Pemerintah larang kegiatan FPI, polisi larang masyarakat unggah dan sebarkan konten terkait FPI

Selasa, 5 Januari 2021 - 11:30 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PALEMBANG, tintamerah.co.id- Masyarakat dilarang mengakses, mengunggah, dan menyebarkan konten terkait Front Pembela Islam (FPI), demikian maklumat Kapolri Jenderal Idham Aziz bertanggal 1 Januari 2021.

Maklumat Kapolri itu dikeluarkan sebagai tindak lanjut pelarangan aktivitas FPI oleh pemerintah Indonesia pada 30 Desember 2020, karena organisasi itu dianggap melanggar ketertiban dan bertentangan dengan hukum.

“Masyarakat tidak mengakses, mengunggah, dan menyebarluaskan konten terkait FPI baik melalui website maupun media sosial,” kata Kapolri dalam maklumat tersebut, Jumat 1 januari 2021

Disebutkan pula dalam maklumat itu, masyarakat tidak terlibat baik secara langsung maupun tidak langsung dalam mendukung dan memfasilitasi kegiatan serta menggunakan simbol dan atribut FPI.

Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol Drs Supriadi MM mengatakan, polisi akan menindak apabila ada anggota masyarakat yang melanggar maklumat tersebut,saat di wawancarai di ruang kerjanya, Selasa (5/1/2021)

BACA JUGA  Jama'ah Masjid Al-Ikhlas Panca Usaha Peringati Maulid Nabi Muhammad SAW 1445 H

“Dengan adanya maklumat ini, maka setiap anggota Polri mengambil tindakan yang diperlukan, sesuai ketentuan perundang-undangan atau pun diskresi kepolisian,” ucap Kombes Pol Drs Supriadi MM,ia menghimbau kepada seluruh komponen masýarakat agar dapat mematuhi isi maklumat tersebut demi ketaaatan kita kepada hukum,” pungkasnya (oc)

Berita Terkait

Desakan Total PALI Berhasil, Pemprov Sumsel Akhirnya Proses Pencabutan Pergub “Cacat Hukum” 40/2017
Cetak Prestasi Nasional: Kades Babat Arie Meidiansyah Wakili PALI dalam Program ‘Kepala Desa Masuk Kampus’ Kemendagri
Dua Kepala Desa di PALI Wakili Sumatera Selatan dalam Program “Kepala Desa Masuk Kampus” di Universitas Indonesia
Di Tengah Badai Hukum Wabup, Misteri ‘Menghilangnya’ Bupati PALI Terjawab: Asgianto Tumbang Diserang ISPA di Palembang
Tak Sekadar Omon-Omon: Kadis LH PALI Sukses Gol-kan Kontrak Sumur Minyak Pertamina!
Gas Melon Langka dan Mahal, Kadisperindag PALI: Kami Tidak Punya Taji!
Menolak Senja Menjadi Ringkih: Asa Sehat Lansia Pangkul di Hari Tua
Satu Tahun Tanpa Kejelasan, 26 Finalis Bujang Gadis PALI 2025 Protes Keras: Kami Dirugikan Waktu, Biaya, dan Mental!

Berita Terkait

Kamis, 17 September 2026 - 17:02 WIB

Desakan Total PALI Berhasil, Pemprov Sumsel Akhirnya Proses Pencabutan Pergub “Cacat Hukum” 40/2017

Senin, 29 Juni 2026 - 22:09 WIB

Cetak Prestasi Nasional: Kades Babat Arie Meidiansyah Wakili PALI dalam Program ‘Kepala Desa Masuk Kampus’ Kemendagri

Senin, 29 Juni 2026 - 21:27 WIB

Dua Kepala Desa di PALI Wakili Sumatera Selatan dalam Program “Kepala Desa Masuk Kampus” di Universitas Indonesia

Jumat, 19 Juni 2026 - 09:05 WIB

Di Tengah Badai Hukum Wabup, Misteri ‘Menghilangnya’ Bupati PALI Terjawab: Asgianto Tumbang Diserang ISPA di Palembang

Kamis, 18 Juni 2026 - 14:22 WIB

Tak Sekadar Omon-Omon: Kadis LH PALI Sukses Gol-kan Kontrak Sumur Minyak Pertamina!

Berita Terbaru