Ibu di Palembang Gugat Tiga Anak Kandung Soal Harta Waris

Rabu, 6 Agustus 2025 - 23:55 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Palembang | Tintamerah.co.id -, Pengadilan Negeri (PN) Kelas 1A Khusus Palembang kembali menggelar sidang perkara perdata nomor 134/Pdt.G/2025/PN Plg, pada Rabu (06/08/25), dengan agenda pembacaan gugatan atas dugaan Perbuatan Melawan Hukum.

Dalam perkara ini, Hilda Wilson Sunardi (77) selaku penggugat menggugat tiga dari empat anak kandungnya sendiri, terkait pembagian harta warisan dan harta bersama peninggalan almarhum suaminya, William Sunardi.

Adapun pihak tergugat yaitu:

Tergugat I: Joyce Sunardi Widjaja

Tergugat II: Chris Sunardi

Tergugat III: Dina Sunardi Langit

Ketiganya merupakan anak kandung dari penggugat.

Penggugat Hilda Wilson Sunardi diwakili oleh tim kuasa hukum dari Kantor Hukum JHON REDO & REKAN, yang terdiri dari Jhon Redo, S.H., M.H., Rukhiyat Audidtiar, S.H., Mohammad Maulana Kusumawardhana, S.H., M.H., dan Rozi Zaini, S.H., M.H.

BACA JUGA  Polda Sumsel Gelar Bintal Untuk Personel dan Jajaran

Menurut Jhon Redo, kliennya memiliki harta bersama dengan almarhum suami. Secara hukum, 50% dari harta tersebut adalah milik sah Ibu Hilda, sedangkan sisanya merupakan harta waris yang seharusnya dibagi kepada para ahli waris, yakni anak-anaknya.

“Namun faktanya, ketika Ibu Hilda ingin memanfaatkan harta yang menjadi hak miliknya, ia tidak dapat melakukannya karena memerlukan persetujuan tanda tangan anak-anaknya. Sayangnya, mereka tidak bersedia memberikan tanda tangan dengan berbagai alasan,” ujar Jhon Redo.

Ia menambahkan, kliennya menduga anak-anaknya menunggu dirinya wafat agar harta warisan tersebut bisa dibagi rata tanpa memperhitungkan hak 50% milik Hilda sebagai istri dari almarhum.

Sidang hari ini sebelumnya telah diawali dengan proses mediasi, namun tidak membuahkan hasil atau gagal mencapai kesepakatan. Sidang pun dilanjutkan ke pokok perkara dengan agenda pembacaan gugatan.

BACA JUGA  Putaran Final Liga Santri Zona Sumsel Resmi Dimulai, 17 Pondok Pesantren Berebut Piala Kasad 2022

Sidang selanjutnya dijadwalkan pada 13 Agustus 2025, dengan agenda jawaban dari pihak tergugat.

Dalam pernyataannya kepada media, Hilda mengungkapkan bahwa dirinya ingin menjual sebagian harta yang atas nama pribadi, namun selalu dihalang-halangi oleh anak-anaknya.

“Saya bilang ke mereka, Mama tidak punya uang dan tidak bekerja. Tapi tetap dihalangi. Mereka banyak alasan, katanya harga terlalu murah dan macam-macam,” ungkap Hilda.

Ia juga menyebutkan bahwa sebelumnya ada sebagian harta warisan yang telah dijual dan hasilnya dibagi rata. Namun kali ini ia menggugat tiga anaknya, yakni anak kedua, ketiga, dan keempat.

“Suami saya sudah meninggal 18 tahun lalu. Harta itu ada yang atas nama saya, ada juga atas nama saya dan anak-anak. Yang mau saya jual adalah harta yang atas nama saya pribadi,” tegasnya.

BACA JUGA  Doa Bersama dan Ikrar Kesetiaan Warnai Hut Ke-70 Yonif Raider 142/KJ di Papua

Sementara itu, kuasa hukum dari pihak tergugat belum bersedia memberikan tanggapan saat dimintai keterangan oleh awak media usai persidangan.

