Massa Aksi Dari Aliansi Aktivis Kritis Indonesia (A2KI) Desak Kapolda Evaluasi Kinerja Kapolres Ogan Ilir, Diduga Tindak Mampu Menyelesaikan Permasalahan Tanah di Ogan Ilir

Senin, 26 Mei 2025 - 15:24 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Palembang, tintamerah.co.id, -Puluhan massa aksi dari Aliansi Aktivis Kritis Indonesia (A2KI) melakukan aksi demo di Kantor Kapolda Sumsel, Senin (26/5/2025). Massa aksi mendesak Kapolda Sumatera Selatan untuk mengevaluasi kinerja Kasat Reskrim, Kanit, Penyidik, dan Penyidik Pembantu Polres Ogan Ilir yang diduga terkesan lamban dalam menangani proses penyelidikan kasus tanah di Ogan Ilir, yang telah berlangsung 10 bulan tanpa kejelasan hukum.

“Kami dengan ini menyampaikan pernyataan sikap sebagai bentuk keprihatinan dan tanggung jawab moral terhadap permasalahan yang terjadi di wilayah Kabupaten Ogan llir khususnya tarkait dugaan lambannya penanganan kasus pertanahan di Polres Ogan ilir,” ujar Koordinator Aksi Aliansi Aktivis Kritis Indonesia (A2KI), Maulana AHA,S.H.

Lebih lanjut Maulana menuturkan,adapun penyataan sikap kami sebagai berikut:

1. Mendesak Kapolda Sumatera Selatan untuk mengevaluasi kinerja Kapolres Ogan Ilir yang diduga tidak mampu menyelesaikan permasalahan tanah yang terjadi di wilayah Ogan Ilir.

BACA JUGA  Ketua MPW Pemuda Pancasila Sumsel Harap Anggota Bisa Bermanfaat Bagi Masyarakat

2. Mendesak Kapolda Sumatera Selatan untuk mengevaluasi kinerja Kasat Reskrim, Kanit, Penyidik, dan Penyidik Pembantu Polres Ogan Ilir yang diduga terkesan lamban dalam menangani proses penyelidikan kasus tanah di Ogan Ilir, yang telah berlangsung 10 bulan tanpa kejelasan hukum.

3. Mempertanyakan kejelasan dan perkembangan laporan polisi dengan nomor LP/B/107/VW2024/SPKT/POLRES OGAN ILIR/POLDA SUMSEL, yang hingga saat ini diduga belum memiliki kejelasan status hukum dan tindak lanjutnya.

 

Maulana mengungkapkan, sebagai dasar hukum atas pernyataan ini, kami merujuk pada:

1. Undang-Undang Nomer & Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum, yang menjamin tak setiap warga negara untuk menyampaikan pendapat secara lisan, tertulis, maupun melalui aksi damai.

BACA JUGA  Cinta Tak Bertepi: Firdaus Hasbullah Terpukau oleh Presentasi Adek Gelsi

2. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik ind Indonesia, Pasal 13 dan Pasal 14, yang menegaskan tugas Pori dalam menegakkan hukum serta memberikan pelayanan kepada masyarakat secara profesional proporsional, dan transparan.

3. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, Pasal 17 dan 11 ayat (1), yang menjamin hak warga negara atas keadilan dan perlindungan hukum dari penyalahgunaan kekuasaan

4. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA), yang menjamin kepastian hukum atas hak atas tanah dan penyelesaian agraria secara adil.

5. Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Perkapolri) Nomor 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Kepolisian Negara Republik Indonesia, yang mewajibkan setiap anggota Polri bekerja secara jujur, adil, transparan, dan bertanggung jawab.

BACA JUGA  Walikota Setujui Pelantikan & Jalankan Program IWO di Pagaralam

“Jika tuntutan aksi kami tidak ditindaklanjuti. Kami akan aksi di Mabes Polri,” ucapnya.

“Demikian pernyataan sikap ini kami sampaikan sebagai bentuk aspirasi dan perhatian kami terhadap penegakan hukum yang adil, cepat, dan terbuka. Kami berharap Kapolda Sumsel dapat menindaklanjuti dan merespons hal ini dengan serius demi keadilan hukum dan kepercayaan masyarakat terhadap institusi kepolisian,” tandasnya.

Usai aksi demo, massa aksi audiensi dengan oleh Penyidik Madya atau Kabag Wassidik Ditreskrimsus Polda Sumsel, AKBP Munasdim mengatakan, aksi mereka pihaknya terima.

“Berkaitan dengan penanganan kasus yang disampaikan itu sudah di proses Polres Ogan Ilir. Kedepan nanti bila kami konfirmasi ke Polres penanganan kasusnya seperti apa? Nanti kami undang mereka untuk kita gelarkan kasusnya,” pungkasnya. (YL)

Berita Terkait

Firdaus Hasbullah: Di Balik Survei, Aspirasi Rakyat PALI adalah Harga Mati
Menembus Tirai Pendidikan PALI: Efran Bawa Misi Transparansi ke Sekretariat Dewan Pendidikan
Sekda Kartika Yanti Tertular Bupati Asgianto: Komunikasi Publik Pemkab PALI Alami Pembusukan Moral, Kangkangi Perintah dan Sembunyi dari Wartawan
DI BALIK SENYAP BUPATI ASGIANTO: Bukan Bersembunyi, Menjemput Ratusan Miliar untuk PALI yang Diguncang Badai
Skandal Kelangkaan Gas Melon di PALI: Tokoh Masyarakat Muktar Jayadi Tuding Eksekutif Hingga Aparat Hukum Mandul Berjemaah Menghadapi Gerilya Mafia Energi
Ketukan Pintu di Ujung Senja: Langkah Nyata Lurah Talang Ubi Timur Memeluk Warga yang Rapuh
PALI KACAU: Birokrasi Tiarap, Sinergi Forkopimda Ambyar, Rakyat Menjerit di Tengah Tekanan Fiskal!
Pasca Iwan Tuaji Diamankan Kejati Sumsel: Bupati Asgianto ‘Menghilang’, Prokopim Sebut Dinas Luar ke Jakarta

Berita Terkait

Sabtu, 13 Juni 2026 - 17:31 WIB

Firdaus Hasbullah: Di Balik Survei, Aspirasi Rakyat PALI adalah Harga Mati

Sabtu, 13 Juni 2026 - 13:53 WIB

Menembus Tirai Pendidikan PALI: Efran Bawa Misi Transparansi ke Sekretariat Dewan Pendidikan

Kamis, 11 Juni 2026 - 12:49 WIB

Sekda Kartika Yanti Tertular Bupati Asgianto: Komunikasi Publik Pemkab PALI Alami Pembusukan Moral, Kangkangi Perintah dan Sembunyi dari Wartawan

Kamis, 11 Juni 2026 - 11:43 WIB

DI BALIK SENYAP BUPATI ASGIANTO: Bukan Bersembunyi, Menjemput Ratusan Miliar untuk PALI yang Diguncang Badai

Kamis, 11 Juni 2026 - 11:00 WIB

Skandal Kelangkaan Gas Melon di PALI: Tokoh Masyarakat Muktar Jayadi Tuding Eksekutif Hingga Aparat Hukum Mandul Berjemaah Menghadapi Gerilya Mafia Energi

Berita Terbaru