Libatkan Ratusan Warga di 3 Provinsi Disnav Palembang Laksanakan Program Padat Karya Tahap I Ta 2022

Jumat, 18 Maret 2022 - 10:24 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Palembang | Tintamerah.co.id – Kementerian Perhubungan cq. Direktorat Jenderal Perhubungan Laut melalui Distrik Navigasi Kelas I Palembang melaksanakan program padat karya tahap I dengan melibatkan 255 warga setempat di 3 Provinsi.

Dalam Laporan pelaksanaan yang dibacakan oleh Plt Kepala Distrik Navigasi Kelas I Palembang, Fidelia Tri Siswanti mengemukakan pelaksanakan padat karya tahap I ini bertujuan untuk membuka lapangan kerja bagi masyarakat terutama yang mengalami kehilangan penghasilan atau pekerjaan tetap, untuk pemulihan ekonomi masyarakat, mengurangi pengangguran dan langkah strategis dalam pengamanan aset (SBNP) terutama pada kegiatan padat karya yang dilakukan pada lokasi menara suar dan rambu suar di alur pelayaran yang melibatkan masyarakat setempat.

“255 orang peserta program padat karya yang terlibat diutamakan yang tidak memiliki keahlian khusus serta tidak memiliki pekerjaan dalam waktu cukup lama akibat terdampak pandemi Covid-19 guna menyambung kelangsungan perekonomian,” ujar Fidelia, Jum’at (18/3).

BACA JUGA  Satgas Yonif 143TWEJ Bersama Pupr Teliti Sumber Air Bersih untuk Warga

Program padat karya tahap I dilaksanakan pada tanggal 18 Maret 2022 s.d 26 Maret 2022 di 17 titik pada 3 Provinsi sesuai wilayah kerja Distrik Navigasi Kelas I Palembang yaitu 9 titik lokasi di Provinsi Sumatera Selatan, 1 lokasi di dermaga Disnav Palembang dengan jumlah 30 orang, 2 lokasi di SROP Palembang jumlah 40 orang, 1 lokasi di aset tanah milik Disnav Palembang jumlah 30 orang dan 5 lokasi di rambu suar di alur pelayaran sungai musi jumlah 50 orang. 4 titik lokasi di Provinsi Jambi, 1 di lokasi menara suar Tanjung Jabung jumlah 30 orang, 3 lokasi rambu suar di alur pelayaran sungai batanghari jumlah 30 orang. 4 titik lokasi di Provinsi Bangka Belitung, 1 lokasi di menara suar Tanjung Kalian jumlah 25 orang, 2 lokasi di alur pelayaran pelabuhan Pangkal Balam jumlah 10 orang dan 1 titik lokasi di Kabupaten Belitung jumlah 10 orang.

BACA JUGA  Sekda Edward Candra Harapkan Kontingen KORMI Sumsel Sukses Dulang Prestasi Pada Fornas VIII 2025 di NTB

Pembukaan padat karya ini dihadiri oleh Anggota Komisi V DPR RI, Ir. Eddy Santana Putra, MT , Walikota Palembang yang diwakili oleh Staf Ahli Walikota Bidang Pemberdayaan Sosial dan Masyarakat Zanaria, S.Ip., M.Si , Kabid PPEPD Bappeda Litbang Kota Palembang Arif Akhari, Kepala KSOP Kelas II Palembang Letkol Mar. Triyanto, Kepala Kepolisian Sektor Kawasan Kepelabuhan Boom Baru yang dalam hal ini di wakili oleh Ipda Komaruzaman selaku Kanit Binmas KSKP Boombaru, General Manager PT. Pelabuhan Indonesia II (Persero) Cabang Palembang yang dalam hal ini diwakili oleh Manager Properti Joko Umardani, para Lurah di lingkungan setempat.

