MaxOne Hotel Palembang ‘Keno’ Demo, Diduga Berdiri di Lahan Warisan

Jumat, 3 Oktober 2025 - 16:33 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Palembang | tintamerah.co.id -, Puluhan massa aksi dari Pemerhati Organisasi Sosial dan Ekonomi (POSE) RI dan JO Media Partner POSE RI menggelar aksi demo di depan MaxOne Hotel, Jl. R. Soekamto, Palembang, Jumat (3/10/2025).

Ketua Umum Pemerhati Organisasi Sosial dan Ekonomi (POSE) RI dan Media Partner POSE RI sekaligus Ketua Umum Serikat Masyarakat Sumsel Desri Nago, S.H mengatakan  aksi ini merupakan bentuk protes keras atas dugaan Perbuatan Melawan Hukum terkait Pelanggaran Pasal 1365 KUHPerdata tentang perbuatan melawan hukum yang diduga dilakukan oleh VERONIKA WIJAYA dan HENDRI alias HENDRI PALCOMTECH (Pemilik MaxOne Hotel saat ini).

Desri menyampakan penyerobotan tanah merupakan bentuk perbuatan mengambil hak orang lain secara melawan hukum. Bentuknya dapat dengan menempati tanah, melakukan pemagaran, mengusir pemilik tanah sebenarnya dan lain-lain. Ia menyatakan penyerobotan tanah akan merugikan pihak lain, sehingga pelakunya dapat ditindak dengan instrumen hukum pidana.

“Penyerobatan tanah dalam realitanya di Indonesia merupakan hal yang sulit dihindari apalagi di wilayah kota-kota besar sekarang, dimana tanah kosong semakin sulit ditemukan tetapi para Pembisnis/Pengusaha makin banyak berdatangan untuk mempertaruhkan nasib mereka meskipun tidak memiliki lahan untuk menjalankan bisnisnya yang jelas, dan hal tersebutlah yang mendorong begitu banyaknya terjadi penyerobotan lahan negara maupun lahan yang dikuasai perorangan atau perusahaan,” ujarnya.

BACA JUGA  Korsahli Kapolri Irjen Eddy Sumitro Tambunan di Polda Sumsel : Orientasi Penggunaan Medsos Untuk Pelayanan Masyarakat

Dia menjelaskan, konflik yang terjadi terhadap pertanahan jelas didorong karena adanya kepentingan (interest). Kepentingan-kepentingan ini dalam terjadinya konflik sehingga salah satu pihak atau keduanya atau lebih melakukan tindakan perbuatan pidana di bidang pertanahan.

Menurut Desri, penyerobotan tanah yang dibangun hotel merupakan kasus yang sangat serius dan dapat merugikan pemilik tanah yang sah. Dalam kasus ini, penyerobot tanah telah melakukan tindakan ilegal dengan membangun hotel di atas tanah yang bukan milik mereka.

Selain itu, ujar Desri, penyerobotan tanah ini dapat menyebabkan kerugian finansial yang besar bagi pemilik tanah yang sah. Mereka mungkin telah kehilangan kesempatan untuk menggunakan tanah tersebut untuk kepentingan mereka sendiri atau telah kehilangan pendapatan yang seharusnya mereka dapatkan dari penggunaan tanah tersebut.

BACA JUGA  Diguyur Hujan Deras dan Akibatkan Banjir Sedalam 50-70 Cm, Warga Perum Sukawinatan Dievakuasi

“Dalam beberapa kasus, penyerobotan tanah dapat dilakukan oleh oknum yang memiliki kekuasaan atau pengaruh besar. Mereka mungkin menggunakan kekuasaan atau pengaruh mereka untuk mengambil alih tanah yang bukan milik mereka dan mengabaikan hak-hak pemilik tanah yang sah,” bebernya.

