Kisruh Kepemimpinan DPD Golkar Ogan Ilir, Suharto Akan Tempuh Jalur Hukum

Senin, 27 Desember 2021 - 13:26 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Indralaya | Ogan Ilir | Tintamerah.co.id – Setelah terpilih secara aklamasi sebagai Ketua DPD Partai Golkar Ogan Ilir pada 22 Juli lalu, Suharto yang juga Ketua DPRD Ogan Ilir akan menempuh langkah umum terkait kisruh kepemimpinan partai berlambang pohon beringin.

Ini dilakukan setelah Endang PU Ishak yang merupakan Ketua DPD Golkar Ogan Ilir sebelumnya, gugatannya dikabulkan Mahkamah Partai (MP) Golkar pada 14 Desember lalu.

Dengan dikabulkannya gugatan Endang, maka dia kembali terpilih menjadi Ketua DPD Golkar Ogan Ilir.

Keputusan MP ini membuat DPD Golkar kubu Suharto menuding Endang penyebab kekisruhan di tubuh partai tersebut.

“Kami sangat menyayangkan, pertama soal kekisruhan di tubuh Partai Golkar di Ogan Ilir yang diduga dilakukan oleh saudara Endang dan kawan-kawan,” kata Suharto melalui kuasa hukum Sapriadi Syamsudin di Indralaya, Senin (27/12).

BACA JUGA  Ketua TP PKK Desa, Duta Cegah Stunting Serta Bunda Paud Kecamatan Sembawa Resmi Dilantik

Sapriadi mengatakan, sebelum mengajukan gugatan ke MP, Endang telah lebih dulu menggelar Musyawarah Daerah (Musda) yang dinilai ilegal.

“Jadi Musda secara legitimasi hukumnya tidak berdasar, karena DPD Golkar Provinsi Sumatera Selatan memutuskan tidak mengakui Musda versi Endang itu,” ujar Sapriadi.

Kekisruhan di tubuh Partai Golkar Ogan Ilir saat ini, dinilai Sapriadi sangat merugikan Suharto sebagai kliennya.

Sapriadi mengaku sudah membaca dan mempelajari hasil keputusan MP di mana objeknya adalah SK Plt DPD Golkar Ogan Ilir Nomor 121 untuk pelaksanaan Musda IV yang digelar oleh Suharto pada 26 dan 27 Juni lalu.

Di mana pihak Endang menggugat ke MP untuk membatalkan SK 121 dan meminta pengesahan SK 117 hasil Musda yang digelar Endang.

BACA JUGA  Sempat Meminta Tolong, MI Dianiaya Hingga Tewas

‘’Padahal SK 117 yang dipegang Endang adalah produk hasil Musdalub di tahun 2018 dan berakhir 5 juni 2021. Kami dari kuasa hukum melihat hasil legalitas Musda yang dilaksanakan Endang pada lalu adalah ilegal, karena SK yang bersangkutan Endang sudah habis,” jelas Sapriadi.

Anehnya, lanjut Sapriadi, amar putusan yang dilakukan MP tidak mencantumkan, mencabut atau membatalkan SK 137 yang menyatakan Suharto sebagai Ketua DPD Golkar OI yang sah.

“Meski keputusan MP menyatakan final dan mengikat, tapi bukan harga mati di dunia politik. Selama belum ada pembatalan dan pencabutan SK tersebut, maka ketua DPD Golkar yang sah adalah kepemimpinan Suharto dan kawan-kawan,’’ papar Sapriadi.

Untuk itu, pihaknya akan melakukan langkah konkrit untuk melaporkan secara tertulis ke Dewan Etik, Dewan Pembina, Dewan Kehormatan, Ketua Umum, Dewan Penasihat dan para petinggi partai Golkar lainnya.

BACA JUGA  DPRD Provinsi : Kita Siap Perjuangkan Aspirasi Masyarakat Musi Rawas, Lubuklinggau dan Muratara

“Kami mohon keadilan dan ditinjau ulang atas keputusan MP, meski keputusan hakim tidak bisa diganggu-gugat. Namun ini bukan peradilan umum, melainkan ranah hukum,’’ tukasnya.

Pada kesempatan sama, Suharto mengatakan bahwa pihaknya baru selesai melakukan rapat dengan semua fraksi Golkar di DPRD Ogan Ilir untuk menuntut keadilan melalui kuasa hukum Sapriadi dan kawan-kawan.

“Apa yang kami lakukan selama ini sudah melalui AD-ART, maka kami minta keadilan. Dan apa yang dilakukan Endang PU Ishak bertolak belakang dengan apa yang dilakukannya,” kata Endang.

“Dan kami pun sudah melaksanakan instruksi dari DPD Golkar Sumsel dengan melaksanakan konsolidasi di 15 kecamatan dan musyawarah di 227 desa di Ogan Ilir,’’ jelasnya. (AL)

Berita Terkait

Pabrik Sawit PT Aburahmi Nekat Beroperasi Tanpa Izin Lengkap, Kasat Pol PP PALI Syarul Darman Tegas Pastikan Segel dan Setop Sementara!
Perkuat Armada, Damkar PALI Geber Uji Coba Unit Multifungsi 4.000 Liter untuk Pos Penukal
Cegah Kasus Berulang, DPMPTSP PALI Siatkan Pengawasan Ekstra Ketat Pasca Uji Nyali PT Aburahmi Tanpa Izin
Sanksi Administratif Menanti! Uji Nyali PT Aburahmi Operasikan Pabrik Sawit Tanpa Izin Lengkap di Bumi Serepat Serasan
Wibawa Hukum PALI Ditelanjangi, DPMPTSP Gelar Rapat Darurat Soal Pabrik Sawit PT Aburahmi Belum Lengkap Perijinan
Kepala DPMPTSP PALI Ungkap Pabrik Sawit PT Aburahmi Beroperasi Tanpa Izin Lengkap!
Gelorakan Ekonomi Kerakyatan, Perkembangan UMKM Sunday Morning Gelora November Pertamina Pendopo Kian Melesat
Tembus Ratusan Peserta! Wahana Flying Fox Damkar PALI Kembali Menggebrak Gelora November Dalam Semangat HUT RI Ke-81

Berita Terkait

Selasa, 4 Agustus 2026 - 07:34 WIB

Pabrik Sawit PT Aburahmi Nekat Beroperasi Tanpa Izin Lengkap, Kasat Pol PP PALI Syarul Darman Tegas Pastikan Segel dan Setop Sementara!

Senin, 3 Agustus 2026 - 13:36 WIB

Perkuat Armada, Damkar PALI Geber Uji Coba Unit Multifungsi 4.000 Liter untuk Pos Penukal

Senin, 3 Agustus 2026 - 13:09 WIB

Cegah Kasus Berulang, DPMPTSP PALI Siatkan Pengawasan Ekstra Ketat Pasca Uji Nyali PT Aburahmi Tanpa Izin

Senin, 3 Agustus 2026 - 12:52 WIB

Sanksi Administratif Menanti! Uji Nyali PT Aburahmi Operasikan Pabrik Sawit Tanpa Izin Lengkap di Bumi Serepat Serasan

Senin, 3 Agustus 2026 - 12:33 WIB

Wibawa Hukum PALI Ditelanjangi, DPMPTSP Gelar Rapat Darurat Soal Pabrik Sawit PT Aburahmi Belum Lengkap Perijinan

Berita Terbaru