Kebebasan Berpendapat Diatur dalam Konstitusi, Sangat Disayangkan Jika Terjadi Sesuatu

Rabu, 13 April 2022 - 16:43 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Palembang | Tintamerah.co.id – Ketua Umum HMI Cabang Palembang Ulil Mustafa bersama Cipayung Plus Palembang, menyampaikan dimana untuk kebebasan berpendapat menyampaikan aspirasi di muka umum telah di atur dalam Undang-Undang Nomer 9 Tahun 1998.

Oleh karena itu, kami mengecam tindakan refresifitas dan tindakan premanisme dari oknum kepolisian, serta tidak membuat kegaduhan dengan membangun opini bahwasanya ada penyusup dalam masa aksi tanggal 11 April 2022 yang lalu, demikian diutarakannya saat gelar Conference Pers di Palembang.

Dikatakan Ulil Mustafa, dimana kami juga mengecam atas tindakan intervensi terhadap kampus yang telah menghalangi mahasiswanya untuk dalam menyampaikan aspirasi di muka umum dan kami meminta segera bebaskan masa aksi yang terlibat pada tanggal 11 April 2022, jelasnya.

BACA JUGA  BPH Universitas Muhammadiyah Palembang Diduga Palsukan Surat, Dr. Zulkifli Lapor ke Polda Sumsel

‘Kami akan mengawal tuntutan besar pada aksi tanggal 11 April 2022 untuk kemenangan rakyat Indonesia,” ujarnya.

Kemudian, maka oleh karena itu, kami dari Cipayung Plus kota Palembang yakni PII, GMKI, KAMMI, KMHDI, LMND, PMII, HMI, AMI, SEMMI dan PMKRI menyatakan sikap mengecam tindakan refresifitas premanisme yang di lakukan oleh oknum aparat kepolisian pada aksi tanggal 11 April 2022.

“Mengecam tindakan intervensi kampus terhadap mahasiswa, mendesak dan segera bebaskan masa aksi yang di tahan pada aksi tanggal 11 april 2022 baik di provinsi Sumsel maupun seluruh Indonesia,” ungkapnya.

Dilanjutkannya, kita akan menindaklanjuti dan mengawal tuntutan aspirasi Cipayung plus kota Palembang.

“Menindaklanjuti dan mengawal tindakan eksekutif dan legislatif dalam menstabilkan harga bahan pokok di pasar terutama di provinsi Sumatera Selatan (Sumsel). Jika tidak terealisasikan dalam 2×24 jam maka kami secara tegas akan kembali turun aksi secara masif dan mengkonsolidasikan masa sebesar besarnya,” katanya.

BACA JUGA  Cegah Banjir dan Munculnya Wabah Penyakit, Kodim 0429/Lamtim Gelar Karbak

Ditempat terpisah Pengamat Hukum Palembang Dr H Firman Freaddy Busroh, dimana kami sangat menyesalkan masih terjadinya tindakan kekerasan terhadap peserta aksi, tentunya pelakunya harus diusut tuntas.

“Karena di Indonesia itu mengenal Demokrasi, jadi menjunjung tinggi kebebasan untuk menyampaikan pendapat.
Oleh karena itu perlu diusut tuntas, terhadap kasus pemukulan tersebut. Karena harus dicari penyebabnya dan juga siapa yang melakukannya, Tentunya karena Indonesia adalah negara hukum, maka siapapun yang melakukan pelanggaran ataupun kejahatan harus dihukum dan diproses sebagaimana hukum yang berlaku,” bebernya.

Masih disampaikannya, dimana seharusnya sebagai penegak hukum, mereka cukup memantau saja, melihat, dan juga menjaga situasi agar tetap kondusif.

“Berikan peserta aksi kebebasan untuk menyampaikan atau menyuarakan suara, dan menyampaikan pendapatnya dimuka umum. Kepada mahasiswa ataupun lainnya dalam menyampaikan suaranya, atau pendapatnya silahkan saja,” ucapnya

BACA JUGA  Manunggal Bersama Rakyat, Prajurit Kodim 0421/LS Bantu Warga Perbaiki Rumah

Kalau didalam Konstitusi kebebasan menyampaikan pendapat dimuka umum adalah demokrasi, itu sesuai dengan nilai Pancasila yakni Sila Ke 4.

“Mereka dilindungi tidak boleh karena kita negara demokrasi, tidak boleh membatasi kebebasan orang untuk berpendapat,” jelasnya.
(DNL)

Berita Terkait

Wakil Ketua DPRD PALI Firdaus Hasbullah Nyatakan Perang Total Desak Pencabutan Mutlak Pergub Nomor 40 Tahun 2017 Demi Keadilan Bumi Serepat Serasan
“Pak De” Soemarjono Desak Pencabutan Pergub 40 Tahun 2017 Wajib Akomodasi PP Terbaru Demi Kepastian Hukum Pemkab dan Keadilan Rakyat PALI
Tegas dan Tanpa Kompromi! Firdaus Hasbullah Ungkap Pergub 40/2017 Tidak Punya Dasar Hukum, RSA PALI Siapkan Perlawanan Total
Bedah Regulasi Pergub 40/2017: Dhabi K Gumarya Luruskan Pemahaman Hukum dan “Transfer Knowledge” Soal Diskresi ke Aktivis PALI
Dhabi K Gumarya ke ‘Bos’ PGK PALI: Pergub 40/2017 Tidak Punya Cantelan Hukum dan Wajib Dicabut, Bukan Direvisi
Sengit Di Agam Pisan: Kupas Tuntas Tanya Jawab Sonny Ternando Dan Dhabi K Gumarya Bongkar Cacat Hukum Pergub 40/2017
Praktisi Hukum Sumsel Dhabi K Gumarya Tegaskan Pemangku Kebijakan dan Pertamina Wajib Tunduk Mutlak pada UU Nomor 2 Tahun 2012
Napak Tilas Kejayaan Migas PALI: Efran Tegas Dukung Survei Seismik BGP, Tapi Perang Total Cabut Pergub Usang!

Berita Terkait

Jumat, 31 Juli 2026 - 12:55 WIB

Wakil Ketua DPRD PALI Firdaus Hasbullah Nyatakan Perang Total Desak Pencabutan Mutlak Pergub Nomor 40 Tahun 2017 Demi Keadilan Bumi Serepat Serasan

Jumat, 31 Juli 2026 - 07:22 WIB

“Pak De” Soemarjono Desak Pencabutan Pergub 40 Tahun 2017 Wajib Akomodasi PP Terbaru Demi Kepastian Hukum Pemkab dan Keadilan Rakyat PALI

Jumat, 31 Juli 2026 - 07:01 WIB

Tegas dan Tanpa Kompromi! Firdaus Hasbullah Ungkap Pergub 40/2017 Tidak Punya Dasar Hukum, RSA PALI Siapkan Perlawanan Total

Jumat, 31 Juli 2026 - 05:46 WIB

Bedah Regulasi Pergub 40/2017: Dhabi K Gumarya Luruskan Pemahaman Hukum dan “Transfer Knowledge” Soal Diskresi ke Aktivis PALI

Jumat, 31 Juli 2026 - 05:01 WIB

Dhabi K Gumarya ke ‘Bos’ PGK PALI: Pergub 40/2017 Tidak Punya Cantelan Hukum dan Wajib Dicabut, Bukan Direvisi

Berita Terbaru