Palembang | Tintamerah.co.id – Ketua Umum HMI Cabang Palembang Ulil Mustafa bersama Cipayung Plus Palembang, menyampaikan dimana untuk kebebasan berpendapat menyampaikan aspirasi di muka umum telah di atur dalam Undang-Undang Nomer 9 Tahun 1998.
Oleh karena itu, kami mengecam tindakan refresifitas dan tindakan premanisme dari oknum kepolisian, serta tidak membuat kegaduhan dengan membangun opini bahwasanya ada penyusup dalam masa aksi tanggal 11 April 2022 yang lalu, demikian diutarakannya saat gelar Conference Pers di Palembang.
Dikatakan Ulil Mustafa, dimana kami juga mengecam atas tindakan intervensi terhadap kampus yang telah menghalangi mahasiswanya untuk dalam menyampaikan aspirasi di muka umum dan kami meminta segera bebaskan masa aksi yang terlibat pada tanggal 11 April 2022, jelasnya.
‘Kami akan mengawal tuntutan besar pada aksi tanggal 11 April 2022 untuk kemenangan rakyat Indonesia,” ujarnya.
Kemudian, maka oleh karena itu, kami dari Cipayung Plus kota Palembang yakni PII, GMKI, KAMMI, KMHDI, LMND, PMII, HMI, AMI, SEMMI dan PMKRI menyatakan sikap mengecam tindakan refresifitas premanisme yang di lakukan oleh oknum aparat kepolisian pada aksi tanggal 11 April 2022.
“Mengecam tindakan intervensi kampus terhadap mahasiswa, mendesak dan segera bebaskan masa aksi yang di tahan pada aksi tanggal 11 april 2022 baik di provinsi Sumsel maupun seluruh Indonesia,” ungkapnya.
Dilanjutkannya, kita akan menindaklanjuti dan mengawal tuntutan aspirasi Cipayung plus kota Palembang.
“Menindaklanjuti dan mengawal tindakan eksekutif dan legislatif dalam menstabilkan harga bahan pokok di pasar terutama di provinsi Sumatera Selatan (Sumsel). Jika tidak terealisasikan dalam 2×24 jam maka kami secara tegas akan kembali turun aksi secara masif dan mengkonsolidasikan masa sebesar besarnya,” katanya.
Ditempat terpisah Pengamat Hukum Palembang Dr H Firman Freaddy Busroh, dimana kami sangat menyesalkan masih terjadinya tindakan kekerasan terhadap peserta aksi, tentunya pelakunya harus diusut tuntas.
“Karena di Indonesia itu mengenal Demokrasi, jadi menjunjung tinggi kebebasan untuk menyampaikan pendapat.
Oleh karena itu perlu diusut tuntas, terhadap kasus pemukulan tersebut. Karena harus dicari penyebabnya dan juga siapa yang melakukannya, Tentunya karena Indonesia adalah negara hukum, maka siapapun yang melakukan pelanggaran ataupun kejahatan harus dihukum dan diproses sebagaimana hukum yang berlaku,” bebernya.
Masih disampaikannya, dimana seharusnya sebagai penegak hukum, mereka cukup memantau saja, melihat, dan juga menjaga situasi agar tetap kondusif.
“Berikan peserta aksi kebebasan untuk menyampaikan atau menyuarakan suara, dan menyampaikan pendapatnya dimuka umum. Kepada mahasiswa ataupun lainnya dalam menyampaikan suaranya, atau pendapatnya silahkan saja,” ucapnya
Kalau didalam Konstitusi kebebasan menyampaikan pendapat dimuka umum adalah demokrasi, itu sesuai dengan nilai Pancasila yakni Sila Ke 4.
“Mereka dilindungi tidak boleh karena kita negara demokrasi, tidak boleh membatasi kebebasan orang untuk berpendapat,” jelasnya.
(DNL)















