Dewan Kesenian Sumatera Selatan Tetapkan Tiga Calon Ketua

Rabu, 23 Agustus 2023 - 14:35 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Palembang | Tintamerah.co.id – Pemilihan Ketua Dewan Kesenian Sumatera Selatan periode 2023-2028 tetap berjalan sesuai mekanisme organisasi.

Ketua Panitia Musyawarah Daerah VI Dewan Kesenian Sumatera Selatan (DKSS), Ahmad Muhaimin menjelaskan, Dewan Kesenian Sumatera Selatan telah melaksanakan sosialisasi sejak awal Agustus 2023 ke beberapa grup seniman, tokoh-tokoh seniman, pekerja seni, dan Dewan Kesenian Kabupaten/Kota se-Sumatera Selatan.

“ Sosialisasi dilakukan untuk meluaskan penyampaian informasi sebelum penjaringan untuk mendapatkan calon yang diharapkan dapat memajukan kesenian dan menguatkan Lembaga Dewan Kesenian Sumatera Selatan periode selanjutnya,” kata Muhaimin.

Tim Verifikasi Administrasi dalam rapat penetapan calon di Ruang Rapat Sapta Pesona Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Sumatera Selatan (Rabu,23/8) berhasil menetapkan tiga dari empat calon Ketua Dewan Kesenian Sumatera Selatan Periode 2023-2028.
Ketua Tim Verifikasi Bakal Calon Ketua Dewan Kesenian Sumatera Selatan, Mgs. Daniel Vito Hidayat (Vito), menjelaskan penetapan bakal calon menjadi calon ketua sesuai dengan isian formulir atau berkas pedaftaran dari bakal calon yang dijadwalkan tanggal 19-22 Agustus 2023.

BACA JUGA  Kolonel Laut (P) Widyo Sasongko, SE, M.Tr. Hanla Jabat Danlanal Palembang

“Ada empat bakal calon yang berhasil dijaring oleh panitia, tiga calon terverikasi, yaitu Sirojudin, A.Erwan Suryanegara, dan MS Iqbal Rudianto. Sedangkan ,satu orang yang dinyatakan gagal terverifikasi karena tidak memenuhi satu persyaratan yang telah ditetapkan, yaitu Yayan Hariansyah,” jelas Vito.

Persyaratan administrasi, kata vito, berupa keharusan berdomisili di Ibukota Provinsi Sumatera Selatan, usia 40-65 tahun, tidak sedang menjadi ketua atau pengurus organisasi sejenis di Kabupaten/Kota di Provinsi yang dibuktikan dengan surat keterangan telah mengundurkan diri dari jabatan organisasi yang dimaksud. Selebihnya syarat-syarat yang dianggap umum misalnya keterangan sehat jasmani dan Rohani, ijazah minimal SMA/sederat, memiliki visi dan misi kesenian di Sumatera Selatan, termasuk upaya pemajuan kesenian di Sumatera Selatan.

BACA JUGA  Danlanal Palembang Ikut Lepas Pesawat JAT TNI AU Berangkat ke Singapore Airshow

“Calon Ketua Dewan Kesenian Sumatera Selatan periode 2023-2028 yang berhasil terverifikasi akan mengambil nomor urut calon pada Kamis mendatang (24/8) di Ruang Rapat Sapta Pesona Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Provinsi Sumatera Selatan,” jelas Vito.
Sementara itu, Surono yang saat ini diamanahkan sebagai Plt Ketua DKSS ketika diminta tanggapan mengapa tidak mencalonkan diri menegaskan akan lebih fokus dalam pelaksanaan Musda. “Saya tetap yakin siapa pun yang mencalonkan diri pasti punya niat baik untuk kemajuan DKSS ke depan. Demi asas menjaga proses Musda DKSS berjalan sesuai aturan dan etika berorganisasi, saya memutuskan untuk tidak mencalonkan diri,” ujar Surono. (***)

=====000====

Berita Terkait

Wakil Ketua DPRD PALI Firdaus Hasbullah Nyatakan Perang Total Desak Pencabutan Mutlak Pergub Nomor 40 Tahun 2017 Demi Keadilan Bumi Serepat Serasan
“Pak De” Soemarjono Desak Pencabutan Pergub 40 Tahun 2017 Wajib Akomodasi PP Terbaru Demi Kepastian Hukum Pemkab dan Keadilan Rakyat PALI
Tegas dan Tanpa Kompromi! Firdaus Hasbullah Ungkap Pergub 40/2017 Tidak Punya Dasar Hukum, RSA PALI Siapkan Perlawanan Total
Bedah Regulasi Pergub 40/2017: Dhabi K Gumarya Luruskan Pemahaman Hukum dan “Transfer Knowledge” Soal Diskresi ke Aktivis PALI
Dhabi K Gumarya ke ‘Bos’ PGK PALI: Pergub 40/2017 Tidak Punya Cantelan Hukum dan Wajib Dicabut, Bukan Direvisi
Sengit Di Agam Pisan: Kupas Tuntas Tanya Jawab Sonny Ternando Dan Dhabi K Gumarya Bongkar Cacat Hukum Pergub 40/2017
Praktisi Hukum Sumsel Dhabi K Gumarya Tegaskan Pemangku Kebijakan dan Pertamina Wajib Tunduk Mutlak pada UU Nomor 2 Tahun 2012
Napak Tilas Kejayaan Migas PALI: Efran Tegas Dukung Survei Seismik BGP, Tapi Perang Total Cabut Pergub Usang!

Berita Terkait

Jumat, 31 Juli 2026 - 12:55 WIB

Wakil Ketua DPRD PALI Firdaus Hasbullah Nyatakan Perang Total Desak Pencabutan Mutlak Pergub Nomor 40 Tahun 2017 Demi Keadilan Bumi Serepat Serasan

Jumat, 31 Juli 2026 - 07:22 WIB

“Pak De” Soemarjono Desak Pencabutan Pergub 40 Tahun 2017 Wajib Akomodasi PP Terbaru Demi Kepastian Hukum Pemkab dan Keadilan Rakyat PALI

Jumat, 31 Juli 2026 - 07:01 WIB

Tegas dan Tanpa Kompromi! Firdaus Hasbullah Ungkap Pergub 40/2017 Tidak Punya Dasar Hukum, RSA PALI Siapkan Perlawanan Total

Jumat, 31 Juli 2026 - 05:46 WIB

Bedah Regulasi Pergub 40/2017: Dhabi K Gumarya Luruskan Pemahaman Hukum dan “Transfer Knowledge” Soal Diskresi ke Aktivis PALI

Jumat, 31 Juli 2026 - 05:01 WIB

Dhabi K Gumarya ke ‘Bos’ PGK PALI: Pergub 40/2017 Tidak Punya Cantelan Hukum dan Wajib Dicabut, Bukan Direvisi

Berita Terbaru