JKN : Memberikan Kepastian dalam Pelayanan Kesehatan

Kamis, 2 Februari 2023 - 15:33 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Palembang | Tintamerah.co.id | Jamkesnews – Erika (29 Tahun) merasakan keuntungan yang diperolehnya sebagai peserta program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang dibiayai Pemerintah. Ternyata biaya persalinan termasuk operasi kista yang harus dijalaninya, semua telah ditanggung BPJS Kesehatan.

Rasa syukur tak henti diucapkannya, melalui proses operasi pengangkatan kista, ia dapat merasakan pelayanan kesehatan yang paripurna.

“Alhamdulillah, operasi saya berjalan lancar, saya kembali sehat, perawatan di rumah sakit sangat baik dan nyaman, sebagai peserta program JKN saya tak harus mengeluarkan biaya untuk mendapatkan pelayanan kesehatan, maupun biaya perawatan lainnya di rumah sakit,” ungkapnya.

Erika mengungkapkan, ia tak lagi pusing memikirkan biaya operasi karena sebelum dilakukan tindakan ia banyak mencari informasi seputar manfaat program JKN. Ia bersyukur, pemerintah sangat tanggap akan kondisi masyarakatnya, mengingat betapa mahalnya biaya untuk kesehatan. Tentu makin bertambah beban keluarga yang ekonominya pas-pasan, seperti dirinya. Program ini sangat membantu, terutama bagi masyarakat yang ekonomi kurang mampu seperti saya dan suami, kata Erika.

BACA JUGA  Kapolda Sumsel Pimpin Apel dan Pemberian Penghargaan Kepada Personel Berprestasi

Lebih lanjut Erika mengemukakan bahwa banyak manfaat yang diperoleh dari program yang dijalankan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan ini. “Kami terbantu sekali dengan program JKN. Bahkan untuk pemeriksaan sebelum tindakan operasi kista ini saya kerap kali menggunakan JKN ke fasilitas kesehatan tingkat pertama tempat saya terdaftar dan sekarang benar-benar merasakan manfaatnya.

Erika merasa puas akan pelayanan rumah sakit terhadap peserta JKN. Selama masa perawatan dirinya mendapat perawatan sebagaimana pasien umum lainnya tanpa ada perbedaan. Selama menjalani rawat inap di Rumah Sakit ini, tak ada biaya sepeserpun yang diminta. “Di rumah sakit dirinya dirawat dengan baik petugas yang melayani sangat ramah, semua obat yang diperlukan juga disediakan. Saya berharap semoga Program JKN tetap ada dan dapat membantu setiap lapisan masyarakat terutama masyarakat kurang mampu seperti kami. Terima kasih saya sampaikan kepada Pemerintah atas kehadiran progam JKN yang diselenggarakan oleh BPJS Kesehatan, tutup Erika.*

Berita Terkait

Wakil Ketua DPRD PALI Firdaus Hasbullah Nyatakan Perang Total Desak Pencabutan Mutlak Pergub Nomor 40 Tahun 2017 Demi Keadilan Bumi Serepat Serasan
“Pak De” Soemarjono Desak Pencabutan Pergub 40 Tahun 2017 Wajib Akomodasi PP Terbaru Demi Kepastian Hukum Pemkab dan Keadilan Rakyat PALI
Tegas dan Tanpa Kompromi! Firdaus Hasbullah Ungkap Pergub 40/2017 Tidak Punya Dasar Hukum, RSA PALI Siapkan Perlawanan Total
Bedah Regulasi Pergub 40/2017: Dhabi K Gumarya Luruskan Pemahaman Hukum dan “Transfer Knowledge” Soal Diskresi ke Aktivis PALI
Dhabi K Gumarya ke ‘Bos’ PGK PALI: Pergub 40/2017 Tidak Punya Cantelan Hukum dan Wajib Dicabut, Bukan Direvisi
Sengit Di Agam Pisan: Kupas Tuntas Tanya Jawab Sonny Ternando Dan Dhabi K Gumarya Bongkar Cacat Hukum Pergub 40/2017
Praktisi Hukum Sumsel Dhabi K Gumarya Tegaskan Pemangku Kebijakan dan Pertamina Wajib Tunduk Mutlak pada UU Nomor 2 Tahun 2012
Napak Tilas Kejayaan Migas PALI: Efran Tegas Dukung Survei Seismik BGP, Tapi Perang Total Cabut Pergub Usang!

Berita Terkait

Jumat, 31 Juli 2026 - 12:55 WIB

Wakil Ketua DPRD PALI Firdaus Hasbullah Nyatakan Perang Total Desak Pencabutan Mutlak Pergub Nomor 40 Tahun 2017 Demi Keadilan Bumi Serepat Serasan

Jumat, 31 Juli 2026 - 07:22 WIB

“Pak De” Soemarjono Desak Pencabutan Pergub 40 Tahun 2017 Wajib Akomodasi PP Terbaru Demi Kepastian Hukum Pemkab dan Keadilan Rakyat PALI

Jumat, 31 Juli 2026 - 07:01 WIB

Tegas dan Tanpa Kompromi! Firdaus Hasbullah Ungkap Pergub 40/2017 Tidak Punya Dasar Hukum, RSA PALI Siapkan Perlawanan Total

Jumat, 31 Juli 2026 - 05:46 WIB

Bedah Regulasi Pergub 40/2017: Dhabi K Gumarya Luruskan Pemahaman Hukum dan “Transfer Knowledge” Soal Diskresi ke Aktivis PALI

Jumat, 31 Juli 2026 - 05:01 WIB

Dhabi K Gumarya ke ‘Bos’ PGK PALI: Pergub 40/2017 Tidak Punya Cantelan Hukum dan Wajib Dicabut, Bukan Direvisi

Berita Terbaru