Jailani, Sang Pembacok Kasir Toko Diciduk Polisi

Selasa, 26 Januari 2021 - 01:08 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PALEMBANG|Tintamerah.co.id–Sempat Viral dimedia sosial rekaman CCTV pelaku pembacokan kasir dengan mengunakan sebuah pedang akhirnya pelaku diringkus anggota Unit Ranmor Polrestabes Palembang dan Polsek Ilir Barat (IB) II Palembang pada Senin (25/1/2021).

Pelaku bernama Jailani (38) seorang pengangguran warga Lorong Penghulu 36 Ilir Palembang.

Diketahui aksi perampokan disertai pembacokan tersebut terjadi pada Minggu (24/1/2021) sekitar pukul 17.30 WIB di salah satu Toko persisnya di Jalan Pangeran Sido Ing Lautan Kecamatan Ilir Barat II Palembang.

Kapolsek Ilir Barat (IB) II Palembang, Kompol M Ihsan menjelaskan, kejadian bermula ketika pelaku belanja di toko tersebut, namun saat pelaku hendak membayar, uang yang ia berikan pada kasir toko itu kurang. Selanjutnya pelaku meminta barang belanja itu secara paksa pada kasir.

BACA JUGA  Danramil 402-09/Mesuji RAT KUD Sinar Jaya Desa Jaya Bhakti Mesuji OKI

Pada saat kasir tidak memberikan barang belanjaan pada pelaku. Pelaku langsung menebaskan pedang hingga mengenai lengan kiri korban.

“Pelaku menggunakan punggung pedang sehingga tidak menimbulkan luka, korban hanya memar di lengan kirinya. Mendapatkan laporan dari masyarakat pelaku langsung kita kejar dan berhasil kita amankan di kediamanya,” ungkap Kapolsek. Senin (25/1/2021).

Ternyata setelah dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, diketahui bahwa pelaku merupakan seorang residivis yang 5 kali masuk penjara, dan kali ini adalah yang ke 6 kalinya ia ditahan.

Barang bukti yang berhasil diamankan petugas berupa satu senjata tajam jenis pedang yang digunakan pelaku saat melakukan aksinya dan tiga pakaian yang ia ambil dari toko tersebut.

BACA JUGA  Usai Melahirkan dan Nikah Siri, Korban Pemerkosaan Oknum Guru Ponpes di OKU Selatan Minta Pelaku Dihukum Berat

Sementara itu, pelaku Jailani mengakui bahwa ia saat itu belanja senilai Rp 350 Ribu namun dirinya hanya membayar Rp 50 Ribu.

“Saat itu saya sedang mabok baru pulang dari menonton orgen di Lorong Jambu. Karena saya kesal jadi saya bacok korban,” kata pelaku.

Akibat perbuatanya yang melakukan perampokan dengan kekerasan, pelaku dikenakan pasal 365 dengan ancaman 7 tahun lebih kurungan penjara. (Ndre)

Berita Terkait

Dunia Pers Berduka, Wartawan di Bangka Belitung Jadi Korban Pembunuhan
Jatanras Polda Sumsel Tangkap Oknum Juru Parkir Liar Pemeras Pedagang di Depan Hotel Swarna Dwipa
Ribuan Gram Sabu dan Extacy Milik Dua Pelaku Berhasil Diamankan Unit 1 Satresnarkoba Polres Ogan Ilir
Gunakan Barcode MyPertamina Isi Solar Subsidi Berulang, Dua Sopir Box Ditangkap Ditreskrimsus Polda Sumsel
Pemuda Pancasila PALI : penjarakan ASN dan Oknum Kades Lulus PPPK
Pelaku Pencabulan Terhadap Mahasiswa Perguruan Tinggi di Palembang Diamankan Subdit IV PPA Ditreskrimum Polda Sumsel
Rugikan Negara Rp 5.6 M, HA Diamankan Subdit Tipidter Polda Sumsel
ASN Dibekuk Tim Ditreskrimum Polda Sumsel, Memiliki Senpi Ilegal Berikut Ratusan Butir Peluru
Tag :

Berita Terkait

Sabtu, 9 Agustus 2025 - 04:27 WIB

Dunia Pers Berduka, Wartawan di Bangka Belitung Jadi Korban Pembunuhan

Minggu, 11 Mei 2025 - 22:23 WIB

Jatanras Polda Sumsel Tangkap Oknum Juru Parkir Liar Pemeras Pedagang di Depan Hotel Swarna Dwipa

Senin, 31 Maret 2025 - 01:11 WIB

Ribuan Gram Sabu dan Extacy Milik Dua Pelaku Berhasil Diamankan Unit 1 Satresnarkoba Polres Ogan Ilir

Kamis, 13 Maret 2025 - 15:57 WIB

Gunakan Barcode MyPertamina Isi Solar Subsidi Berulang, Dua Sopir Box Ditangkap Ditreskrimsus Polda Sumsel

Selasa, 21 Januari 2025 - 23:05 WIB

Pemuda Pancasila PALI : penjarakan ASN dan Oknum Kades Lulus PPPK

Berita Terbaru