OJK Sumsel Tegaskan Komitmen Pelindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan

Jumat, 27 Juni 2025 - 02:21 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Palembang, tintamerah.co.id -Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Sumatera Selatan terus menunjukkan komitmennya dalam memberikan pelindungan kepada Konsumen dan masyarakat dari potensi kerugian yang ditimbulkan oleh kegiatan sektor jasa keuangan. Sepanjang Januari hingga 25 Juni 2025, OJK Sumsel telah menerima sebanyak 797 pengaduan, baik dari Konsumen maupun masyarakat umum.

 

Dari jumlah tersebut, 255 pengaduan terkait sektor perbankan, 541 pengaduan menyangkut Industri Keuangan Non Bank (IKNB), dan 1 pengaduan berasal dari sektor Pasar Modal. Berbagai bentuk pengaduan yang disampaikan antara lain mencakup permasalahan kredit, penagihan, pemblokiran rekening, hingga permasalahan klaim asuransi.

 

OJK Sumsel berhasil menyelesaikan pengaduan tersebut dengan tingkat persetujuan solusi mencapai 75,03%, yang menunjukkan efektivitas dalam proses fasilitasi penyelesaian sengketa antara Konsumen dan Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK). Capaian ini mencerminkan sinergi yang baik antara OJK, pelaku industri, dan Konsumen dalam menciptakan ekosistem jasa keuangan yang sehat, adil, dan transparan.

BACA JUGA  Danrem 044/Gapo Tinjau Serbuan Vaksin di Wilayah Kodim 0403/OKU

 

Kepala OJK Provinsi Sumatera Selatan Arifin Susanto menyampaikan bahwa pelindungan Konsumen merupakan salah satu mandat utama OJK. “Kami tidak hanya menindaklanjuti setiap pengaduan, tetapi juga secara proaktif melakukan edukasi dan sosialisasi kepada masyarakat agar semakin waspada terhadap potensi penipuan keuangan, serta memahami hak dan kewajiban sebagai Konsumen,” tegasnya.

 

Terkait dengan meningkatnya modus penipuan digital, OJK Sumsel menghimbau masyarakat untuk waspada terhadap tawaran penghapusan tagihan pinjaman daring (pindar) yang mengatasnamakan OJK. Dalam hal ini, OJK menegaskan tidak pernah menawarkan jasa penghapusan utang, pinjaman, maupun mediasi berbayar kepada masyarakat. Apabila menemukan modus semacam itu, masyarakat diminta untuk segera melaporkannya melalui kanal resmi OJK agar dapat segera ditindaklanjuti.

BACA JUGA  Pemerintah Besama Kejaksaan Tinggi Aceh Timur Laksanakan Sosialisasi Program Jaga Desa

 

OJK Sumsel mengajak masyarakat untuk aktif melaporkan dugaan pelanggaran atau permasalahan sektor jasa keuangan melalui berbagai kanal pengaduan yang tersedia, termasuk Kontak OJK 157, WhatsApp 081157157157, dan Layanan Konsumen di Kantor OJK Sumsel. Dengan kolaborasi yang kuat antara regulator, pelaku industri, dan masyarakat, diharapkan terwujud sektor jasa keuangan yang inklusif, andal, dan terpercaya.

 

Informasi lebih lanjut:

Kepala OJK Provinsi Sumatera Selatan

Arifin Susanto

Berita Terkait

Gas Melon “Langka & Mahal”, DPRD PALI Panggil Paksa Pemangku Kebijakan: Jangan Sampai Rapat Hanya Jadi Sandiwara!
Menanti Aksi Nyata di Gelora November: LLI PALI Harapkan Firdaus Hasbullah Jadi Pembina dan Sandaran Sarana
Komedi Mahalnya Gas 3 Kg di PALI: Pertamina Patra Niaga Sumbagsel ‘Cuci Tangan’, Rakyat Tetap Tercekik
Gas Melon Langka dan Mahal, Kadisperindag PALI: Kami Tidak Punya Taji!
Firdaus Hasbullah: Di Balik Survei, Aspirasi Rakyat PALI adalah Harga Mati
Menembus Tirai Pendidikan PALI: Efran Bawa Misi Transparansi ke Sekretariat Dewan Pendidikan
Sekda Kartika Yanti Tertular Bupati Asgianto: Komunikasi Publik Pemkab PALI Alami Pembusukan Moral, Kangkangi Perintah dan Sembunyi dari Wartawan
DI BALIK SENYAP BUPATI ASGIANTO: Bukan Bersembunyi, Menjemput Ratusan Miliar untuk PALI yang Diguncang Badai

Berita Terkait

Senin, 15 Juni 2026 - 09:20 WIB

Gas Melon “Langka & Mahal”, DPRD PALI Panggil Paksa Pemangku Kebijakan: Jangan Sampai Rapat Hanya Jadi Sandiwara!

Senin, 15 Juni 2026 - 08:16 WIB

Menanti Aksi Nyata di Gelora November: LLI PALI Harapkan Firdaus Hasbullah Jadi Pembina dan Sandaran Sarana

Senin, 15 Juni 2026 - 07:37 WIB

Komedi Mahalnya Gas 3 Kg di PALI: Pertamina Patra Niaga Sumbagsel ‘Cuci Tangan’, Rakyat Tetap Tercekik

Senin, 15 Juni 2026 - 06:40 WIB

Gas Melon Langka dan Mahal, Kadisperindag PALI: Kami Tidak Punya Taji!

Sabtu, 13 Juni 2026 - 17:31 WIB

Firdaus Hasbullah: Di Balik Survei, Aspirasi Rakyat PALI adalah Harga Mati

Berita Terbaru