Sebelumnya diberitakan, humas dari Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Pengadilan Negeri Kelas 1 A Khusus Pelambang mengatakan saat di konfirmasi terkait Perkaranya : 134/Pdt.G/2025/PN Plg membenarkan

bahwa besok tanggal 6 Agustus 2025 akan di adakan sidang tersebut.

Bahwa agenda sidang besok, ini merupakan sidang yang ke-empat (4)

Ditempat terpisah, Haryanto Jubir PN Kelas 1 Palembang saat di konfirmasi awak media via Whatsapp (WA) mengatakan, sesuai jadwal persidangan di SIPP perkara ini sidang selanjutnya tanggal 6 Agustus 2025 dengan agenda sidang laporan hasil mediasi dan pembacaan gugatan. (YL)‎

 

(editor: efran/tintamerah)

Berita Terkait

Wakil Ketua DPRD PALI Firdaus Hasbullah Nyatakan Perang Total Desak Pencabutan Mutlak Pergub Nomor 40 Tahun 2017 Demi Keadilan Bumi Serepat Serasan
“Pak De” Soemarjono Desak Pencabutan Pergub 40 Tahun 2017 Wajib Akomodasi PP Terbaru Demi Kepastian Hukum Pemkab dan Keadilan Rakyat PALI
Tegas dan Tanpa Kompromi! Firdaus Hasbullah Ungkap Pergub 40/2017 Tidak Punya Dasar Hukum, RSA PALI Siapkan Perlawanan Total
Bedah Regulasi Pergub 40/2017: Dhabi K Gumarya Luruskan Pemahaman Hukum dan “Transfer Knowledge” Soal Diskresi ke Aktivis PALI
Dhabi K Gumarya ke ‘Bos’ PGK PALI: Pergub 40/2017 Tidak Punya Cantelan Hukum dan Wajib Dicabut, Bukan Direvisi
Sengit Di Agam Pisan: Kupas Tuntas Tanya Jawab Sonny Ternando Dan Dhabi K Gumarya Bongkar Cacat Hukum Pergub 40/2017
Praktisi Hukum Sumsel Dhabi K Gumarya Tegaskan Pemangku Kebijakan dan Pertamina Wajib Tunduk Mutlak pada UU Nomor 2 Tahun 2012
Napak Tilas Kejayaan Migas PALI: Efran Tegas Dukung Survei Seismik BGP, Tapi Perang Total Cabut Pergub Usang!

Berita Terkait

Jumat, 31 Juli 2026 - 12:55 WIB

Wakil Ketua DPRD PALI Firdaus Hasbullah Nyatakan Perang Total Desak Pencabutan Mutlak Pergub Nomor 40 Tahun 2017 Demi Keadilan Bumi Serepat Serasan

Jumat, 31 Juli 2026 - 07:22 WIB

“Pak De” Soemarjono Desak Pencabutan Pergub 40 Tahun 2017 Wajib Akomodasi PP Terbaru Demi Kepastian Hukum Pemkab dan Keadilan Rakyat PALI

Jumat, 31 Juli 2026 - 07:01 WIB

Tegas dan Tanpa Kompromi! Firdaus Hasbullah Ungkap Pergub 40/2017 Tidak Punya Dasar Hukum, RSA PALI Siapkan Perlawanan Total

Jumat, 31 Juli 2026 - 05:46 WIB

Bedah Regulasi Pergub 40/2017: Dhabi K Gumarya Luruskan Pemahaman Hukum dan “Transfer Knowledge” Soal Diskresi ke Aktivis PALI

Jumat, 31 Juli 2026 - 05:01 WIB

Dhabi K Gumarya ke ‘Bos’ PGK PALI: Pergub 40/2017 Tidak Punya Cantelan Hukum dan Wajib Dicabut, Bukan Direvisi

Berita Terbaru