Kapolsek Sungai Keruh Muba Berikan Tanggapan Soal Penangkapan Terduga Pelaku Pencurian Pipa Milik Pertamina

Selasa, 17 Januari 2023 - 14:48 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kapolsek Sungai Keruh, Musi Banyuasin Iptu Ismail Hasan Nasution saat berada di ruang kerjanya
(Foto: Polsek Sungai Keruh/ Ismail Hasan Nasution)

Kapolsek Sungai Keruh, Musi Banyuasin Iptu Ismail Hasan Nasution saat berada di ruang kerjanya (Foto: Polsek Sungai Keruh/ Ismail Hasan Nasution)

PALI | Tintamerah.co.id -, Kapolsek Sungai Keruh Iptu Ismail Hasan Nasution berikan tanggapan soal penangkapan warga desa Rejosari, Jirak Jaya, Musi Banyuasin terduga pencurian pipa milik PT. Pertamina EP Hulu Rokan Zona 4 Pendopo Field di wilayah kerja produksi Pertamina Jirak.

“Pada hari senin tanggal 16 Januari 2023 sekira pukul 13.00 wib unit pidum dan dan personil polsek sungai keruh Telah melakukan pengecekan TKP Pencurian di depan rumah tersangka A.n KASWITO dan ditemukan bekas potongan pipa besi milik PT. PERTAMINA di depan rumah tersangka,” tulis Kapolsek dipesan WhatsApp-nya kepada Tintamerah.co.id, Selasa (17/1).

Dia mengatakan pihaknya telah melakukan olah TKP dirumah Kepala Desa Rejosari yang diduga menjadi tempat menampung pipa hasil curian dari tersangka.

“Telah dilakukan cek TKP di rumah Kades Rejo Sari a.n ANTONI dan saat itu sdr ANTONI tidak ada di tempat  dan telah ditemukan di samping rumah sdr ANTONI berupa pagar seng yang di dalamnya terdapat banyak tumpukan besi pipa dengan berbagai ukuran, dan dari keterangan saksi yang duga milik dari kades A.n ANTONI,” ujar dia.

BACA JUGA  Tercepat, Dinkominfo Muba Berhasil Raih Nilai Tertinggi di Kegiatan Cyber Security Exercise

Dia menyatakan pengecekan dugaan barang bukti di kediaman Kepala Desa Rejosari merupakan pengembangan penyelidikan dugaan tindak pidana pencurian yang dilakukan warga Rejosari itu.

“Kegiatan tersebut merupakan tindak lanjut dari tindak pidana pencurian dengan pemberatan yang di lakukan oleh pelaku an. KASWITO Bin MUSMIN dan NGATIMAN Bin MARSAN (DPO) Terhadap pipa besi PT. PERTAMINA pada hari Jumat tanggal 30 Desember 2022 sekira jam 16.45 wib di simpang lokasi JRK 124 tepatnya di dusun 3 Desa Rejosari Kec. Jirak Jaya kab. Musi Banyuasin,” terang dia.

Dia menerangkan bahwa terduga pelaku mengambil pipa Pertamina Jirak yang merupakan jalur pipa produksi dari Stasiun Pengumpul 5 Jirak ke Stasiun Pengumpul 2 Jirak yang melintasi desa Rejosari.

BACA JUGA  Legislatif dan Eksekutif Setujui Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2022

“Pelaku memotong dan mengambil pipa besi ukuran 4 inch dan 3 inch dengan menggunakan gergaji besi di sepanjang jalur line transfer dari SP5 ke SP2 Jirak dekat lokasi JRK 150 PT. PERTAMINA dan simpang lokasi JRK 124 milik PT. PERTAMINA Desa Rejosari kec. Jirak Jaya Kab. Muba dan pelaku telah memotong line pipa milik PT.PERTAMINA sepanjang kurang lebih 41,7 meter atas peristiwa tersebut pihak PT. PERTAMINA mengalami kerugian dan melaporkan kejadian tersebut ke polsek sungai keruh. Kasus tersebut sudah dilimpahkan ke unit pidum Sat Reskrim Polres MUBA,” tutup dia.

Sementara, Kapolres Musi Banyuasin AKBP Siawandi, SIK., SH., MH., melalui Kasi Humas Polres Musi Banyuasin AKP Susianto mengatakan

BACA JUGA  Polres Muba Tangkap Pelaku Illegal Taping di Tungkal Jaya

“siap pak hari ini sedang ada giat investigasi dari sat Reskrim polres Muba di Rejosari kec jirak jaya, dan untuk kades sendiri sudah dilakukan pemanggilan untuk pemeriksaan hari Rabu nanti,” kata Susianto saat dihubungi Tintamerah.co.id, Senin (16/01/23).

Sebelumnya, kasus ini terungkap bermula dari laporan Komandan Security PT. Pertamina Pendopo Field, BKO TNI Kapten Arh Supriyadi melalui anggota security Pertamina Jirak. Laporan tersebut berdasarkan Surat Tanda Terima Laporan Nomor: STPL./ B = / XII / 2022 / SUMSEL / MUBA / SEK. SKRH pada Jum’at tanggal 30 Desember 2022.

Seperti diketahui, sebelumnya tersangka telah diamankan pihak Polsek Sungai Keruh tanggal 31 Desember 2022. Sehari kemudian Polsek Sungai Keruh melimpahkan kasus tersebut ke Polres Musi Banyuasin dan tersangka ditahan di Mapolres Musi Banyuasin. (ej@)

Berita Terkait

SUMSEL MEMBARA! Tim Gabungan TNI-Polri Sikat Habis Puluhan Sumur Minyak Ilegal di Musi Banyuasin
Berkah Ramadan dari Singkong: Sentuhan PHE Jambi Merang Ubah Mocaf Jadi Harapan Baru Ekonomi Desa
Dorong Penerimaan Pajak, Pemkab Muba Gandeng Bank Sumselbabel
Lewat Inovasi GASPOL, PHE Jambi Merang Torehkan Prestasi di Ajang APQO 2025
PJS Muba Salurkan Sembako kepada Korban Rumah Kebakaran di Kelurahan Serasan Jaya
Sekolah Lestari Berdikari Dorong Generasi Muda Jadi Agen Perubahan Lingkungan
Tak Mau Warganya Kesulitan Akses, Gubernur Herman Deru Instruksikan Revitalisasi Jembatan P6 Lalan Muba Rampung Akhir Tahun 2025
Beredar Berita Perbuatan Asusila Viral di Media, Anggota DPRD MUBA Rahman Halim: Itu Tidak Benar

Berita Terkait

Rabu, 15 April 2026 - 19:53 WIB

SUMSEL MEMBARA! Tim Gabungan TNI-Polri Sikat Habis Puluhan Sumur Minyak Ilegal di Musi Banyuasin

Sabtu, 28 Februari 2026 - 14:43 WIB

Berkah Ramadan dari Singkong: Sentuhan PHE Jambi Merang Ubah Mocaf Jadi Harapan Baru Ekonomi Desa

Rabu, 29 Oktober 2025 - 11:56 WIB

Dorong Penerimaan Pajak, Pemkab Muba Gandeng Bank Sumselbabel

Senin, 27 Oktober 2025 - 10:56 WIB

Lewat Inovasi GASPOL, PHE Jambi Merang Torehkan Prestasi di Ajang APQO 2025

Kamis, 16 Oktober 2025 - 09:30 WIB

PJS Muba Salurkan Sembako kepada Korban Rumah Kebakaran di Kelurahan Serasan Jaya

Berita Terbaru