Polres Ogan Ilir

Kamis, 13 Maret 2025 - 15:57 WIB

Gunakan Barcode MyPertamina Isi Solar Subsidi Berulang, Dua Sopir Box Ditangkap Ditreskrimsus Polda Sumsel

Selasa, 21 Januari 2025 - 23:05 WIB

Pemuda Pancasila PALI : penjarakan ASN dan Oknum Kades Lulus PPPK

Berita Terbaru