Pelaku dan Penadah Ponsel Hasil Curian Berhasil Diamankan Satreskrim Polrestabes Palembang

Jumat, 18 Maret 2022 - 08:37 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PALEMBANG|Tintamerah.co.id – Unit Pidum dan Tekab 134 Satrekrim Polrestabes Palembang pimpinan Kanit AKP Robert sihombing dan Kasutnit IPDA Kristian berhasil meringkus pelaku pencurian ponsel dan penadah didua tempat berbeda ,kamis (17/3/2022) sekira pukul 21.30 WIB.

Kedua pelaku bernama Alamsah (29)
warga Jalan Mataram 1, Kelurahan Kemas Rindo, Kecamatan Kertapati Palembang dan penadah Amiriansyah (32) warga Ki Merogan, Kemang Agung, Ibul Besar II Pal 7 Palembang.

Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Mokhamad Ngajib melalui Kasat Reskrim, Kompol Tri Wahyudi mengatakan, bahwa pelaku Alamsah ditangkap atas ulanya melakukan pencurian ponsel korban Mira Andesti (24) di bedeng H Benu yang beralamat di Jalan Mataram, Lorong Singosari, Kelurahan Kemas Rindo, Kecamatan kertapati Palembang, Kamis (17/2) sekitar pukul 04.00 WIB.

BACA JUGA  Heboh, Imron Warga Jalan Demak Ditemukan Membusuk Di Lantai Dua Rumahnya

“Saat akan dilakukan penangkapan, pelaku mencoba kabur sehingga anggota kita memberikan tindakan tegas setelah tembakan peringatan tidak di hiraukan,” ujarnya, Jumat (18/3).

Kemudian dari keterangan pelaku lanjut dia mengatakan, bahwa ponsel milik korban dijual pelaku kepada pelaku Amiriansyah. “Anggota kita bergerak cepat sehingga anggota kita mengamankan pelaku dikediamannya dan mengiring keduanya ke Mapolrestabes Palembang,” katanya.

Selain mengamankan pelaku pihaknya turut mengamankan barang bukti berupa satu buah ponsel Xiaomi Redmi 5A milik korban yang belum sempat di jual pelaku. “Atas ulahnya para pelaku dijerat Pasal 363 KUHP dan 480 KUHP,” tutupnya. (Ndre)

Berita Terkait

Dunia Pers Berduka, Wartawan di Bangka Belitung Jadi Korban Pembunuhan
Jatanras Polda Sumsel Tangkap Oknum Juru Parkir Liar Pemeras Pedagang di Depan Hotel Swarna Dwipa
Ribuan Gram Sabu dan Extacy Milik Dua Pelaku Berhasil Diamankan Unit 1 Satresnarkoba Polres Ogan Ilir
Gunakan Barcode MyPertamina Isi Solar Subsidi Berulang, Dua Sopir Box Ditangkap Ditreskrimsus Polda Sumsel
Pemuda Pancasila PALI : penjarakan ASN dan Oknum Kades Lulus PPPK
Pelaku Pencabulan Terhadap Mahasiswa Perguruan Tinggi di Palembang Diamankan Subdit IV PPA Ditreskrimum Polda Sumsel
Rugikan Negara Rp 5.6 M, HA Diamankan Subdit Tipidter Polda Sumsel
ASN Dibekuk Tim Ditreskrimum Polda Sumsel, Memiliki Senpi Ilegal Berikut Ratusan Butir Peluru

Berita Terkait

Sabtu, 9 Agustus 2025 - 04:27 WIB

Dunia Pers Berduka, Wartawan di Bangka Belitung Jadi Korban Pembunuhan

Minggu, 11 Mei 2025 - 22:23 WIB

Jatanras Polda Sumsel Tangkap Oknum Juru Parkir Liar Pemeras Pedagang di Depan Hotel Swarna Dwipa

Senin, 31 Maret 2025 - 01:11 WIB

Ribuan Gram Sabu dan Extacy Milik Dua Pelaku Berhasil Diamankan Unit 1 Satresnarkoba Polres Ogan Ilir

Kamis, 13 Maret 2025 - 15:57 WIB

Gunakan Barcode MyPertamina Isi Solar Subsidi Berulang, Dua Sopir Box Ditangkap Ditreskrimsus Polda Sumsel

Selasa, 21 Januari 2025 - 23:05 WIB

Pemuda Pancasila PALI : penjarakan ASN dan Oknum Kades Lulus PPPK

Berita Terbaru