Lebih lanjut, Desri menyatakan bahwa pemilik Hotel MaxOne diduga melakukan Perbuatan Melawan Hukum terkait Pelanggaran Pasal 1365 KUHPerdata tentang Perbuatan Melawan Hukum, atas dugaan secara sepihak dan tanpa dasar hak Pembangunan Hotel diatas tanah seluas 550 M² yang secara hukum masih milik Para Ahli Waris M. SALEH hak yang sah melakukan melak penguasaan serta yang dilakukan oleh VERONIKA WIJAYA dan HENDRI alias HENDRI PALCOMTECH (Pemilik MaxOne Hotel saat ini).

Oleh sebab itu, terang Desri,  pihakna menuntut dan mendesak Hendri alias Hendri Palcomtech (Pemilik MaxOne Hotel) untuk mengosongkan dan menyerahkan tanah seluas 550 meter kepada pemilik sah yaitu ahli waris M. Saleh, menghentikan semua aktivitas diatas tanah hak milik para ahli waris M. Saleh seluas 550 meter.

BACA JUGA  Bina Wartawan, Kabid Humas: Wartawan dan Polisi Mitra Dalam Kamtibmas

“Memberikan ganti rugi atas kerugian yang dialami oleh para ahli waris M. Saleh selama tanah tersebut dikuasai oleh pemilik Maxone Hotel. Membongkar semua bangunan yang berdiri diatas tanah seluas 550 meter milik para ahli waris M. Saleh. Mengembalikan hasil atau keuntungan yang diperoleh dari penggunaan tanah hak milik ahli waris M. Saleh kepada uang berhak. Kemudian, mendesak pemilik Hotel MaxOne agar menghentikan segala aktivis dan membongkar semua bangunan yang berdiri diatas tanah hak milik para ahli waris M. Saleh seluas 550 meter,” tandasnya.

Sementara itu, managemen MaxOne Hotel Adam mengatakan proses ini sudah berlangsung di pengadilan.

“Marilah bersama sama menghormati proses hukum yang berjalan. Kita tunggu hasil putusan pengadilan,” pungkasnya.

 

Laporan: yulie | Editor: ej@

Berita Terkait

Perkuat Ketahanan Pangan, Prajurit Yon TP Digembleng Bimtek Pertanian Strategis
Estafet Tongkat Komando: Danrem 044/Gapo Lantik Dandim Muara Enim dan Lahat yang Baru
Dobrak Sekat Eksklusivitas, Bank Sumsel Babel & OJK Hadirkan Layanan Perbankan ‘Tanpa Batas’ untuk Disabilitas
Revolusi WFH di Palembang: fave+ Hotel Hadirkan Paket ‘Work & Fun Holiday’ Mulai Rp545 Ribu!
BNNP Sumsel Musnahkan 16,9 Kg Sabu Jaringan Malaysia, Dua Gembong Besar Kini Jadi Buruan Maut!
Perangi Narkoba dan Pungli, Kepala Rutan Palembang Teken PKS Strategis Bersama BNN Sumsel
Cuma 75 Ribu! BATIQA Hotel Palembang Dobrak Akhir Pekan dengan Pesta Kuliner Sepuasnya
Audit Kinerja Itdam II/Sriwijaya Tuntas: Korem 044/Gapo Siap Sapu Bersih Temuan Demi Transparansi Mutlak

Berita Terkait

Kamis, 23 April 2026 - 12:52 WIB

Perkuat Ketahanan Pangan, Prajurit Yon TP Digembleng Bimtek Pertanian Strategis

Kamis, 23 April 2026 - 12:43 WIB

Estafet Tongkat Komando: Danrem 044/Gapo Lantik Dandim Muara Enim dan Lahat yang Baru

Kamis, 23 April 2026 - 12:36 WIB

Dobrak Sekat Eksklusivitas, Bank Sumsel Babel & OJK Hadirkan Layanan Perbankan ‘Tanpa Batas’ untuk Disabilitas

Rabu, 22 April 2026 - 16:55 WIB

Revolusi WFH di Palembang: fave+ Hotel Hadirkan Paket ‘Work & Fun Holiday’ Mulai Rp545 Ribu!

Rabu, 22 April 2026 - 16:18 WIB

BNNP Sumsel Musnahkan 16,9 Kg Sabu Jaringan Malaysia, Dua Gembong Besar Kini Jadi Buruan Maut!

Berita Terbaru