Dalam sambutan Walikota Palembang yang diwakili oleh Staf Ahli Walikota Bidang Pemberdayaan Sosial dan Masyarakat Zanaria, mengatakan atas nama pemerintah kota palembang mengapresiasi setinggi-tingginya kepada staf dan jajaran Distrik Navigasi Kelas I Palembang atas terselenggaranya program padat karya. Semoga dengan terimplementasinya program ini dapat menjadi solusi dalam meningkatkan ekonomi masyarakat yang hasilnya dapat dirasakan secara maksimal untuk kepentingan kita bersama dan juga dapat menjadi salah satu upaya pemulihan perekonomian Nasional khususnya di kota palembang oleh dampak yang kita rasakan bersama dari pandemi Covid-19,” ungkap zanaria. (18/3)

BACA JUGA  Insiden Pemukulan di SPBU Beberapa Waktu Lalu, "SZ" Secara Kooperatif Hadiri Undangan Klarifikasi ke Polsek IB 1 Guna Kepentingan Penyidikan

Menurut Anggota Komisi V DPR RI, Eddy Santana Putra, dalam sambutannya dan sekaligus membuka acara, sangat menyambut baik dan memberikan apresiasi program padat karya ini khususnya di Distrik Navigasi Kelas I Palembang yang selalu aktif mengadakan program padat karya setiap tahunnya sejak masa masa pandemi. Semoga hal ini bisa bermanfaat untuk masyarakat peserta padat karya dan membantu ekonomi keluarga tutup beliau.
(***)

KEPALA BAGIAN TATA USAHA
DISTRIK NAVIGASI KELAS I PALEMBANG

FIDELIA
—————————–
Twitter: @djpl_disnavpalembang
Instagram: @djpl_disnavpalembang
Tiktok: @disnavpalembang
Youtube: djpl_disnavpalembang
FB: Djpl DisnavPalembang
Portal: https:/hubla.dephub.go.id

Berita Terkait

Wakil Ketua DPRD PALI Firdaus Hasbullah Nyatakan Perang Total Desak Pencabutan Mutlak Pergub Nomor 40 Tahun 2017 Demi Keadilan Bumi Serepat Serasan
“Pak De” Soemarjono Desak Pencabutan Pergub 40 Tahun 2017 Wajib Akomodasi PP Terbaru Demi Kepastian Hukum Pemkab dan Keadilan Rakyat PALI
Tegas dan Tanpa Kompromi! Firdaus Hasbullah Ungkap Pergub 40/2017 Tidak Punya Dasar Hukum, RSA PALI Siapkan Perlawanan Total
Bedah Regulasi Pergub 40/2017: Dhabi K Gumarya Luruskan Pemahaman Hukum dan “Transfer Knowledge” Soal Diskresi ke Aktivis PALI
Dhabi K Gumarya ke ‘Bos’ PGK PALI: Pergub 40/2017 Tidak Punya Cantelan Hukum dan Wajib Dicabut, Bukan Direvisi
Sengit Di Agam Pisan: Kupas Tuntas Tanya Jawab Sonny Ternando Dan Dhabi K Gumarya Bongkar Cacat Hukum Pergub 40/2017
Praktisi Hukum Sumsel Dhabi K Gumarya Tegaskan Pemangku Kebijakan dan Pertamina Wajib Tunduk Mutlak pada UU Nomor 2 Tahun 2012
Napak Tilas Kejayaan Migas PALI: Efran Tegas Dukung Survei Seismik BGP, Tapi Perang Total Cabut Pergub Usang!

Berita Terkait

Jumat, 31 Juli 2026 - 12:55 WIB

Wakil Ketua DPRD PALI Firdaus Hasbullah Nyatakan Perang Total Desak Pencabutan Mutlak Pergub Nomor 40 Tahun 2017 Demi Keadilan Bumi Serepat Serasan

Jumat, 31 Juli 2026 - 07:22 WIB

“Pak De” Soemarjono Desak Pencabutan Pergub 40 Tahun 2017 Wajib Akomodasi PP Terbaru Demi Kepastian Hukum Pemkab dan Keadilan Rakyat PALI

Jumat, 31 Juli 2026 - 07:01 WIB

Tegas dan Tanpa Kompromi! Firdaus Hasbullah Ungkap Pergub 40/2017 Tidak Punya Dasar Hukum, RSA PALI Siapkan Perlawanan Total

Jumat, 31 Juli 2026 - 05:46 WIB

Bedah Regulasi Pergub 40/2017: Dhabi K Gumarya Luruskan Pemahaman Hukum dan “Transfer Knowledge” Soal Diskresi ke Aktivis PALI

Jumat, 31 Juli 2026 - 05:01 WIB

Dhabi K Gumarya ke ‘Bos’ PGK PALI: Pergub 40/2017 Tidak Punya Cantelan Hukum dan Wajib Dicabut, Bukan Direvisi

Berita Terbaru