Kakanwil Sumsel: Narasi Menag Minta Dana Haji untuk IKN Itu Hoaks

Senin, 9 Mei 2022 - 15:25 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Palembang | Tintamerah.co.id – Beredar tangkapan layar berita dari media daring dengan judul yang menarasikan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas minta masyarakat ikhlaskan dana haji dipakai pemerintah untuk IKN (Ibu Kota Negara) Nusantara. Kakanwil Kemenag Sumsel Syafitri Irwan menegaskan bahwa berita tersebut hoaks dan fitnah yang menyesatkan.

Syafitri memerintahkan seluruh jajaran pejabat di tingkat provinsi dan daerah untuk bisa lebih responsif dan lebih aktif dalam mencounter berita hoaks tersebut. Menurut Syafitri, tidak benar bahwa Menteri Agama akan membatalkan pemberangkatan haji 2022 dan dananya akan digunakan untuk membangun IKN Nusantara.

“Berita tersebut adalah fitnah atau kebohongan yang sangat menyesatkan,“ tegas Syafitri.

Lebih lanjut, dia mengajak kepada semua jajaran ASN keluarga besar Kemenag untuk bahu-membahu menjaga nama baik dan citra Kementerian Agama. Salah satunya dengan berperan aktif mencounter setiap pemberitaan negatif terhadap Kementerian Agama.

BACA JUGA  Kapolda Sumsel Tekankan Seluruh Kapolres dan Kapolrestabes

“Mari kita meluruskan dan meneruskan informasi yang benar untuk mengcounter semua pemberitaan negatif. Inilah cara kita melindungi citra dan nama baik Kemenag,” jelas Syafitri.

Sementara itu, Humas Kanwil Kemenag Sumsel H. Saefudin menambahkan, Menteri Agama tidak pernah mengeluarkan statemen terkait penggunaan dana haji di luar untuk keperluan penyelenggaraan Ibadah Haji. Bahkan sejak 2018, Kementerian Agama tidak lagi menjadi pihak yang bertanggung jawab dalam tata kelola dana haji. Undang Undang No 34 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Haji yang terbit pada akhir masa pemerintahan Presiden Soesilo Bambang Yudhoyono mengamanatkan dana haji dikelola oleh Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH). Untuk itu, dibentuklah BPKH dan secara bertahap kewenangan pengelolaan dana haji diserahkan ke BPKH sesuai amanat UU 34/2014.

BACA JUGA  Kegiatan Awal tahun, Srikandi Projamin DPD Sumsel Gelar Contest Top Model Pencarian Bakat 2023

“Pada 13 Februari 2018 Presiden Joko Widodo telah menandatangani Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2018. Peraturan ini mengatur tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Haji. Sejak saat itu, dana haji telah dialihkan sepenuhnya ke BPKH,” terang Saefudin.

Kemenag sudah tidak mempunyai Tupoksi untuk mengelola, apalagi mengembangkan dana haji dalam bentuk apapun. “Saya kira masyarakat sudah semakin cerdas, sudah bisa mengetahui info atau berita semacam ini tidak benar dan fitnah,” tuntas Saefudin. (qudus)

Berita Terkait

Wakil Ketua DPRD PALI Firdaus Hasbullah Nyatakan Perang Total Desak Pencabutan Mutlak Pergub Nomor 40 Tahun 2017 Demi Keadilan Bumi Serepat Serasan
“Pak De” Soemarjono Desak Pencabutan Pergub 40 Tahun 2017 Wajib Akomodasi PP Terbaru Demi Kepastian Hukum Pemkab dan Keadilan Rakyat PALI
Tegas dan Tanpa Kompromi! Firdaus Hasbullah Ungkap Pergub 40/2017 Tidak Punya Dasar Hukum, RSA PALI Siapkan Perlawanan Total
Bedah Regulasi Pergub 40/2017: Dhabi K Gumarya Luruskan Pemahaman Hukum dan “Transfer Knowledge” Soal Diskresi ke Aktivis PALI
Dhabi K Gumarya ke ‘Bos’ PGK PALI: Pergub 40/2017 Tidak Punya Cantelan Hukum dan Wajib Dicabut, Bukan Direvisi
Sengit Di Agam Pisan: Kupas Tuntas Tanya Jawab Sonny Ternando Dan Dhabi K Gumarya Bongkar Cacat Hukum Pergub 40/2017
Praktisi Hukum Sumsel Dhabi K Gumarya Tegaskan Pemangku Kebijakan dan Pertamina Wajib Tunduk Mutlak pada UU Nomor 2 Tahun 2012
Napak Tilas Kejayaan Migas PALI: Efran Tegas Dukung Survei Seismik BGP, Tapi Perang Total Cabut Pergub Usang!

Berita Terkait

Jumat, 31 Juli 2026 - 12:55 WIB

Wakil Ketua DPRD PALI Firdaus Hasbullah Nyatakan Perang Total Desak Pencabutan Mutlak Pergub Nomor 40 Tahun 2017 Demi Keadilan Bumi Serepat Serasan

Jumat, 31 Juli 2026 - 07:22 WIB

“Pak De” Soemarjono Desak Pencabutan Pergub 40 Tahun 2017 Wajib Akomodasi PP Terbaru Demi Kepastian Hukum Pemkab dan Keadilan Rakyat PALI

Jumat, 31 Juli 2026 - 07:01 WIB

Tegas dan Tanpa Kompromi! Firdaus Hasbullah Ungkap Pergub 40/2017 Tidak Punya Dasar Hukum, RSA PALI Siapkan Perlawanan Total

Jumat, 31 Juli 2026 - 05:46 WIB

Bedah Regulasi Pergub 40/2017: Dhabi K Gumarya Luruskan Pemahaman Hukum dan “Transfer Knowledge” Soal Diskresi ke Aktivis PALI

Jumat, 31 Juli 2026 - 05:01 WIB

Dhabi K Gumarya ke ‘Bos’ PGK PALI: Pergub 40/2017 Tidak Punya Cantelan Hukum dan Wajib Dicabut, Bukan Direvisi

Berita Terbaru