Pemda PALI Buka Pendaftaran Seleksi Direksi PDAM Tirta PALI Anugerah sampai 10 Juni, Begini Syaratnya

Minggu, 8 Juni 2025 - 09:27 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Syarat seleksi pendaftaran calon Dewan Pengawas (Dewas) dan calon Direktur Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta PALI.
(Foto: Pansel)

Syarat seleksi pendaftaran calon Dewan Pengawas (Dewas) dan calon Direktur Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta PALI. (Foto: Pansel)

PALI | Tintamerah.co.id – Panitia Seleksi (Pansel) membuka pendaftaran calon Dewan Pengawas (Dewas) dan calon Direktur Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta PALI Anugerah hingga 10 Juni 2025 pukul 16.00 WIB.

Rekrutmen terbuka itu merujuk kepada Peraturan Daerah (Perda) Penukal Abab Lematang Ilir Nomor 6 Tahun 2017 tentang Pelaksanaan Seleksi Direksi PDAM Tirta PALI Anugerah, bahwa calon Direktur harus lulus uji kelayakan dan kepatutan yang dilaksanakan tim ahli yang ditunjuk oleh Bupati.

Saat ini status Dewas dan Direktur tersebut masih sebagai Pelaksana Tugas (Plt), sehingga dipandang perlu segera dilakukan pengisian jabatan 1 orang Direktur untuk masa jabatan 2025 – 2030, dan 1 orang Dewas untuk masa jabatan 2025 – 2029.

Beberapa tahapan seleksi dirancang oleh Panitia Seleksi untuk memilih 1 (satu) orang Direktur dan 1 (satu) orang Dewan Pengawas PDAM Tirta Pali Anugerah yang sesuai dengan kriteria dan memiliki keahlian, integritas, kepemimpinan, pengalaman, jujur, perilaku yang baik.

Pansel dan Tim Penilai Seleksi dituntut melakukan proses seleksi secara transparan, adil, profesional dan akuntabel. Mersepon hal tersebut, Pansel  menyusun Pedoman Umum Seleksi Penerimaan Calon Direktur dan Calon Dewan Pengawas Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Pali Anugerah dengan berpedoman pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 37 tahun 2018.

Pedoman Seleksi disusun dengan maksud menyediakan acuan teknis untuk prosedur seleksi peserta agar pelaksanaan seleksi Calon Dewan Pengawas dan Calon Direktur PDAM Tirta Pali Anugerah dapat berjalan dengan lancar, tertib dan aman sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Persyaratan:

Untuk dapat mendaftar seleksi Calon Dewan Pengawas dan Calon Direktur PDAM Tirta Pali Anugerah Tahun 2025, berikut syarat yang harus dipenuhi seperti dikutip dari Pedoman Umum Seleksi Penerimaan Calon Dewan Pengawas dan Calon Direktur PDAM Tirta Pali Anugerah Tahun 2025:

BACA JUGA  Penghujung 2021, Bupati PALI Sentil Kepala OPD yang Rangkul Keluarga Besar Jadi Pemborong

