OJK Memerintahkan Bank untuk Memblokir Rekening yang Terlibat Dalam Kegiatan Judi Online

Senin, 25 September 2023 - 09:31 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta | Tintamerah.co.id | 24 September 2023 – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) senantiasa menjaga integritas sistem keuangan dan memerintahkan perbankan untuk memblokir sejumlah rekening yang digunakan dalam aktivitas ilegal, termasuk judi online.

Dalam rangka menjaga keseluruhan kegiatan sektor keuangan agar terselenggara secara teratur, adil, transparan, dan akuntabel; mampu mewujudkan sistem keuangan yang tumbuh secara berkelanjutan dan stabil; dan mampu melindungi kepentingan Konsumen dan masyarakat, OJK menyelenggarakan sistem pengaturan dan pengawasan yang terintegrasi terhadap keseluruhan kegiatan di sektor jasa keuangan, termasuk melalui kerja sama antar-lembaga.

“Kami menyambut baik bentuk kerja sama antar-lembaga seperti ini lebih digiatkan ke depannya untuk membantu pemberantasan tindak pidana ekonomi yang dilakukan dengan memanfaatkan rekening bank dan sistem pembayaran Indonesia. Upaya menegakkan integritas sistem perbankan merupakan tanggung jawab semua pihak terkait,” kata Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae.

BACA JUGA  Ulama Palestina akan Hadiri Haul Kiai Marogan di Palembang

Sebelumnya OJK telah menerima surat dari Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) terkait permintaan blokir atas sejumlah rekening yang terlibat dalam kegiatan judi online. Menurutnya, OJK terus berkoordinasi dengan Kominfo dan memerintahkan kepada perbankan untuk melakukan pemblokiran rekening yang terlibat dalam aktivitas judi online.

Mengacu kepada pasal 36A ayat (1) huruf c, angka 33 dalam Pasal 14 dan Pasal 52 ayat (4) huruf c angka 42 dalam Pasal 15 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK), dalam rangka pelaksanaan tugas pengawasan, OJK berwenang memerintahkan Bank untuk melakukan pemblokiran rekening tertentu.

Guna terus memperkuat integritas sektor jasa keuangan, pada tanggal 14 Juni 2023 OJK telah menerbitkan Peraturan OJK (POJK) Nomor 8 Tahun 2023 tentang Penerapan Program Anti Pencucian Uang, Pencegahan Pendanaan Terorisme, dan Pencegahan Pendanaan Proliferasi Senjata Pemusnah Massal di Sektor Jasa Keuangan (POJK APU-PPT) yang merupakan bukti komitmen OJK dalam menjaga integritas sektor jasa keuangan. POJK ini merupakan penyempurnaan dari POJK APU-PPT sebelumnya Nomor 12/POJK.01/2017 sebagaimana diubah melalui POJK Nomor 23/POJK.01/2019.

BACA JUGA  Kawal Program MBG, Sudaryono: Kader Gerindra Diminta Jadi ‘Mata dan Telinga’ Presiden

Selain itu, guna penguatan penerapan tata kelola pada sisi industri perbankan, OJK juga telah menerbitkan POJK Nomor 17 Tahun 2023 tentang Penerapan Tata Kelola bagi Bank Umum, mengingat tata kelola merupakan hal yang sangat fundamental dalam pengelolaan kegiatan usaha suatu bank untuk dapat berkembang secara sehat dan berkelanjutan dengan mengedepankan nilai, etika, prinsip, dan menjunjung tinggi integritas.

Selanjutnya Dian juga menegaskan bahwa kerjasama OJK dengan pihak Kominfo dan lembaga lain akan terus ditingkatkan untuk mengatasi permasalahan yang meresahkan masyarakat seperti judi online dan pinjol ilegal, melalui pemeriksaan rekening-rekening bank yang disalahgunakan untuk tujuan penggunaan yang melawan hukum, dan memerintahkan untuk melakukan pemblokiran.

BACA JUGA  Polda Sumsel Dukung Rencana Pemerintah Terapkan PPKM Mikro 1 Juni di Seluruh Provinsi Indonesia

***
Informasi lebih lanjut:
Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi – Aman Santosa
Telp. (021) 29600000; Email: humas@ojk.go.id

Berita Terkait

Benteng Keamanan PHR Zona 1: Siaga 24 Jam Kawal Produksi Selama Idulfitri
IWD 2026: Kader KOPRI PMII Ulin Puspa Ajak Perempuan Jadi Motor Penggerak Perubahan
Kawal Program MBG, Sudaryono: Kader Gerindra Diminta Jadi ‘Mata dan Telinga’ Presiden
Tokoh Pemuda Papua Dukung Penuh Satgas Ops Damai Cartenz dalam Menjaga Stabilitas Keamanan di Bumi Cendrawasih
Dirut Patra Niaga Sapa Pelanggan Pertamax di SPBU Pendukung MotoGP 2025 Mandalika
MotoGP 2025 Mandalika: Patra Niaga Pasok Pertamax Turbo untuk Safety Car & Marshall
Pertamina Proyeksikan Terminal BBM Baru Labuan Bajo, NTT Perkuat Ketahanan Energi di Indonesia Timur
Menag Nasrudin Umar di MQK Internasional: Perang Telan Korban Jiwa 67 Ribu Per-Tahun, Perubahan Iklim Renggut Nyawa 4 Juta Per-Tahun

Berita Terkait

Kamis, 26 Maret 2026 - 09:46 WIB

Benteng Keamanan PHR Zona 1: Siaga 24 Jam Kawal Produksi Selama Idulfitri

Senin, 9 Maret 2026 - 08:06 WIB

IWD 2026: Kader KOPRI PMII Ulin Puspa Ajak Perempuan Jadi Motor Penggerak Perubahan

Sabtu, 7 Maret 2026 - 13:35 WIB

Kawal Program MBG, Sudaryono: Kader Gerindra Diminta Jadi ‘Mata dan Telinga’ Presiden

Selasa, 11 November 2025 - 13:09 WIB

Tokoh Pemuda Papua Dukung Penuh Satgas Ops Damai Cartenz dalam Menjaga Stabilitas Keamanan di Bumi Cendrawasih

Minggu, 5 Oktober 2025 - 23:45 WIB

Dirut Patra Niaga Sapa Pelanggan Pertamax di SPBU Pendukung MotoGP 2025 Mandalika

Berita Terbaru