Pengadaan Barang/Jasa Hulu Migas Terapkan ISO 37001:2016 dan ISO 27001

Rabu, 19 Oktober 2022 - 06:05 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta | Tintamerah.co.id – 19 Oktober 2022. Seluruh pelaku pengadaan barang maupun jasa di Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) yang tergabung dalam sistem informasi penyedia barang/jasa terintegrasi atau Centralized Integrated Vendor Database (CIVD) diwajibkan untuk menandatangani pakta integritas sebagai bentuk pernyataan komitmen pelaksanaan pengadaan barang/jasa dengan menjalankan Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP-ISO 37001:2016) dan menjaga Standarisasi Sistem Keamanan Informasi (ISO 27001) yakni menjaga keutuhan, keamanan, dan kerahasiaan data/dokumen/arsip yang berada dalam sistem CIVD dan dilarang membuka/menyebarkan/menginformasikan data/dokumen/arsip tersebut kepada pihak lain yang tidak berhak.

“Tujuan utama penandatanganan pakta integritas ini adalah untuk menjamin pengelolaan pengadaan barang dan jasa di industri hulu migas bersih dari kepentingan dan korupsi,” ujar Deputi Pengendalian Pengadaan SKK Migas Rudi Satwiko dalam sambutannya pada Selasa (18/10) di Jakarta.

BACA JUGA  Ketua SMSI Muba Harapkan Kehadiran Ketum SMSI Pusat di Bumi Serasan Sekate di Acara Rakerda

Rudi melanjutkan bahwa SKK Migas bersama KKKS selalu berkomitmen untuk terus mempercepat proses pengadaan barang dan jasa yang berhubungan langsung dengan produksi dan lifting. “Hal ini dilakukan agar upaya untuk memenuhi target produksi dan lifting migas nasional dapat dilaksanakan dengan baik,” katanya.

Lebih lanjut Rudi menjelaskan, cepatnya proses pengadaan yang dilakukan jangan sampai menimbulkan permasalahan di kemudian hari, terutama yang berkaitan dengan kepatuhan terhadap aturan yang berlaku.

“Untuk memitigasi risiko tersebut, SKK Migas mewajibkan seluruh pengguna CIVD menandatangani pakta integritas sebagai pernyataan atau janji kepada diri sendiri tentang komitmen melaksanakan seluruh tugas, fungsi, tanggung jawab, wewenang dan peran sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan kesanggupan untuk tidak melakukan korupsi, kolusi, dan nepotisme,” katanya.

Selain untuk pemenuhan target produksi dan lifting nasional, Rudi juga menjabarkan percepatan pengadaan juga bertujuan untuk memberikan efek berganda bagi perekonomian serta meningkatkan kompetensi bagi industri nasional.

BACA JUGA  Kapolri Sidak Satpas SIM Polda Metro Jaya

“Berdasarkan data pengadaan barang dan jasa hulu migas, hingga September 2022, realisasi TKDN (Tingkat Komponen Dalam Negeri) mencapai 64% dengan nilai USD 2.895 miliar setara Rp 41,9 triliun dari total nilai kontrak USD 4.995 miliar setara dengan Rp 72,4 triliun,” lanjut Rudi.

Dalam kesempatan yang sama, Pengawas Internal SKK Migas Murdo Gantoro meminta agar pakta integritas yang ditandatangani dapat dilaksanakan sepenuh hati oleh seluruh pengguna CIVD sehingga poin – poin yang diatur dalam pakta integritas dapat diwujudkan dalam pelaksanaan tugas pokok dan fungsi.

“Sebagai informasi tambahan, pada tanggal 17 Oktober 2022 telah dilakukan closing meeting terkait Audit Surveillance SNI ISO 37001:2016 dengan hasil bahwa SKK Migas dinyatakan tetap dapat mempertahankan sertifikat SNI ISO 37001:2016. Atas hasil tersebut, SKK Migas mengajak dan mendorong KKKS dan seluruh pengguna CIVD untuk mengimplementasikan SMAP atau sejenisnya yang setara dengan SNI ISO 37001:2016,” pungkas Murdo.

BACA JUGA  Inflasi Sumatera Selatan Februari 2023 Terus Terkendali dan Membaik di Bawah Nasional

TENTANG SKK MIGAS
Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) adalah institusi yang dibentuk oleh pemerintah Republik Indonesia melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 9 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Pengelolaan Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi. SKK Migas bertugas melaksanakan pengelolaan kegiatan usaha hulu minyak dan gas bumi berdasarkan Kontrak Kerja Sama. Pembentukan lembaga ini dimaksudkan supaya pengambilan sumber daya alam minyak dan gas bumi milik negara dapat memberikan manfaat dan penerimaan yang maksimal bagi negara untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.*

Berita Terkait

Cetak Prestasi Nasional: Kades Babat Arie Meidiansyah Wakili PALI dalam Program ‘Kepala Desa Masuk Kampus’ Kemendagri
Dua Kepala Desa di PALI Wakili Sumatera Selatan dalam Program “Kepala Desa Masuk Kampus” di Universitas Indonesia
Benteng Keamanan PHR Zona 1: Siaga 24 Jam Kawal Produksi Selama Idulfitri
IWD 2026: Kader KOPRI PMII Ulin Puspa Ajak Perempuan Jadi Motor Penggerak Perubahan
Kawal Program MBG, Sudaryono: Kader Gerindra Diminta Jadi ‘Mata dan Telinga’ Presiden
Tokoh Pemuda Papua Dukung Penuh Satgas Ops Damai Cartenz dalam Menjaga Stabilitas Keamanan di Bumi Cendrawasih
Bupati Muba di MoU dengan SKK Migas: Ini Wujud Sinergi Kerja Hulu Migas
Dirut Patra Niaga Sapa Pelanggan Pertamax di SPBU Pendukung MotoGP 2025 Mandalika

Berita Terkait

Senin, 29 Juni 2026 - 22:09 WIB

Cetak Prestasi Nasional: Kades Babat Arie Meidiansyah Wakili PALI dalam Program ‘Kepala Desa Masuk Kampus’ Kemendagri

Senin, 29 Juni 2026 - 21:27 WIB

Dua Kepala Desa di PALI Wakili Sumatera Selatan dalam Program “Kepala Desa Masuk Kampus” di Universitas Indonesia

Kamis, 26 Maret 2026 - 09:46 WIB

Benteng Keamanan PHR Zona 1: Siaga 24 Jam Kawal Produksi Selama Idulfitri

Senin, 9 Maret 2026 - 08:06 WIB

IWD 2026: Kader KOPRI PMII Ulin Puspa Ajak Perempuan Jadi Motor Penggerak Perubahan

Sabtu, 7 Maret 2026 - 13:35 WIB

Kawal Program MBG, Sudaryono: Kader Gerindra Diminta Jadi ‘Mata dan Telinga’ Presiden

Berita Terbaru