Kabidkeu Polda Sumsel Buka Kegiatan Rekonsiliasi Data Aset dan Keuangan Pra Laporan Keuangan TA. 2022

Rabu, 28 Desember 2022 - 07:28 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Palembang | Tintamerah.co.id – Kabidkeu Polda Sumsel Kombes Pol Marsono, S.H di dampingi Kasubbid Bia Apk AKBP Heru Kuncahyo, S.E membuka Kegiatan Rekonsiliasi Data Aset dan Keuangan Pra Laporan Keuangan TA. 2022 Polda Sumatera Selatan bertempat di di Emilia Hotel by Amazing Palembang, Selasa (27/12/2022).
Peserta yang mengikuti kegiatan yaitu Operator SAKTI Modul GLP dan Operator SAKTI Modul ASET Satker/Satwil Jajaran Polda Sumsel.

Dalam arahannya Kombes Pol Marsono, S.H mengatakan kegiatan ini bertujuan untuk melaksanakan rencana kegiatan yang telah dituangkan dalam dokumen Renja Polda Sumsel T.A 2022 dan untuk mengantisipasi timbulnya kesalahan khususnya perbedaan data nilai Aset/Persediaan dan nilai data Keuangan serta untuk menghasilkan Laporan Keuangan yang berkualitas.

BACA JUGA  Wujudkan Birokrasi Bersih dan Melayani, Kemenag Sumsel Sosialisasi Program Strategis Kelembagaan

Kombes Pol Marsono, S.H menambahkan agar selesaikan Permasalahan yang ada baik Aset, Persediaan maupun data Keuangan, Sehingga pada saat Penyusunan Laporan Keuangan Tahunan data yang disajikan benar dan akurat, bagi Satker penerima dan pemberi baik Aset atau Persediaan material dari Mabes Polri agar koordinasikan dengan Satker Mabes sehingga pekerjaan dapat dicicil mulai sekarang, segera lakukan input data pengesahan hibah baik berupa uang maupun barang, dan Sisa uang persediaan agar disetor sebelum tanggal 28 Desember 2022.

Dalam kegiatan ini turut dihadiri oleh pendamping dari DJPB Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara palembang Alvino Pradhana Agung Vinaya Suyono Putra dan Nurahman.*

Berita Terkait

Wakil Ketua DPRD PALI Firdaus Hasbullah Nyatakan Perang Total Desak Pencabutan Mutlak Pergub Nomor 40 Tahun 2017 Demi Keadilan Bumi Serepat Serasan
“Pak De” Soemarjono Desak Pencabutan Pergub 40 Tahun 2017 Wajib Akomodasi PP Terbaru Demi Kepastian Hukum Pemkab dan Keadilan Rakyat PALI
Tegas dan Tanpa Kompromi! Firdaus Hasbullah Ungkap Pergub 40/2017 Tidak Punya Dasar Hukum, RSA PALI Siapkan Perlawanan Total
Bedah Regulasi Pergub 40/2017: Dhabi K Gumarya Luruskan Pemahaman Hukum dan “Transfer Knowledge” Soal Diskresi ke Aktivis PALI
Dhabi K Gumarya ke ‘Bos’ PGK PALI: Pergub 40/2017 Tidak Punya Cantelan Hukum dan Wajib Dicabut, Bukan Direvisi
Sengit Di Agam Pisan: Kupas Tuntas Tanya Jawab Sonny Ternando Dan Dhabi K Gumarya Bongkar Cacat Hukum Pergub 40/2017
Praktisi Hukum Sumsel Dhabi K Gumarya Tegaskan Pemangku Kebijakan dan Pertamina Wajib Tunduk Mutlak pada UU Nomor 2 Tahun 2012
Napak Tilas Kejayaan Migas PALI: Efran Tegas Dukung Survei Seismik BGP, Tapi Perang Total Cabut Pergub Usang!

Berita Terkait

Jumat, 31 Juli 2026 - 12:55 WIB

Wakil Ketua DPRD PALI Firdaus Hasbullah Nyatakan Perang Total Desak Pencabutan Mutlak Pergub Nomor 40 Tahun 2017 Demi Keadilan Bumi Serepat Serasan

Jumat, 31 Juli 2026 - 07:22 WIB

“Pak De” Soemarjono Desak Pencabutan Pergub 40 Tahun 2017 Wajib Akomodasi PP Terbaru Demi Kepastian Hukum Pemkab dan Keadilan Rakyat PALI

Jumat, 31 Juli 2026 - 07:01 WIB

Tegas dan Tanpa Kompromi! Firdaus Hasbullah Ungkap Pergub 40/2017 Tidak Punya Dasar Hukum, RSA PALI Siapkan Perlawanan Total

Jumat, 31 Juli 2026 - 05:46 WIB

Bedah Regulasi Pergub 40/2017: Dhabi K Gumarya Luruskan Pemahaman Hukum dan “Transfer Knowledge” Soal Diskresi ke Aktivis PALI

Jumat, 31 Juli 2026 - 05:01 WIB

Dhabi K Gumarya ke ‘Bos’ PGK PALI: Pergub 40/2017 Tidak Punya Cantelan Hukum dan Wajib Dicabut, Bukan Direvisi

Berita Terbaru