Kendalikan Hama, Babinsa Lakukan Pendampingan Semprot Tanaman Padi

Rabu, 18 Januari 2023 - 10:09 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Palembang | Tintamerah.co.id – Babinsa Koramil 409-02/LS Kodim 0409/RL, Serda Noval Ruddy melakukan pendampingan penyemprotan tanaman padi milik Bapak Henry, bertempat di areal pesawahan Kelurahan Tes Kec. Lebong Selatan Kab. Lebong, Rabu (18/01/23).

Menurut Serda Nopal Ruddy, penyemprotan pada tanaman padi harus dilakukan dengan tepat dan benar agar hasil produksi bisa maksimal. Selain itu, Dosis menyemprot tanaman padi juga harus sesuai dengan arahan dari PPL setempat.

Pestisida yang digunakan harus sesuai dosis penyemprotan yang tepat karena memiliki peran yang sangat penting dalam keberhasilan padi disaat panen nantinya.

“Adapun waktu yang tepat melakukan penyemprotan tanaman padi adalah pada mulut daun terbuka yaitu, pagi hari hingga jam 09.00 dan sore hari mulai dari jam 15.30 hingga jam 17.00″, kata Serda Noval.

BACA JUGA  Kloter 10 Berangkat, Embarkasi Palembang Telah Berangkatkan 3.689 Jemaah Haji

Ia juga menjelaskan, Hama ulat dianggap hama yang berbahaya karena dapat mengakibatkan menurunnya produksi padi sekaligus menurunkan kualitas gabah.

Serangan hama ulat terjadi ketika tanaman padi memasuki fase generatif (pembungaan) sampai fase matang susu. Pada serangan hebat, hama ukat dapat menyebabkan kehilangan hasil antara 50% hingga 80%.”, terangnya.*

Berita Terkait

Wakil Ketua DPRD PALI Firdaus Hasbullah Nyatakan Perang Total Desak Pencabutan Mutlak Pergub Nomor 40 Tahun 2017 Demi Keadilan Bumi Serepat Serasan
“Pak De” Soemarjono Desak Pencabutan Pergub 40 Tahun 2017 Wajib Akomodasi PP Terbaru Demi Kepastian Hukum Pemkab dan Keadilan Rakyat PALI
Tegas dan Tanpa Kompromi! Firdaus Hasbullah Ungkap Pergub 40/2017 Tidak Punya Dasar Hukum, RSA PALI Siapkan Perlawanan Total
Bedah Regulasi Pergub 40/2017: Dhabi K Gumarya Luruskan Pemahaman Hukum dan “Transfer Knowledge” Soal Diskresi ke Aktivis PALI
Dhabi K Gumarya ke ‘Bos’ PGK PALI: Pergub 40/2017 Tidak Punya Cantelan Hukum dan Wajib Dicabut, Bukan Direvisi
Sengit Di Agam Pisan: Kupas Tuntas Tanya Jawab Sonny Ternando Dan Dhabi K Gumarya Bongkar Cacat Hukum Pergub 40/2017
Praktisi Hukum Sumsel Dhabi K Gumarya Tegaskan Pemangku Kebijakan dan Pertamina Wajib Tunduk Mutlak pada UU Nomor 2 Tahun 2012
Napak Tilas Kejayaan Migas PALI: Efran Tegas Dukung Survei Seismik BGP, Tapi Perang Total Cabut Pergub Usang!

Berita Terkait

Jumat, 31 Juli 2026 - 12:55 WIB

Wakil Ketua DPRD PALI Firdaus Hasbullah Nyatakan Perang Total Desak Pencabutan Mutlak Pergub Nomor 40 Tahun 2017 Demi Keadilan Bumi Serepat Serasan

Jumat, 31 Juli 2026 - 07:22 WIB

“Pak De” Soemarjono Desak Pencabutan Pergub 40 Tahun 2017 Wajib Akomodasi PP Terbaru Demi Kepastian Hukum Pemkab dan Keadilan Rakyat PALI

Jumat, 31 Juli 2026 - 07:01 WIB

Tegas dan Tanpa Kompromi! Firdaus Hasbullah Ungkap Pergub 40/2017 Tidak Punya Dasar Hukum, RSA PALI Siapkan Perlawanan Total

Jumat, 31 Juli 2026 - 05:46 WIB

Bedah Regulasi Pergub 40/2017: Dhabi K Gumarya Luruskan Pemahaman Hukum dan “Transfer Knowledge” Soal Diskresi ke Aktivis PALI

Jumat, 31 Juli 2026 - 05:01 WIB

Dhabi K Gumarya ke ‘Bos’ PGK PALI: Pergub 40/2017 Tidak Punya Cantelan Hukum dan Wajib Dicabut, Bukan Direvisi

Berita Terbaru