JMS Kejati di SMKN 3 Kota, Waspadai Kekerasan Seksual

Kamis, 11 Agustus 2022 - 14:48 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bengkulu | Tintamerah.co.id – Bidang Intelijen Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu melaksanakan kegiatan Jaksa Masuk Sekolah (JMS) di SMKN 3 Kota Bengkulu, pada Kamis (11/8/2022).

Adapun penyuluhan hukum dikalangan pelajar kali ini, Tim Kejati Bengkulu yang terdiri dari, Kasi Penkum Kejati Bengkulu, Ristianti Andriani, SH.MH, Yordan, SH.MH Gustina Utami, SH.MH, Ira Karina, SH.MH mengusung tema perlindungan anak.

Kajati Ristianti Andriani, SH. MH, Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Bengkulu, menyampaikan kepada seluruh peserta bahwa di era digitalisasi kerap terjadi hal-hal negatif melalui Media Sosial (Medsos) salah satunya untuk penyebaran konten bermuatan pornografi.

Lanjutnya, oleh sebab itu, para remaja yang masih pelajar harus cerdas memilah dan memilih serta bijak menggunakan Medsos, jadikan Medsos untuk mencari pengetahuan yang positif dan hindari menonton konten-konten yang negatif.

BACA JUGA  Proyek Siluman Tim Advokasi LP Nasdem provinsi Lampung Angkat Bicara Diduga ada Indikasi Persengkokolan

Banyak kalangan remaja di era digitalisasi ini menjadi korban maupun pelaku kekerasan seksual, hal tersebut dipicu karena kurangnya pemahaman hukum. Jelas Kasi Penkum Kejati Bengkulu.

“Masih disampaikan Kasi Penkum, tujuan JMS ini yaitu memberikan pemahaman terhadap para pelajar, agar lebih cerdas, kita berharap apa yang kita sampaikan diterapkan dalam kehidupan sehari-hari dan lingkungan sekitar, ketika itu diterapkan dengan baik mudah-mudahan hal-hal negatif tidak akan terjadi,” kata Ristianti Andriani”.

Perlu diketahui, JMS ini merupakan kegiatan rutin Kejati Bengkulu untuk memberikan penyuluhan hukum. Kegiatan kali ini tidak hanya menyampaikan tentang kekerasan seksual saja, melainkan kenakalan remaja lainnya, seperti penyalahgunaan narkoba, maraknya kecanduan judi online dam sebagainya,” tutupnya.
(***)

Berita Terkait

Desakan Total PALI Berhasil, Pemprov Sumsel Akhirnya Proses Pencabutan Pergub “Cacat Hukum” 40/2017
Di Tengah Badai Hukum Wabup, Misteri ‘Menghilangnya’ Bupati PALI Terjawab: Asgianto Tumbang Diserang ISPA di Palembang
Tak Sekadar Omon-Omon: Kadis LH PALI Sukses Gol-kan Kontrak Sumur Minyak Pertamina!
Gas Melon Langka dan Mahal, Kadisperindag PALI: Kami Tidak Punya Taji!
Menolak Senja Menjadi Ringkih: Asa Sehat Lansia Pangkul di Hari Tua
Satu Tahun Tanpa Kejelasan, 26 Finalis Bujang Gadis PALI 2025 Protes Keras: Kami Dirugikan Waktu, Biaya, dan Mental!
Makan Uang Negara dari Dua Kaki: Oknum Guru P3K di PALI Kebal Hukum, Kepsek Tutup Mata!
OPINI: May Day 2026 dan “Sinyal Darurat” Ketenagakerjaan: Akankah Buruh Hanya Menjadi Penonton Era AI?

Berita Terkait

Kamis, 17 September 2026 - 17:02 WIB

Desakan Total PALI Berhasil, Pemprov Sumsel Akhirnya Proses Pencabutan Pergub “Cacat Hukum” 40/2017

Jumat, 19 Juni 2026 - 09:05 WIB

Di Tengah Badai Hukum Wabup, Misteri ‘Menghilangnya’ Bupati PALI Terjawab: Asgianto Tumbang Diserang ISPA di Palembang

Kamis, 18 Juni 2026 - 14:22 WIB

Tak Sekadar Omon-Omon: Kadis LH PALI Sukses Gol-kan Kontrak Sumur Minyak Pertamina!

Senin, 15 Juni 2026 - 06:40 WIB

Gas Melon Langka dan Mahal, Kadisperindag PALI: Kami Tidak Punya Taji!

Kamis, 4 Juni 2026 - 11:16 WIB

Menolak Senja Menjadi Ringkih: Asa Sehat Lansia Pangkul di Hari Tua

Berita Terbaru