Bengkulu | Tintamerah.co.id – Bidang Tindak Pidana Umum (Pidum) Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkulu Rabu (20/12/2023), membebaskan tersangka inisial AP atas kasus dugaan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT), pasca perkara tersangka berhasil diselesaikan dengan cara Restorative Justice (RJ).
Kasi Pidum Kejari Bengkulu, Denny Agustian, SH, MH mengatakan, pembebasan tersangka dari tahanan setelah permohonan penyelesaian dengan cara restorative justice yang diajukan melalui Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu dan dilanjutkan ke Kejaksaan Agung (Kejagung), dikabulkan.
“Penyelesaian perkara dengan retorative justice ini menindaklanjuti permohonan yang disampaikan pihak korban. Kemudian kita berkoordinasi dengan pimpinan, selanjutnya pimpinan menyurati Kejaksaan Agung melalui Kejati Bengkulu. Setelah dilakukan gelar perkara dan ekpose bersama Kejaksaan Agung, Alhamdulillah permohonan korban diterima sehingga perkara dihentikan penuntutannya yakni mengedepankan keadilan restorative justice,” kata Denny di Kejari Bengkulu.
Denny menjelaskan bahwa, perkara tersebut awalnya ditangani Polresta Bengkulu, namun pada saat kasus dilimpahkan ke Kejari Bengkulu, pihak keluarga korban melalui Lembaga Bantuan Hukum Ibu dan Anak (IBA) mengajukan permohonan RJ. Dugaan KDRT yang dilakukan tersangka AP sendiri didasari masalah sepele yakni masalah makanan roti, hingga berujung pada pemukulan terhadap korban yang tak lain istri tersangka sendiri.
“Keduanya pasangan muda, dan baru beberapa bulan menikah, kita berpesan kepada kedua belah pihak agar kejadian ini menjadi pelajaran dan tidak akan terulang lagi,” demikian Denny. (**)