A. Persyaratan Calon Direktur

1. Warga Negara Republik Indonesia, dibuktikan dengan fotocopy Kartu Tanda Penduduk (KTP);
2. Bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
3. Setia dan taat kepada Pancasila, UUD 1945 dan Negara Kesatuan Republik Indonesia;
4. Sehat jasmani dan rohani yang dibuktikan dengan Surat Keterangan Sehat dari Dokter Rumah Sakit Pemerintah
5. Berkelakuan baik, yang dibuktikan dengan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) yang masih berlaku dari Kepolisian Resort (Polres) setempat;
6. Memiliki keahlian, integritas, kepemimpinan, pengalaman, jujur, perilaku yang baik, dan dedikasi yang tinggi untuk memajukan dan mengembangkan perusahaan;
7. Memaharni penyelenggaraan pemerintahan Daerah;
8. Memahami manajemen perusahaan;
9. Memiliki pengetahuan yang memadai di bidang usaha perusahaan Air Minum;
10. Berijazah paling rendah S-1 (Strata Satu);
11. Pengalaman kerja minimal 5 (lima) tahun di bidang manajerial perusahaan berbadan hukum, diutamakan perusahaan sejenis dan pernah memimpin tim;
12. Berusia paling rendah 35 (tiga puluh lima) tahun dan paling tinggi 55 (lima puluh lima) tahun pada saat mendaftar pertama kali;
13. Tidak pernah menjadi anggota Direksi, Dewan Pengawas atau Anggota Komisaris yang dinyatakan bersalah menyebabkan badan usaha yang dipimpin dinyatakan pailit;
14. Tidak pernah dihukum karena melakukan tindak pidana yang merugikan keuangan negara atau keuangan daerah;
15. Tidak sedang menjalani sanksi pidana;
16. Tidak sedang menjadi pengurus partai politik, calon Kepala Daerah atau calon wakil Kepala Daerah, dan/ atau calon anggota legislatif;
17. Tidak mempunyai kepentingan pribadi secara langsung atau tidak langsung yang dapat menimbulkan benturan kepentingan dengan PDAM Tirta Pali Anugerah;
18. Bersedia tidak menduduki jabatan atau tidak rangkap jabatan struktural atau fungsional atau pelaksana di instansi/lembaga Pemerintah Pusat/Daerah, jabatan Direksi atau Dewan Pengawas/anggota Komisaris pada BUMD lainnya, BUMN, dan atau Badan Usaha Swasta apabila dinyatakan lulus dan diangkat menjadi Direktur PDAM Tirta Pali Anugerah;
19. Membuat dan mempresentasikan makalah Rencana Bisnis dalam rangka memajukan dan mengembangkan Perusahaan Air Minum;
20. Bersedia bekerja penuh waktu; dan
21. Tidak terikat hubungan keluarga dengan Bupati/Waki1 Bupati atau Dewan Pengawas atau Direksi lainnya sampai derajat ketiga menurut garis lurus atau kesamping termasuk menantu dan ipar.

BACA JUGA  Menakar Satu Tahun Kerja Nyata: Lompatan Pembangunan di Bumi Serepat Serasan

B. Persyaratan Calon Dewan Pengawas

1. Warga Negara Republik Indonesia, dibuktikan dengan fotocopy Kartu Tanda Penduduk (KTP);
2. Bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
3. Setia dan taat kepada Pancasila, UUD 1945 dan Negara Kesatuan Republik Indonesia;
4. Sehat jasmani dan rohani yang dibuktikan dengan Surat Keterangan Sehat dari Dokter Rumah Sakit Pemerintah;
5. Berkelakuan baik, yang dibuktikan dengan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) yang masih berlaku dari Kepolisian Resort (Polres) setempat;
6. Memiliki keahlian, integritas, kepemimpinan, pengalaman, jujur, perilaku yang baik, dan dedikasi yang tinggi untuk memajukan dan mengembangkan perusahaan;
7. Memahami penyelenggaraan pemerintahan Daerah;
8. Memahami manajemen perusahaan yang berkaitan dengan salah satu fungsi manajemen;
9. Menyediakan waktu yang cukup untuk melaksanakan tugasnya;
10. Berijazah paling rendah S-1 (Strata Satu);
11. Berusia paling paling tinggi 60 (enam puluh) tahun pada saat mendaftar pertama kali;
12. Tidak pernah dinyatakan pailit;
13. Tidak pernah menjadi anggota Direksi, Dewan Pengawas atau Anggota Komisaris yang dinyatakan bersalah menyebabkan badan usaha yang dipimpin dinyatakan pailit;
14. Tidak pernah dihukum karena melakukan tindak pidana yang merugikan keuangan negara atau keuangan daerah;
15. Tidak sedang menjalani sanksi pidana;
16. Tidak sedang menjadi pengurus partai politik, calon Kepala Daerah atau calon wakil Kepala Daerah, dan/ atau calon anggota legislatif;
17. Tidak mempunyai kepentingan pribadi secara langsung atau tidak langsung yang dapat menimbulkan benturan kepentingan dengan PDAM Tirta Pali Anugerah;
18. Bersedia tidak rangkap jabatan sebagai anggota Direksi pada BUMD lainnya, BUMN, dan/ atau Badan Usaha Swasta atau dengan jabatan lain sesuai ketentuan peraturan perundangan- undangan dan/atau jabatan lain yang dapat menimbulkan konflik kepentingan;
19. Membuat dan mempresentasikan makalah strategi pengawasan dalam rangka memajukan dan mengembangkan Perusahaan Air Minum;
20. Tidak terikat hubungan keluarga dengan Bupati/Waki1 Bupati atau Dewan Pengawas atau Direksi lainnya sampai derajat ketiga menurut garis lurus atau kesamping termasuk menantu dan ipar; dan
21. Berasal dari Pejabat Pemerintah Daerah (Permendagri 37 tahun 2018 Pasal 17 Ayat (1) huruf a).

