Pemprov Sumsel Kejar Target  Turunkan Angka Prevalensi Stunting Sesuai Target Nasional 14% 

Kamis, 26 Mei 2022 - 16:03 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Palembang | Tintamerah.co.id – Wakil Gubernur Sumsel H. Mawardi Yahya mengaku optimis Pemprov Sumsel mampu menurunkan angka prevalensi stunting di Sumsel menjadi 14% sesuai target nasional. Hal itu disampaikannya saat membuka Rapat Koordinasi Teknis Kerjasama Kemitraan dalam rangka Percepatan Penurunan Stunting Tingkat Provinsi Sumsel Tahun 2022, Rabu (25/5) di Hotel Beston.

Menurut Mawardi Yahya berbagai upaya telah dilakukan oleh Pemprov Sumsel dan BKKBN Provinsi Sumsel di antaranya dengan membentuk satgas dan merekrut tenaga pendamping pendamping keluarga (TPK) yang terdiri dari bidan, kader PKK dan kader KB.

“Tahun lalu kita berhasil turunkan angka stunting menjadi 24,8%. Dengan adanya satgas dan tim percepatan penurunan kita optimis bisa mencapai target penurunan yang ditetapkan secara nasional pada tahun 2024,” jelasnya.

Dijelaskan Mawardi sesuai Peraturan Presiden Nomor 72 tahun 2021 tentang percepatan penurunan stunting serta 42 indikator dalam kegiatan prioritas dalam Rencana Aksi Nasional Percepatan Penurunan Angka Stunting Indonesia (RAN PASTI) ada yang harus dilaksanakan oleh berbagai pihak di seluruh tingkatan daerah untuk mencapai target yang sudah ditetapkan.

Oleh sebab itu diperlukan koordinasi di semua K/L terkait, pemerintah daerah provinsi, kabupaten/kota dan pemerintah desa/kelurahan untuk dapat melakukan pemaduan, sinkronisasi, dan sinergitas program dan kegiatan dalam upaya percepatan penurunan stunting secara utuh, menyeluruh dan terpadu.

BACA JUGA  Pj Gubernur Sumsel Agus Fatoni Gelar Ratas Bersama OPD dan Jajaran Demi Optimalkan Capaian Program Prioritas

Lebih jauh dikatakannya, bahwa target dan sasaran percepatan penurunan stunting dicapai melalui pelaksanaan 5 (lima) pilar dalam strategi nasional percepatan penurunan stunting sebagaimana tercantum dalam lampiran b Perpres Nomor 72 tahun 2021 tentang percepatan penurunan stunting :Pertama yakni peningkatan komitmen dan visi kepemimpinan di kementerian/lembaga, pemerintah daerah provinsi, pemerintah daerah kabupaten/kota, dan pemerintahan desa. Kedua peningkatan komunikasi perubahan perilaku dan pemberdayaan masyarakat. Ketiga peningkatan konvergensi intervensi spesifik dan sensitif di kementerian/lembaga, pemerintah daerah provinsi, pemerintah daerah kabupaten/kota dan pemerintah desa. Keempat peningkatan ketahanan pangan dan gizi pada tingkat individu, keluarga, dan masyarakat. Kelima yakni penguatan dan pengembangan sistem, data, informasi, riset, dan inovasi.

“Intinya koordinasi. Karena untuk mewujudkan ini kita semua harus bersinergi. Kita optimis bisa menurunkan angka Prevalansi sesuai target nasional. Apalagi kita juga sudah membentuk Satgas dan tenaga pendamping,” jelas Mawardi.

Dalam sambutannya itu Mawardi juga mengungkapkan semua menjadi sangat penting untuk dapat menurunkan prevalensi stunting menjadi sebesar 14% (empat belas persen) pada tahun 2024. Apabila seluruh rangkaian kegiatan percepatan penurunan stunting dilaksanakan secara holistik, integratif, tematik dan spasial, serta mengedepankan kualitas pelaksanaan melalui koordinasi, sinergi, dan sinkronisasi di antara kementerian/lembaga, pemerintah daerah provinsi dan kabupaten/kota, pemerintah desa, dan seluruh mitra kerja dan pemangku kepentingan, maka secara optimis dapat dipastikan target yang ditetapkan akan dapat dicapai.

BACA JUGA  Melki Pemprov: Anugerah Pesona Desa Wisata Sumsel 2021 Tuai Pujian Menparekraf RI 

Diapun berharap semoga tim percepatan penurunan stunting yang telah terbentuk baik di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota dapat memberikan kontribusi signifikan bagi penyelenggaraan percepatan penurunan stunting di Sumatera Selatan khususnya.

Melalui rakornis ini Wagub Mawardi juga berharap akan dapat menghasilkan berbagai kesepakatan yang dapat mendukung upaya percepatan penurunan stunting di Sumatera Selatan khususnya.

Sementara itu Kepala BKKBN Sumsel Mediheryanto mengatakan untuk mensinergikan percepatan stunting itu saat ini pihaknya sudah membentuk tim stunting berjenjang dr Provinsi Sumsel dengan SK Gubernur, kemuskan di masing-masing Kab/Kota dengan SK Bupati/walikota serta kecamatan, desa dan kelurahan.

