Medco E&P Malaka Raih Penghargaan Kecelakaan Nihil 2023 Dari Menteri Ketenagakerjaan

Sabtu, 26 Agustus 2023 - 09:48 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Aceh Timur | Tintamerah.co.id – Menteri Ketenagakerjaan menganugerahkan Penghargaan Kecelakaan Nihil (Zero Accident Award) 2023 kepada PT Medco E&P Malaka (Medco E&P). Penghargaan tersebut berkat prestasi Perusahaan dalam menerapkan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) selama beroperasi sehingga mencapai 4.157.232 jam kerja orang tanpa kecelakaan kerja terhitung sejak 1 November 2019 sampai 31 Oktober 2022.

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Mobilitas Penduduk Aceh, Akmil Husen SE MSi, menyerahkan penghargaan tersebut kepada General Manager Medco E&P Malaka Iwan Sutrisno di acara Penganugerahan Penghargaan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) Provinsi Aceh di Banda Aceh, Kamis (24/8).

“Pada 2022, ada 43 perusahaan yang meraih penghargaan dan tahun ini menjadi 60 perusahaan. Ada peningkatan sebesar 39,5 persen. Semoga penghargaan ini memotivasi perusahaan mempertahankan kinerja K3. Program K3 adalah investasi penting untuk menjaga kelangsungan usaha dan produktivitas perusahaan,” ujar Akmil Husen saat acara penyerahan penghargaan tersebut. Pihaknya mengapresiasi perusahaan yang telah mendedikasikan penerapan K3 dan meraih penghargaan dari Menteri Ketenagakerjaan.

BACA JUGA  Temu Perdana, Pesantren Laa Roiba Muaraenim Buka "Kursus" Khatib dan Imam

General Manager Medco E&P Iwan Sutrisno mengatakan, penghargaan ini merupakan hasil kolaborasi seluruh Pekerja di Blok A dalam menerapkan aspek K3 di semua aktivitas operasi. Selain itu, juga tentu berkat dukungan dari seluruh pemangku kepentingan di Aceh maupun Aceh Timur.

“Alhamdulillah, kita kembali meraih penghargaan K3 pada 2023. Insya Allah, penghargaan ini akan terus menginspirasikan kita untuk memberikan kinerja terbaik dari Manajemen serta para pekerja dalam meningkatkan budaya keselamatan dan kesehatan di lingkungan kerja maupun keluarga,” ujar Iwan.

D.Nainggolan

Berita Terkait

Desakan Total PALI Berhasil, Pemprov Sumsel Akhirnya Proses Pencabutan Pergub “Cacat Hukum” 40/2017
Di Tengah Badai Hukum Wabup, Misteri ‘Menghilangnya’ Bupati PALI Terjawab: Asgianto Tumbang Diserang ISPA di Palembang
Tak Sekadar Omon-Omon: Kadis LH PALI Sukses Gol-kan Kontrak Sumur Minyak Pertamina!
Gas Melon Langka dan Mahal, Kadisperindag PALI: Kami Tidak Punya Taji!
Menolak Senja Menjadi Ringkih: Asa Sehat Lansia Pangkul di Hari Tua
Satu Tahun Tanpa Kejelasan, 26 Finalis Bujang Gadis PALI 2025 Protes Keras: Kami Dirugikan Waktu, Biaya, dan Mental!
Makan Uang Negara dari Dua Kaki: Oknum Guru P3K di PALI Kebal Hukum, Kepsek Tutup Mata!
OPINI: May Day 2026 dan “Sinyal Darurat” Ketenagakerjaan: Akankah Buruh Hanya Menjadi Penonton Era AI?

Berita Terkait

Kamis, 17 September 2026 - 17:02 WIB

Desakan Total PALI Berhasil, Pemprov Sumsel Akhirnya Proses Pencabutan Pergub “Cacat Hukum” 40/2017

Jumat, 19 Juni 2026 - 09:05 WIB

Di Tengah Badai Hukum Wabup, Misteri ‘Menghilangnya’ Bupati PALI Terjawab: Asgianto Tumbang Diserang ISPA di Palembang

Kamis, 18 Juni 2026 - 14:22 WIB

Tak Sekadar Omon-Omon: Kadis LH PALI Sukses Gol-kan Kontrak Sumur Minyak Pertamina!

Senin, 15 Juni 2026 - 06:40 WIB

Gas Melon Langka dan Mahal, Kadisperindag PALI: Kami Tidak Punya Taji!

Kamis, 4 Juni 2026 - 11:16 WIB

Menolak Senja Menjadi Ringkih: Asa Sehat Lansia Pangkul di Hari Tua

Berita Terbaru