BACA JUGA  Warga Keluhkan Pelayanan, Pj Bupati PALI Sidak Puskesmas Abab

Seperti diketahui, Pansel telah membuka pendaftaran untuk seleksi dari tanggal 21 Mei – 10 Juni 2025. Pansel akan memperpanjang masa pendaftaran hingga tiga hari jika saat penutupan pendaftaran kuota peserta belum terpenuhi.

(ej@/tintamerah)

Berita Terkait

Pabrik Sawit PT Aburahmi Nekat Beroperasi Tanpa Izin Lengkap, Kasat Pol PP PALI Syarul Darman Tegas Pastikan Segel dan Setop Sementara!
Perkuat Armada, Damkar PALI Geber Uji Coba Unit Multifungsi 4.000 Liter untuk Pos Penukal
Cegah Kasus Berulang, DPMPTSP PALI Siatkan Pengawasan Ekstra Ketat Pasca Uji Nyali PT Aburahmi Tanpa Izin
Sanksi Administratif Menanti! Uji Nyali PT Aburahmi Operasikan Pabrik Sawit Tanpa Izin Lengkap di Bumi Serepat Serasan
Wibawa Hukum PALI Ditelanjangi, DPMPTSP Gelar Rapat Darurat Soal Pabrik Sawit PT Aburahmi Belum Lengkap Perijinan
Kepala DPMPTSP PALI Ungkap Pabrik Sawit PT Aburahmi Beroperasi Tanpa Izin Lengkap!
Gelorakan Ekonomi Kerakyatan, Perkembangan UMKM Sunday Morning Gelora November Pertamina Pendopo Kian Melesat
Tembus Ratusan Peserta! Wahana Flying Fox Damkar PALI Kembali Menggebrak Gelora November Dalam Semangat HUT RI Ke-81

Berita Terkait

Selasa, 4 Agustus 2026 - 07:34 WIB

Pabrik Sawit PT Aburahmi Nekat Beroperasi Tanpa Izin Lengkap, Kasat Pol PP PALI Syarul Darman Tegas Pastikan Segel dan Setop Sementara!

Senin, 3 Agustus 2026 - 13:36 WIB

Perkuat Armada, Damkar PALI Geber Uji Coba Unit Multifungsi 4.000 Liter untuk Pos Penukal

Senin, 3 Agustus 2026 - 13:09 WIB

Cegah Kasus Berulang, DPMPTSP PALI Siatkan Pengawasan Ekstra Ketat Pasca Uji Nyali PT Aburahmi Tanpa Izin

Senin, 3 Agustus 2026 - 12:52 WIB

Sanksi Administratif Menanti! Uji Nyali PT Aburahmi Operasikan Pabrik Sawit Tanpa Izin Lengkap di Bumi Serepat Serasan

Senin, 3 Agustus 2026 - 12:33 WIB

Wibawa Hukum PALI Ditelanjangi, DPMPTSP Gelar Rapat Darurat Soal Pabrik Sawit PT Aburahmi Belum Lengkap Perijinan

Berita Terbaru