Kasat Res Narkoba Polres PALI Berhasil Mengamankan AF Diduga Sebagai Pelaku Pengedar Narkoba

Jumat, 25 Agustus 2023 - 04:59 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PALI | Tintamerah.co.id – Seberat 8,99 gram serbuk kristal bening yang diduga kuat Narkotika golongan satu (1) jenis sabu-sabu berhasil diamankan Satreskoba Polres PALI Polda Sumsel pada Rabu (23/8/2023) kemarin.

Barang haram tersebut didapat dari seorang bernama Angga Fradana (32), yang diduga kuat sebagai pelaku pengedar Narkoba asal Dusun I Desa Pagar Jati, kecamatan Benakat Kabupaten Muara Enim Sumatera Selatan.

Kapolres PALI AKBP Khairu Nasrudin, S.I.K, M.H, melalui Kasat Res Narkoba Polres PALI IPTU Hamdani, SH, menjelaskan kronologis penangkapan terhadap terduga pelaku yang diduga sebagai pengedar Narkoba tersebut.

” Dia ditangkap dipinggir jalan baru kelurahan Talang Ubi Barat, kecamatan Talang Ubi, kabupaten PALI Sekira Pukul 18.30 WIB,” kata Kasat Res Narkoba Polres PALI IPTU Hamdani SH, kepada wartawan pada Kamis (24/8/2023).

BACA JUGA  SKANDAL BESAR! 34 Oknum Polisi Polres PALI Diduga Berkomplot Manipulasi Gaji: Hukum Rimba di Tubuh Korps Bhayangkara?

Dijelaskannya, pada saat penangkapan dari tangan terduga pelaku ini didapati 1 paket plastik klip sedang yang di duga narkotika jenis sabu dengan berat 8,99 gram, 1 helai potongan kresek warna hitam, dan 1 helai celana pendek warna abu abu merk wiscer.

Menurutnya, Warga asal Desa Pagar Jati kecamatan Benakat ini ditangkap, ketika pihak kepolisian mengendus akan ada dugaan transaksi Narkoba dalam wilayah kecamatan Talang Ubi kabupaten PALI.

Lanjutnya, setelah mendapatkan informasi dari masyarakat, selanjutnya Kasat Narkoba di dampingi Kanit Idik (2) langsung turun melakukan penyelidikan di tempat Kejadian Perkara (TKP) yang dimaksud.

” Tidak lama kemudian, anggota kita melihat seorang laki-laki yang sedang berjalan di jalan baru, lalu dengan sigap anggota kita langsung melakukan penggeledahan terhadap orang tersebut,” ujar Hamdani.

BACA JUGA  Pemkab PALI Gelar Yasinan dan Doa Jum'at Barokah

Setelah digeledah, kata Kasat Narkoba, ternyata benar anggota mendapati Barang Bukti (BB) dari tangan terduga pelaku pengedar tersebut berupa serbuk kristal bening yang diduga kuat sebagai Narkoba.

” Ketika diintrogasi, pelaku ini mengakui sabu itu miliknya, yang akan diedarkan terduga pelaku di KM 72 Benakat, dan pelaku dapatkan sabu tersebut dari seseorang berinisial “E”, jelas kasat Reskoba lagi.

Setelah itu kata dia, barang bukti berikut terduga tersangka dibawa ke Satres Narkoba Polres Pali guna di lakukan proses penyelidikan lebih lanjut,” tandasnya.(AMD)

Berita Terkait

Pabrik Sawit PT Aburahmi Nekat Beroperasi Tanpa Izin Lengkap, Kasat Pol PP PALI Syarul Darman Tegas Pastikan Segel dan Setop Sementara!
Perkuat Armada, Damkar PALI Geber Uji Coba Unit Multifungsi 4.000 Liter untuk Pos Penukal
Cegah Kasus Berulang, DPMPTSP PALI Siatkan Pengawasan Ekstra Ketat Pasca Uji Nyali PT Aburahmi Tanpa Izin
Sanksi Administratif Menanti! Uji Nyali PT Aburahmi Operasikan Pabrik Sawit Tanpa Izin Lengkap di Bumi Serepat Serasan
Wibawa Hukum PALI Ditelanjangi, DPMPTSP Gelar Rapat Darurat Soal Pabrik Sawit PT Aburahmi Belum Lengkap Perijinan
Kepala DPMPTSP PALI Ungkap Pabrik Sawit PT Aburahmi Beroperasi Tanpa Izin Lengkap!
Gelorakan Ekonomi Kerakyatan, Perkembangan UMKM Sunday Morning Gelora November Pertamina Pendopo Kian Melesat
Tembus Ratusan Peserta! Wahana Flying Fox Damkar PALI Kembali Menggebrak Gelora November Dalam Semangat HUT RI Ke-81

Berita Terkait

Selasa, 4 Agustus 2026 - 07:34 WIB

Pabrik Sawit PT Aburahmi Nekat Beroperasi Tanpa Izin Lengkap, Kasat Pol PP PALI Syarul Darman Tegas Pastikan Segel dan Setop Sementara!

Senin, 3 Agustus 2026 - 13:36 WIB

Perkuat Armada, Damkar PALI Geber Uji Coba Unit Multifungsi 4.000 Liter untuk Pos Penukal

Senin, 3 Agustus 2026 - 13:09 WIB

Cegah Kasus Berulang, DPMPTSP PALI Siatkan Pengawasan Ekstra Ketat Pasca Uji Nyali PT Aburahmi Tanpa Izin

Senin, 3 Agustus 2026 - 12:52 WIB

Sanksi Administratif Menanti! Uji Nyali PT Aburahmi Operasikan Pabrik Sawit Tanpa Izin Lengkap di Bumi Serepat Serasan

Senin, 3 Agustus 2026 - 12:33 WIB

Wibawa Hukum PALI Ditelanjangi, DPMPTSP Gelar Rapat Darurat Soal Pabrik Sawit PT Aburahmi Belum Lengkap Perijinan

Berita Terbaru