Jembatan P6 Runtuh, Ekonomi Terancam: Massa Tuntut Pemprov dan Pemkab Muba Bertindak Cepat

Senin, 26 Agustus 2024 - 15:10 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Palembang | Tintamerah.co.id – Ratusan massa yang tergabung dalam Aliansi Pengguna Sungai Lalan menggelar aksi demonstrasi di depan Kantor Gubernur Sumatera Selatan, Senin (26/08/24).

Mereka menuntut Pj Gubernur Sumsel dan Pj Bupati Musi Banyuasin segera membuka kembali akses jalur Sungai Lalan yang lumpuh akibat robohnya Jembatan P6, dan memulihkan fungsinya demi kelancaran ekonomi warga setempat.

Koordinator Aksi, Alan Jaya Saputra dalam orasinya menegaskan bahwa robohnya Jembatan P6 pada 26 Juli 2024 telah memutus akses transportasi vital di Sungai Lalan, melumpuhkan perekonomian masyarakat yang bergantung pada jalur ini.

“Jembatan yang roboh telah memutus akses darat dan sungai, mengakibatkan terganggunya distribusi hasil pertanian, perikanan, dan barang-barang dagangan. Ini menghantam perekonomian masyarakat secara drastis,” tegas Alan.

Kerugian yang dialami bukan hanya pada masyarakat lokal, tetapi juga pada perusahaan-perusahaan yang operasionalnya bergantung pada jalur sungai.

Calvin Irawan, salah satu orator aksi, menyoroti bahwa sekitar 30 kapal tongkang yang biasa beroperasi setiap hari kini terpaksa berhenti total.

“Ini bukan hanya soal arus barang dan logistik yang tersendat, tetapi juga ancaman terhadap stabilitas ekonomi para pekerja yang bergantung pada sektor ini,” ujar Calvin.

BACA JUGA  Karya Bhakti Kodam II/Sriwijaya, Hingga Pengobatan Gratis

Koordinator Lapangan, M. Wibi Aldrin Nori, dengan lantang menuduh pihak pemerintah terkesan kuat dan ada dugaan menghambat pemulihan jalur Sungai Lalan.

“Kami mendapat informasi bahwa sudah ada pekerja-pekerja beserta peralatan untuk angkat, angkut dan membersihkan reruntuhan bersama puing-puing jembatan yang roboh.

Namun ada informasi ada dugaan Pihak Pemprop Sumsel dan Pemkab Muba menunjukkan kesan kuat penundaan yang disengaja.

Bahkan ada indikasi Larangan Untuk Bekerja memulihkan jalur sungai lalan Sebelum pihak pengguna sungai lalan bertanggung jawab untuk memperbaiki” kata Wibi.

Semestinya, sambungnya, Pemprov Sumsel dan Pemkab Muba bergerak aktif untuk melakukan perbaikan dan pemulihan alur Sungai Lalan yang jadi urat nadi perekonomian karena pihak pemerintahlah yang bertanggungjawab sepenuhnya atas kelancaran pembangunan.

Tanggungjawab Pidana ada Pihak Polda siapa yang lalai yang mengakibatkan bencana tsolahkan di usut, sedangkan tanggung jawab perbaikan selanjutnya di undang para pihak (Penguna Sungai Lalan) untuk membuat berita acara kesepakatan. Dan harus diutamakan kelancaran lalu lintas sungai di utamakan,”jelasnya

BACA JUGA  Kapolrestabes Palembang : Penculikan Anak di SDN 55 Tidak Benar atau Hoax

Wibi mengultimatum bahwa jika tuntutan mereka tidak segera ditanggapi, massa akan kembali dengan jumlah yang lebih besar.

“Kami akan terus menggelar unjuk rasa sampai akses Sungai Lalan dibuka kembali. Penundaan ini tidak bisa dibiarkan karena berdampak langsung pada kesejahteraan ribuan warga yang bergantung pada sungai ini,” tegasnya.

Aliansi Pengguna Sungai Lalan juga meminta Presiden RI untuk turun tangan mengatasi dugaan hambatan dari pihak pemerintah daerah yang memperlambat normalisasi Sungai Lalan.

Mereka mendesak agar jalur sungai segera dibersihkan dan dibuka kembali tanpa ada penundaan lebih lanjut.

“Jika terus dibiarkan, kebijakan ini tidak hanya mengancam ekonomi masyarakat, tetapi juga iklim investasi di Sumsel. Kami tidak akan tinggal diam melihat rakyat dimiskinkan oleh kebijakan yang tidak berpihak kepada mereka,” pungkas Wibi

Aliansi Pengguna Sungai Lalan mengecam akan menggelar aksi setiap hari di Pemprov Sumsel dengan ribuan massa, jika hari ini akses sungai lalan tidak juga dibersihkan.

