Kapolsek dan Kanitreskrim “Bau Kencur”, Kebakaran Sumur Minyak Ilegal di Keluang Tak Terkendali

Senin, 17 Februari 2025 - 23:35 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Palembang | Tintamerah.co.id – Wilayah hukum Polsek Keluang kembali diguncang insiden kebakaran sumur minyak ilegal. Teranyar, pada Minggu, 16 Februari 2025, sekitar pukul 18.20 WIB, kebakaran terjadi di wilayah Cobra 1 PT Hindoli.

Sumur minyak ilegal yang diduga milik seorang bernama Agus ini dilalap api dan menimbulkan korban jiwa, dengan satu orang mengalami luka bakar serius.

Insiden ini menjadi yang kelima dalam satu minggu terakhir, menimbulkan pertanyaan serius tentang kemampuan Kapolsek Keluang, IPTU Alvin Adam Armita Siahaan, S.Tr.K, dan Kanitreskrim, IPDA Dohan Yoanda, dalam menjaga kondusifitas wilayah.

Dalam sepekan terakhir, wilayah Keluang diduga telah dilanda lebih dari lima insiden kebakaran sumur minyak ilegal dan penyulingan minyak ilegal. Kebakaran terbaru di Cobra 1 PT Hindoli bukan hanya menimbulkan kerugian material, tetapi juga memakan korban.

BACA JUGA  PTBA Cetak Tenaga Mekanik Andal, Siap Dukung Target Produksi

Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat Pemerhati Organisasi Sosial dan Ekonomi Republik Indonesia (LSM-POSE RI), Desri, SH, menyoroti kinerja Kapolsek Keluang, IPTU Alvin Adam Armita Siahaan, S.Tr.K, dan Kanitreskrim, IPDA Dohan Yoanda. Menurutnya, penempatan kedua perwira muda tersebut di wilayah rawan seperti Keluang adalah keputusan yang keliru.

“Bagaimana mungkin dua orang penegak hukum yang masih bau kencur dan minim pengalaman disuruh memimpin wilayah dengan tingkat kerawanan tinggi seperti Keluang? Ini adalah kesalahan besar dari Kapolres Muba dan Kapolda Sumsel,” tegas Desri.

Desri menambahkan, Keluang yang notabene merupakan salah satu pusat bisnis minyak ilegal di Muba membutuhkan pemimpin yang berpengalaman dan tegas.

“Wilayah ini butuh penanganan serius dari orang-orang yang sudah terbukti mampu menangani masalah kompleks seperti ini. Bukan dari mereka yang masih hijau dan belum punya jam terbang tinggi,” ujarnya.

BACA JUGA  Antisipasi Perkelahian Antar Pelajar, Wakapolres Lampung Utara Anjangsana ke Sekolah

Kapolsek IPTU Alvin Adam Armita Siahaan dan Kanitreskrim IPDA Dohan Yoanda dinilai masih terlalu muda dan kurang pengalaman dalam menangani masalah kompleks seperti aktivitas ilegal drilling dan penyulingan minyak ilegal. Keduanya dianggap belum mampu mengambil langkah-langkah strategis untuk mencegah insiden kebakaran berulang.

“Kami melihat tidak ada langkah konkret yang dilakukan untuk mengatasi masalah ini. Himbauan saja tidak cukup. Mereka harus turun langsung ke lapangan, melakukan patroli rutin, dan bekerja sama dengan masyarakat untuk menghentikan aktivitas ilegal ini,” kata Desri.

Insiden kebakaran sumur minyak ilegal tidak hanya menimbulkan kerugian material, tetapi juga berdampak serius pada lingkungan dan kesehatan masyarakat.

Asap tebal dari kebakaran mencemari udara, sementara tumpahan minyak merusak tanah dan sumber air. Selain itu, aktivitas ilegal drilling juga telah menjadi sumber penghidupan bagi sebagian warga, sehingga penutupan paksa tanpa solusi alternatif dapat memicu konflik sosial.

BACA JUGA  Penjabat Gubernur Sumsel Launching Gerakan Pengendalian Inflasi Serentak Se - Sumatera Selatan

“Jika aktivitas ini dihentikan tanpa memberikan solusi alternatif, maka akan muncul masalah baru seperti pengangguran dan kriminalitas. Ini harus dipikirkan secara matang,” tambah Desri.

Desri mendesak Kapolres Muba dan Kapolda Sumsel untuk segera mengevaluasi kinerja Kapolsek Keluang dan Kanitreskrim.

“Jika mereka tidak mampu menangani masalah ini, segera ganti dengan orang yang lebih kompeten. Jangan biarkan masyarakat terus menjadi korban,” tegasnya.(*)

Berita Terkait

Wakil Ketua DPRD PALI Firdaus Hasbullah Nyatakan Perang Total Desak Pencabutan Mutlak Pergub Nomor 40 Tahun 2017 Demi Keadilan Bumi Serepat Serasan
“Pak De” Soemarjono Desak Pencabutan Pergub 40 Tahun 2017 Wajib Akomodasi PP Terbaru Demi Kepastian Hukum Pemkab dan Keadilan Rakyat PALI
Tegas dan Tanpa Kompromi! Firdaus Hasbullah Ungkap Pergub 40/2017 Tidak Punya Dasar Hukum, RSA PALI Siapkan Perlawanan Total
Bedah Regulasi Pergub 40/2017: Dhabi K Gumarya Luruskan Pemahaman Hukum dan “Transfer Knowledge” Soal Diskresi ke Aktivis PALI
Dhabi K Gumarya ke ‘Bos’ PGK PALI: Pergub 40/2017 Tidak Punya Cantelan Hukum dan Wajib Dicabut, Bukan Direvisi
Sengit Di Agam Pisan: Kupas Tuntas Tanya Jawab Sonny Ternando Dan Dhabi K Gumarya Bongkar Cacat Hukum Pergub 40/2017
Praktisi Hukum Sumsel Dhabi K Gumarya Tegaskan Pemangku Kebijakan dan Pertamina Wajib Tunduk Mutlak pada UU Nomor 2 Tahun 2012
Napak Tilas Kejayaan Migas PALI: Efran Tegas Dukung Survei Seismik BGP, Tapi Perang Total Cabut Pergub Usang!

Berita Terkait

Jumat, 31 Juli 2026 - 12:55 WIB

Wakil Ketua DPRD PALI Firdaus Hasbullah Nyatakan Perang Total Desak Pencabutan Mutlak Pergub Nomor 40 Tahun 2017 Demi Keadilan Bumi Serepat Serasan

Jumat, 31 Juli 2026 - 07:22 WIB

“Pak De” Soemarjono Desak Pencabutan Pergub 40 Tahun 2017 Wajib Akomodasi PP Terbaru Demi Kepastian Hukum Pemkab dan Keadilan Rakyat PALI

Jumat, 31 Juli 2026 - 07:01 WIB

Tegas dan Tanpa Kompromi! Firdaus Hasbullah Ungkap Pergub 40/2017 Tidak Punya Dasar Hukum, RSA PALI Siapkan Perlawanan Total

Jumat, 31 Juli 2026 - 05:46 WIB

Bedah Regulasi Pergub 40/2017: Dhabi K Gumarya Luruskan Pemahaman Hukum dan “Transfer Knowledge” Soal Diskresi ke Aktivis PALI

Jumat, 31 Juli 2026 - 05:01 WIB

Dhabi K Gumarya ke ‘Bos’ PGK PALI: Pergub 40/2017 Tidak Punya Cantelan Hukum dan Wajib Dicabut, Bukan Direvisi

Berita Terbaru