Palembang | Tintamerah.co.id – Setelah mendapatkan laporan Polisi LP/B/389/XII/2023/SPKT/POLRES MUSI BANYUASIN/POLDA SUMSEL. Tim dari subdit III Jatanras Polda Sumsel bergerak cepat guna mengungkap motif pembunuhan satu keluarga di Desa Lumpatan 1 Kecamatan Sekayu, Kabupaten Musi Banyuasin.
Berdasarkan keterangan, waktu kejadian TKP terjadi pada hari Rabu (20/12/2023) sekitar pukul 14.00 Wib di desa Lumpatan Muba yang terjadi kepada sekeluarga Korban 2 Laki-Laki dan 2 Perempuan.
Wadir Reskrimum Polda Sumsel AKBP Tulus Sinaga SIK, MH menjelaskan, kronologis kejadian berawal pada hari minggu tersangka Eeng Plaza mendatangi rumah korban Heri di Desa Lumpatan dengan tujuan untuk menanyakan keuntungan penjualan HP. Namun ketika tersangka menanyakan kepada korban terjadilah cekcok.
“Kemudian korban Heri (40) mengambil parang mengajak tersangka Eeng untuk berkelahi, dengan mengambil sebatang balok kayu bakar di TKP dan langsung memukul kepala korban Heri berkali-kali. Heri melarikan dan dikejar hingga masuk ke kamar atas rumah, dan dipukul sampai tak sadarkan diri. Tersangka pun melihat Korban Masturiah (70) yang saat itu juga sedang berada di kamar dan dipukul dibagian kepala hingga tak sadarkan diri juga,” jelas Tulus.
Sementara itu, lanjut Tulus, Korban M (12) dan BAB (5) yang merupakan anak korban ketika hendak melarikan diri dari rumah, lalu terlihat oleh tersangkan Eeng, lalu dikejar. Pada korban M dilakukan pemukulan hingga tidak bergerak sedangkan korban BAB ditendang hingga masuk kedalam septic tank.
“Dari hasil penyelidikan dan keterangan saksi saksi diduga kuat pelaku adalah tersangka Eeng, yang diketahui merupakan teman korban dan diketahui keberadaan di Jambi. Kemudian Tim Kasubdit III Jatanras bergerak cepat atas informasi yang diterima. Dan berhasil meringkus terduga pelaku di dusun Mudo desa Sekumbung Kec Taman Rajo Kab Muara Jambi,” terang Tulus.
Barang bukti yang berhasil diamankan adalah baju korban, seprai berlumuran darah, 1 bungkus mie yang terdapat sidik jari tersangka dan Pasal yang disangkakan kepada tersangka Pasal 338 KUHP atau pasal 365 ayat 3 KUHP dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara,” pungkasnya.
(HA)