BACA JUGA  Memeriahkan HUT Kodam II/Sriwijaya Ke-77, Korem 044/Gapo Gelar Jalan Santai

“Kami akan terus menggelar demo bila perlu tiap hari sampai dengan perintah pembersihan jalur sungai dilakasanakan dan sungai lalan bisa dilalui. Apabila tuntutan ini juga tidaj di indahkan juga, kami mendesak PJ Gubernur Sumsel mundur dari jabatannya,”tegasnya.

Sementara itu, para pendemo diterima oleh Sekretaris Dinas PU Bina Marga dan Tata Ruang Provinsi Sumatera Selatan, Ir. Ridwan, M.M. menyatakan, pihaknya sudah beberapa kali mengadakan rapat inti terkait robohnya jembatan P 6 Lalan, bersama pihak terkait, pihak asosiasi dan pihak Takebot pihak Tongkang, dan dari pihak kabupaten Musi Banyuasin yang terlibat dalam runtuhnya jembatan p 6 Lalan ini.

*Kami juga menunggu keputusan dari komitmen Asosiasi dengan Takebot,” katanya.

“Kita juga mendesak secepatnya kemarin kami juga hari sabtu Rapat sampai pukul 12 malam di kantor,dan kepala dinas juga lagi Kordinasi sama pihak Kejaksaan Terkait kasus ini,”paparnya.

Dia menuturkan, pihaknya akan berkoordinasi dengan Pemkab Muba dan pihak terkait untuk mempercepat pembangunan Jembatan P6 Lalan.

“Jembatan ini sangat dibutuhkan masyarakat,” pungkasnya. (*)

Berita Terkait

Wakil Ketua DPRD PALI Firdaus Hasbullah Nyatakan Perang Total Desak Pencabutan Mutlak Pergub Nomor 40 Tahun 2017 Demi Keadilan Bumi Serepat Serasan
“Pak De” Soemarjono Desak Pencabutan Pergub 40 Tahun 2017 Wajib Akomodasi PP Terbaru Demi Kepastian Hukum Pemkab dan Keadilan Rakyat PALI
Tegas dan Tanpa Kompromi! Firdaus Hasbullah Ungkap Pergub 40/2017 Tidak Punya Dasar Hukum, RSA PALI Siapkan Perlawanan Total
Bedah Regulasi Pergub 40/2017: Dhabi K Gumarya Luruskan Pemahaman Hukum dan “Transfer Knowledge” Soal Diskresi ke Aktivis PALI
Dhabi K Gumarya ke ‘Bos’ PGK PALI: Pergub 40/2017 Tidak Punya Cantelan Hukum dan Wajib Dicabut, Bukan Direvisi
Sengit Di Agam Pisan: Kupas Tuntas Tanya Jawab Sonny Ternando Dan Dhabi K Gumarya Bongkar Cacat Hukum Pergub 40/2017
Praktisi Hukum Sumsel Dhabi K Gumarya Tegaskan Pemangku Kebijakan dan Pertamina Wajib Tunduk Mutlak pada UU Nomor 2 Tahun 2012
Napak Tilas Kejayaan Migas PALI: Efran Tegas Dukung Survei Seismik BGP, Tapi Perang Total Cabut Pergub Usang!

Berita Terkait

Jumat, 31 Juli 2026 - 12:55 WIB

Wakil Ketua DPRD PALI Firdaus Hasbullah Nyatakan Perang Total Desak Pencabutan Mutlak Pergub Nomor 40 Tahun 2017 Demi Keadilan Bumi Serepat Serasan

Jumat, 31 Juli 2026 - 07:22 WIB

“Pak De” Soemarjono Desak Pencabutan Pergub 40 Tahun 2017 Wajib Akomodasi PP Terbaru Demi Kepastian Hukum Pemkab dan Keadilan Rakyat PALI

Jumat, 31 Juli 2026 - 07:01 WIB

Tegas dan Tanpa Kompromi! Firdaus Hasbullah Ungkap Pergub 40/2017 Tidak Punya Dasar Hukum, RSA PALI Siapkan Perlawanan Total

Jumat, 31 Juli 2026 - 05:46 WIB

Bedah Regulasi Pergub 40/2017: Dhabi K Gumarya Luruskan Pemahaman Hukum dan “Transfer Knowledge” Soal Diskresi ke Aktivis PALI

Jumat, 31 Juli 2026 - 05:01 WIB

Dhabi K Gumarya ke ‘Bos’ PGK PALI: Pergub 40/2017 Tidak Punya Cantelan Hukum dan Wajib Dicabut, Bukan Direvisi

Berita Terbaru