Ada beberapa langkah strategis yang dapat dilakukan dalam rangka percepatan penurunan angka stunting yakni peningkatan komitmen dan visi kepemimpinan di Kementerian/Lembaga, Pemerintah Daerah Provinsi, Pemerintah Daerah Kab/Kota dan Pemerintahan Desa. Kedua yakni peningkatan komunikasi perubahan prilaku dan pemberdayaan masyarakat. Ketiga yakni peningkatan konvergensi intervensi spesifik dan intervensi sensitif di K/L Pemerintah Provinsi, Pemerintah Kab/Kota dan Pemerintah Desa. Keempat peningkatan ketahanan pangan dan gizi pada tingkat individu, keluarga, masyarakat dan kelima penguatan dan pengembangan sistem data, informasi, riset dan inovasi.

BACA JUGA  Siap Maju di Pilkada 2024, PDIP Deklarasikan Bakal Calon Eddy Santana - Rizky Aprilia

“Untuk mengimplementasikan strategi itu juga diperlukan penyediaan data keluarga beresiko stunting. Melakukan pendampingan kepada calon pengantin, melakukan  survei keluarga resiko stunting serta melakukan pendekatan kepada keluarga terutama keluarga beresiko. stunting. Ini yang kita cegah agar tidak jadi stunting,” ujar Medi.

Menurut Medi penurunan stunting ini penting dilakukan karena anak stunting ini cenderung tidak bisa mengikuti pendidikan seperti anak lainnya. Begitupun kemampuan berpikir anak stunting lebih lemah bahkan mereka juga rentan terserang penyakit kronis yang akut.

” Makanya penurunan ini penting sekali,” jelasnya.

Sebelumnya tahun 2021 ini Sumsel telah berhasil menurunkan angka stunting.  Hasil SSGBI tahun 2019 menunjukkan Sumatera Selatan menempati kategori provinsi kategori tinggi prevalensi stunting yaitu 28,98 persen. Kemudian hasil survei status gizi Indonesia (SSGI, tahun 2021) menyebutkan, prevalensi balita stunted di sumatera selatan sebesar 24, 8 persen.
(***)

Berita Terkait

Wakil Ketua DPRD PALI Firdaus Hasbullah Nyatakan Perang Total Desak Pencabutan Mutlak Pergub Nomor 40 Tahun 2017 Demi Keadilan Bumi Serepat Serasan
“Pak De” Soemarjono Desak Pencabutan Pergub 40 Tahun 2017 Wajib Akomodasi PP Terbaru Demi Kepastian Hukum Pemkab dan Keadilan Rakyat PALI
Tegas dan Tanpa Kompromi! Firdaus Hasbullah Ungkap Pergub 40/2017 Tidak Punya Dasar Hukum, RSA PALI Siapkan Perlawanan Total
Bedah Regulasi Pergub 40/2017: Dhabi K Gumarya Luruskan Pemahaman Hukum dan “Transfer Knowledge” Soal Diskresi ke Aktivis PALI
Dhabi K Gumarya ke ‘Bos’ PGK PALI: Pergub 40/2017 Tidak Punya Cantelan Hukum dan Wajib Dicabut, Bukan Direvisi
Sengit Di Agam Pisan: Kupas Tuntas Tanya Jawab Sonny Ternando Dan Dhabi K Gumarya Bongkar Cacat Hukum Pergub 40/2017
Praktisi Hukum Sumsel Dhabi K Gumarya Tegaskan Pemangku Kebijakan dan Pertamina Wajib Tunduk Mutlak pada UU Nomor 2 Tahun 2012
Napak Tilas Kejayaan Migas PALI: Efran Tegas Dukung Survei Seismik BGP, Tapi Perang Total Cabut Pergub Usang!

Berita Terkait

Jumat, 31 Juli 2026 - 12:55 WIB

Wakil Ketua DPRD PALI Firdaus Hasbullah Nyatakan Perang Total Desak Pencabutan Mutlak Pergub Nomor 40 Tahun 2017 Demi Keadilan Bumi Serepat Serasan

Jumat, 31 Juli 2026 - 07:22 WIB

“Pak De” Soemarjono Desak Pencabutan Pergub 40 Tahun 2017 Wajib Akomodasi PP Terbaru Demi Kepastian Hukum Pemkab dan Keadilan Rakyat PALI

Jumat, 31 Juli 2026 - 07:01 WIB

Tegas dan Tanpa Kompromi! Firdaus Hasbullah Ungkap Pergub 40/2017 Tidak Punya Dasar Hukum, RSA PALI Siapkan Perlawanan Total

Jumat, 31 Juli 2026 - 05:46 WIB

Bedah Regulasi Pergub 40/2017: Dhabi K Gumarya Luruskan Pemahaman Hukum dan “Transfer Knowledge” Soal Diskresi ke Aktivis PALI

Jumat, 31 Juli 2026 - 05:01 WIB

Dhabi K Gumarya ke ‘Bos’ PGK PALI: Pergub 40/2017 Tidak Punya Cantelan Hukum dan Wajib Dicabut, Bukan Direvisi

Berita Terbaru