Kisruh Kepemimpinan DPD Golkar Ogan Ilir, Suharto Akan Tempuh Jalur Hukum

Senin, 27 Desember 2021 - 13:26 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Indralaya | Ogan Ilir | Tintamerah.co.id – Setelah terpilih secara aklamasi sebagai Ketua DPD Partai Golkar Ogan Ilir pada 22 Juli lalu, Suharto yang juga Ketua DPRD Ogan Ilir akan menempuh langkah umum terkait kisruh kepemimpinan partai berlambang pohon beringin.

Ini dilakukan setelah Endang PU Ishak yang merupakan Ketua DPD Golkar Ogan Ilir sebelumnya, gugatannya dikabulkan Mahkamah Partai (MP) Golkar pada 14 Desember lalu.

Dengan dikabulkannya gugatan Endang, maka dia kembali terpilih menjadi Ketua DPD Golkar Ogan Ilir.

Keputusan MP ini membuat DPD Golkar kubu Suharto menuding Endang penyebab kekisruhan di tubuh partai tersebut.

“Kami sangat menyayangkan, pertama soal kekisruhan di tubuh Partai Golkar di Ogan Ilir yang diduga dilakukan oleh saudara Endang dan kawan-kawan,” kata Suharto melalui kuasa hukum Sapriadi Syamsudin di Indralaya, Senin (27/12).

BACA JUGA  Bid Propam Polda Sumsel Gelar Ops Gaktibplin di Mako Ditlantas Polda Sumsel

Sapriadi mengatakan, sebelum mengajukan gugatan ke MP, Endang telah lebih dulu menggelar Musyawarah Daerah (Musda) yang dinilai ilegal.

“Jadi Musda secara legitimasi hukumnya tidak berdasar, karena DPD Golkar Provinsi Sumatera Selatan memutuskan tidak mengakui Musda versi Endang itu,” ujar Sapriadi.

Kekisruhan di tubuh Partai Golkar Ogan Ilir saat ini, dinilai Sapriadi sangat merugikan Suharto sebagai kliennya.

Sapriadi mengaku sudah membaca dan mempelajari hasil keputusan MP di mana objeknya adalah SK Plt DPD Golkar Ogan Ilir Nomor 121 untuk pelaksanaan Musda IV yang digelar oleh Suharto pada 26 dan 27 Juni lalu.

Di mana pihak Endang menggugat ke MP untuk membatalkan SK 121 dan meminta pengesahan SK 117 hasil Musda yang digelar Endang.

BACA JUGA  Indonesia Maju, Dandim 0403/OKU Tinjau Gebyar Vaksinasi Anak Usia 6-11 Tahun

‘’Padahal SK 117 yang dipegang Endang adalah produk hasil Musdalub di tahun 2018 dan berakhir 5 juni 2021. Kami dari kuasa hukum melihat hasil legalitas Musda yang dilaksanakan Endang pada lalu adalah ilegal, karena SK yang bersangkutan Endang sudah habis,” jelas Sapriadi.

Anehnya, lanjut Sapriadi, amar putusan yang dilakukan MP tidak mencantumkan, mencabut atau membatalkan SK 137 yang menyatakan Suharto sebagai Ketua DPD Golkar OI yang sah.

“Meski keputusan MP menyatakan final dan mengikat, tapi bukan harga mati di dunia politik. Selama belum ada pembatalan dan pencabutan SK tersebut, maka ketua DPD Golkar yang sah adalah kepemimpinan Suharto dan kawan-kawan,’’ papar Sapriadi.

Untuk itu, pihaknya akan melakukan langkah konkrit untuk melaporkan secara tertulis ke Dewan Etik, Dewan Pembina, Dewan Kehormatan, Ketua Umum, Dewan Penasihat dan para petinggi partai Golkar lainnya.

BACA JUGA  Gubernur Herman Deru Lepas Ribuan Pelari dalam Ampera Tourism Run 2025, Dorong Gaya Hidup Sehat dan Pariwisata

“Kami mohon keadilan dan ditinjau ulang atas keputusan MP, meski keputusan hakim tidak bisa diganggu-gugat. Namun ini bukan peradilan umum, melainkan ranah hukum,’’ tukasnya.

Pada kesempatan sama, Suharto mengatakan bahwa pihaknya baru selesai melakukan rapat dengan semua fraksi Golkar di DPRD Ogan Ilir untuk menuntut keadilan melalui kuasa hukum Sapriadi dan kawan-kawan.

“Apa yang kami lakukan selama ini sudah melalui AD-ART, maka kami minta keadilan. Dan apa yang dilakukan Endang PU Ishak bertolak belakang dengan apa yang dilakukannya,” kata Endang.

“Dan kami pun sudah melaksanakan instruksi dari DPD Golkar Sumsel dengan melaksanakan konsolidasi di 15 kecamatan dan musyawarah di 227 desa di Ogan Ilir,’’ jelasnya. (AL)

Berita Terkait

Pangkas Tengkulak Lewat Digitalisasi dan Beras Analog: Terobosan Berani Dinas Ketahanan Pangan PALI Mandirikan Petani
Strategi Jitu Dinas Ketahanan Pangan PALI Redam Inflasi: Dari GPM Kontinu, Gertam Cabai, hingga Amankan Puluhan Ton Beras Siaga Bencana
Menembus Batas Keterbatasan: Jurus Kolaborasi DPPKB PALI Jinakkan Risiko Stunting dan Bangun Ketahanan Keluarga Berkelanjutan
DPPKB PALI 2026: Jurus Jitu Hadapi Keterbatasan, Fokus Pengendalian Penduduk dan Ketahanan Keluarga
PALI Kian Tercekik: Bukan Sekadar Langka dan Mahal, Tabung Gas 3 Kg Diduga “Disunat”
“Dinas Perindag PALI ‘Teriak’ ke Pertamina: Laporan ke Call Center 135 Cuma Angin Lalu!”
“Cuci Tangan” di Atas Penderitaan Rakyat PALI: Kala Pertamina Patra Niaga Bicara Normatif, Emak-Emak Menjerit di Bawah Harga Mencekik
Kuota 5.129 Tabung Gas Melon Per Hari di PALI Langka dan Mahal, H. Husni Thamrin Meradang: Rakyat Menjerit, Kalian Tidur?!

Berita Terkait

Kamis, 18 Juni 2026 - 08:57 WIB

Pangkas Tengkulak Lewat Digitalisasi dan Beras Analog: Terobosan Berani Dinas Ketahanan Pangan PALI Mandirikan Petani

Kamis, 18 Juni 2026 - 08:36 WIB

Strategi Jitu Dinas Ketahanan Pangan PALI Redam Inflasi: Dari GPM Kontinu, Gertam Cabai, hingga Amankan Puluhan Ton Beras Siaga Bencana

Kamis, 18 Juni 2026 - 08:05 WIB

Menembus Batas Keterbatasan: Jurus Kolaborasi DPPKB PALI Jinakkan Risiko Stunting dan Bangun Ketahanan Keluarga Berkelanjutan

Kamis, 18 Juni 2026 - 07:34 WIB

DPPKB PALI 2026: Jurus Jitu Hadapi Keterbatasan, Fokus Pengendalian Penduduk dan Ketahanan Keluarga

Rabu, 17 Juni 2026 - 23:40 WIB

PALI Kian Tercekik: Bukan Sekadar Langka dan Mahal, Tabung Gas 3 Kg Diduga “Disunat”

Berita Terbaru