KLHK Tinjau Pelaksanaan Rehabilitasi DAS Medco E&P di Sumatera Selatan

Minggu, 21 Januari 2024 - 19:40 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PALEMBANG | Tintamerah.co.id -, SKK Migas – KKKS Medco E&P Grissik Ltd. dan KKKS Medco E&P Indonesia dalam melaksanakan aktivitas operasi migasnya, berkomitmen terus mendukung pelestarian lingkungan hidup,  diantaranya merehabilitasi Daerah Aliran Sungai (DAS) yang ditetapkan oleh Pemerintah. Direktorat Jenderal Planologi Kehutanan dan Tata Lingkungan, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (PKTL-KLHK) pada Sabtu, (20/1) meninjau lokasi pelaksanaan rehabilitasi DAS yang dilakukan oleh kedua Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) ini di Sumatera Selatan.

Peninjauan tersebut dipimpin langsung oleh Dirjen PKTL Hanif Faisol Nurofiq bersama jajarannya, diantaranya Sekretaris Jenderal PKTL Herban Heryandana dan juga hadir Kepala BPKHTL Wilayah II Palembang, Andi Setiawan, Kepala Balitbangda Provinsi Sumsel, Alamsyah, dan Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Sumsel Pandji Tjahjanto, Perwakilan SKK Migas Sumbagsel serta VP Health Safety & Environment Medco E&P I Nyoman A. Sidi Mantra dan jajarannya. Pada kesempatan tersebut juga dilakukan penanaman bersama pohon di Kebun Raya Sriwijaya, Palembang.

BACA JUGA  HUT Polwan kE- 74, Personel Polda Sumsel Olahraga Bersama

Dalam sambutannya, Dr. Hanif menjelaskan langkah ini sebagai tindak lanjut arahan Bapak Presiden Republik Indonesia pada acara penanaman di Hutan Kota JIEP Kawasan Industri Pulo Gadung Jakarta pada tanggal 29 November 2023, penanaman pohon perlu diperluas keseluruh wilayah di Indonesia dan menjadi bagian agenda penting upaya mitigasi dan adaptasi pengendalian pencemaran udara serta perbaikan kualitas lingkungan.

“Untuk itu, Direktorat Jenderal Planologi Kehutanan dan Tata Lingkungan (PKTL) merencanakan peningkatan penanaman pohon antara lain, dengan mendorong pelaksanaan penanaman dalam rangka rehabilitasi Daerah Aliran Sungai yang merupakan salah satu kewajiban pemegang Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan.” Tegas Hanif.

“Harapan Saya adalah seluruh pemegang IPPKH/PPKH dapat memahami dan benar-benar melaksanakan seluruh pemenuhan kewajiban yang telah diamanatkan khususnya kewajiban menanam pada DAS sebagai tanggung jawab moral atas pembukaan Kawasan hutan yang telah dilakukan.” Terang Hanif mengakhiri sambutan nya dalam acara pembukaan penanaman.

BACA JUGA  Kepala Rutan Kelas I Palembang Sosialisasikan Layanan Kunjungan Idul Adha dan Program Terbaru di Blok Hunian

VP Relations & Security Medco E&P Arif Rinaldi mengatakan, “Kami terus berupaya untuk terus menjaga kelestarian lingkungan di daerah operasional kami, termasuk penanaman pohon untuk rehabilitasi DAS. Kami berharap, upaya kami ini bisa terus mendapatkan dukungan dari berbagai pihak.” Berdasarkan data, hingga saat ini kedua KKKS tersebut telah menanam 928.324 batang pohon di area rehab seluas 853,94 hektare untuk Medco E&P Grissik Ltd. dan sebanyak 462.604 batang pohon di area rehab seluas 674,63 hektar untuk Medco E&P Indonesia. (Red)

Berita Terkait

Wakil Ketua DPRD PALI Firdaus Hasbullah Nyatakan Perang Total Desak Pencabutan Mutlak Pergub Nomor 40 Tahun 2017 Demi Keadilan Bumi Serepat Serasan
“Pak De” Soemarjono Desak Pencabutan Pergub 40 Tahun 2017 Wajib Akomodasi PP Terbaru Demi Kepastian Hukum Pemkab dan Keadilan Rakyat PALI
Tegas dan Tanpa Kompromi! Firdaus Hasbullah Ungkap Pergub 40/2017 Tidak Punya Dasar Hukum, RSA PALI Siapkan Perlawanan Total
Bedah Regulasi Pergub 40/2017: Dhabi K Gumarya Luruskan Pemahaman Hukum dan “Transfer Knowledge” Soal Diskresi ke Aktivis PALI
Dhabi K Gumarya ke ‘Bos’ PGK PALI: Pergub 40/2017 Tidak Punya Cantelan Hukum dan Wajib Dicabut, Bukan Direvisi
Sengit Di Agam Pisan: Kupas Tuntas Tanya Jawab Sonny Ternando Dan Dhabi K Gumarya Bongkar Cacat Hukum Pergub 40/2017
Praktisi Hukum Sumsel Dhabi K Gumarya Tegaskan Pemangku Kebijakan dan Pertamina Wajib Tunduk Mutlak pada UU Nomor 2 Tahun 2012
Napak Tilas Kejayaan Migas PALI: Efran Tegas Dukung Survei Seismik BGP, Tapi Perang Total Cabut Pergub Usang!

Berita Terkait

Jumat, 31 Juli 2026 - 12:55 WIB

Wakil Ketua DPRD PALI Firdaus Hasbullah Nyatakan Perang Total Desak Pencabutan Mutlak Pergub Nomor 40 Tahun 2017 Demi Keadilan Bumi Serepat Serasan

Jumat, 31 Juli 2026 - 07:22 WIB

“Pak De” Soemarjono Desak Pencabutan Pergub 40 Tahun 2017 Wajib Akomodasi PP Terbaru Demi Kepastian Hukum Pemkab dan Keadilan Rakyat PALI

Jumat, 31 Juli 2026 - 07:01 WIB

Tegas dan Tanpa Kompromi! Firdaus Hasbullah Ungkap Pergub 40/2017 Tidak Punya Dasar Hukum, RSA PALI Siapkan Perlawanan Total

Jumat, 31 Juli 2026 - 05:46 WIB

Bedah Regulasi Pergub 40/2017: Dhabi K Gumarya Luruskan Pemahaman Hukum dan “Transfer Knowledge” Soal Diskresi ke Aktivis PALI

Jumat, 31 Juli 2026 - 05:01 WIB

Dhabi K Gumarya ke ‘Bos’ PGK PALI: Pergub 40/2017 Tidak Punya Cantelan Hukum dan Wajib Dicabut, Bukan Direvisi

Berita Terbaru