Pembunuh Sadis Satu Keluarga Akhirnya Dibekuk Subdit III Jatanras Polda Sumsel

Senin, 1 Januari 2024 - 16:41 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Palembang | Tintamerah.co.id – Setelah mendapatkan laporan Polisi LP/B/389/XII/2023/SPKT/POLRES MUSI BANYUASIN/POLDA SUMSEL. Tim dari subdit III Jatanras Polda Sumsel bergerak cepat guna mengungkap motif pembunuhan satu keluarga di Desa Lumpatan 1 Kecamatan Sekayu, Kabupaten Musi Banyuasin.

Berdasarkan keterangan, waktu kejadian TKP terjadi pada hari Rabu (20/12/2023) sekitar pukul 14.00 Wib di desa Lumpatan Muba yang terjadi kepada sekeluarga Korban 2 Laki-Laki dan 2 Perempuan.

Wadir Reskrimum Polda Sumsel AKBP Tulus Sinaga SIK, MH menjelaskan, kronologis kejadian berawal pada hari minggu tersangka Eeng Plaza mendatangi rumah korban Heri di Desa Lumpatan dengan tujuan untuk menanyakan keuntungan penjualan HP. Namun ketika tersangka menanyakan kepada korban terjadilah cekcok.

BACA JUGA  Personel Polda Sumsel Laksanakan Halal Bihalal

“Kemudian korban Heri (40) mengambil parang mengajak tersangka Eeng untuk berkelahi, dengan mengambil sebatang balok kayu bakar di TKP dan langsung memukul kepala korban Heri berkali-kali. Heri melarikan dan dikejar hingga masuk ke kamar atas rumah, dan dipukul sampai tak sadarkan diri. Tersangka pun melihat Korban Masturiah (70) yang saat itu juga sedang berada di kamar dan dipukul dibagian kepala hingga tak sadarkan diri juga,” jelas Tulus.

Sementara itu, lanjut Tulus, Korban M (12) dan BAB (5) yang merupakan anak korban ketika hendak melarikan diri dari rumah, lalu terlihat oleh tersangkan Eeng, lalu dikejar. Pada korban M dilakukan pemukulan hingga tidak bergerak sedangkan korban BAB ditendang hingga masuk kedalam septic tank.

BACA JUGA  Anggota DPRD Provinsi Sumsel Melaksanakan Reses Tahap Satu Tahun 2022

“Dari hasil penyelidikan dan keterangan saksi saksi diduga kuat pelaku adalah tersangka Eeng, yang diketahui merupakan teman korban dan diketahui keberadaan di Jambi. Kemudian Tim Kasubdit III Jatanras bergerak cepat atas informasi yang diterima. Dan berhasil meringkus terduga pelaku di dusun Mudo desa Sekumbung Kec Taman Rajo Kab Muara Jambi,” terang Tulus.

Barang bukti yang berhasil diamankan adalah baju korban, seprai berlumuran darah, 1 bungkus mie yang terdapat sidik jari tersangka dan Pasal yang disangkakan kepada tersangka Pasal 338 KUHP atau pasal 365 ayat 3 KUHP dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara,” pungkasnya.
(HA)

Berita Terkait

Wakil Ketua DPRD PALI Firdaus Hasbullah Nyatakan Perang Total Desak Pencabutan Mutlak Pergub Nomor 40 Tahun 2017 Demi Keadilan Bumi Serepat Serasan
“Pak De” Soemarjono Desak Pencabutan Pergub 40 Tahun 2017 Wajib Akomodasi PP Terbaru Demi Kepastian Hukum Pemkab dan Keadilan Rakyat PALI
Tegas dan Tanpa Kompromi! Firdaus Hasbullah Ungkap Pergub 40/2017 Tidak Punya Dasar Hukum, RSA PALI Siapkan Perlawanan Total
Bedah Regulasi Pergub 40/2017: Dhabi K Gumarya Luruskan Pemahaman Hukum dan “Transfer Knowledge” Soal Diskresi ke Aktivis PALI
Dhabi K Gumarya ke ‘Bos’ PGK PALI: Pergub 40/2017 Tidak Punya Cantelan Hukum dan Wajib Dicabut, Bukan Direvisi
Sengit Di Agam Pisan: Kupas Tuntas Tanya Jawab Sonny Ternando Dan Dhabi K Gumarya Bongkar Cacat Hukum Pergub 40/2017
Praktisi Hukum Sumsel Dhabi K Gumarya Tegaskan Pemangku Kebijakan dan Pertamina Wajib Tunduk Mutlak pada UU Nomor 2 Tahun 2012
Napak Tilas Kejayaan Migas PALI: Efran Tegas Dukung Survei Seismik BGP, Tapi Perang Total Cabut Pergub Usang!

Berita Terkait

Jumat, 31 Juli 2026 - 12:55 WIB

Wakil Ketua DPRD PALI Firdaus Hasbullah Nyatakan Perang Total Desak Pencabutan Mutlak Pergub Nomor 40 Tahun 2017 Demi Keadilan Bumi Serepat Serasan

Jumat, 31 Juli 2026 - 07:22 WIB

“Pak De” Soemarjono Desak Pencabutan Pergub 40 Tahun 2017 Wajib Akomodasi PP Terbaru Demi Kepastian Hukum Pemkab dan Keadilan Rakyat PALI

Jumat, 31 Juli 2026 - 07:01 WIB

Tegas dan Tanpa Kompromi! Firdaus Hasbullah Ungkap Pergub 40/2017 Tidak Punya Dasar Hukum, RSA PALI Siapkan Perlawanan Total

Jumat, 31 Juli 2026 - 05:46 WIB

Bedah Regulasi Pergub 40/2017: Dhabi K Gumarya Luruskan Pemahaman Hukum dan “Transfer Knowledge” Soal Diskresi ke Aktivis PALI

Jumat, 31 Juli 2026 - 05:01 WIB

Dhabi K Gumarya ke ‘Bos’ PGK PALI: Pergub 40/2017 Tidak Punya Cantelan Hukum dan Wajib Dicabut, Bukan Direvisi

Berita Terbaru