PERADI Gelar Pelantikan Dan Sumpah 130 Advocat

Selasa, 19 Januari 2021 - 13:37 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PALEMBANG|Tintamerah.co.id-
Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) Palembang menggelar pengangkatan dan pengambilan sumpah advokat oleh Ketua Pengadilan Tinggi Palembang di hotel aston, selasa (19/1/2020).

Pada kesempatan ini, Gubernur Sumsel H Herman Deru melalui Plt Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat, Edward Chandra mengucapkan selamat dan sukses atas pelantikan dan pengambilan sumpah advokat DPC PERADI Palembang serta apresiasi yang tinggi kepada PERADI yang telah melaksanakan acara pengambilan sumpah pada hari ini.

“Dengan pengambilan sumpah ini semoga akan menjadi momentum yang tepat dalam penegakan hukum yang lebih baik khususnya advokat yang tergabung dalam PERADI, sesuai dengan visi dan misi profesionalisme taat pada aturan serta etika profesi yang menjadi pedoman panduan bagi setiap anggota dalam menjalankan tugasnya melakukan penegakan hukum khususnya di Provinsi Sumsel,” ujarnya.

BACA JUGA  Tinjau Lokasi Penanaman Pohon, Korem 041/Gamas Wujudkan Kelestarian Lingkungan Hidup

Ditempat yang sama, Ketua DPC PERADI Palembang Hj Nurmala menjelaskan, terkait pelantikan ini harapan dari wakil ketua DPN PERADI bahwa advokat harus menjalankan profesi sesuai dengan undang-undang.

“Advokat itu diangkat berdasarkan undang-undang advocat dan dalam menjalankan tugas sesuai dengan kode etik advokat yang diatur bagaimana hubungan dengan klien, hubungan dengan teman sejawat dan hubungan dengan penegak hukum,” ujar Nurmala.

Nurmala menuturkan, setelah selesai pengambilan sumpah 130 advokat ini akan ada pembekalan kepada seluruh advokat agar tidak melanggar kode etik dan undang-undang advokat.

“Kepada 130 advokat yang dilantik supaya benar-benar menjadi advokat yang profesional yang mengkedepankan kepentingan klien diatas kepentingan pribadi dan tidak melanggar kode etik advokat, “tutup Nurmala.
(Hanny)

Berita Terkait

Menolak Senja Menjadi Ringkih: Asa Sehat Lansia Pangkul di Hari Tua
Satu Tahun Tanpa Kejelasan, 26 Finalis Bujang Gadis PALI 2025 Protes Keras: Kami Dirugikan Waktu, Biaya, dan Mental!
Makan Uang Negara dari Dua Kaki: Oknum Guru P3K di PALI Kebal Hukum, Kepsek Tutup Mata!
OPINI: May Day 2026 dan “Sinyal Darurat” Ketenagakerjaan: Akankah Buruh Hanya Menjadi Penonton Era AI?
Kontras Insting Penguasa PALI: Rp4,2 Miliar untuk Kenyamanan “Bokong” Pejabat, Sementara Guru Bergelut Lumpur di Desa Benuang
OPINI: May Day 2026 dan Sinyal SOS Hubungan Industrial Indonesia
Jejak Inovasi Sosial PHR Zona 1: Bawa Produk Batik Lapas Jambi ke Level Global
Herman Deru Tabuh Genderang Perang: Desa Bersinar Sumsel Harus Jadi Benteng Anti-Narkoba Nasional!
Tag :

Berita Terkait

Kamis, 4 Juni 2026 - 11:16 WIB

Menolak Senja Menjadi Ringkih: Asa Sehat Lansia Pangkul di Hari Tua

Sabtu, 23 Mei 2026 - 15:17 WIB

Satu Tahun Tanpa Kejelasan, 26 Finalis Bujang Gadis PALI 2025 Protes Keras: Kami Dirugikan Waktu, Biaya, dan Mental!

Sabtu, 16 Mei 2026 - 07:54 WIB

Makan Uang Negara dari Dua Kaki: Oknum Guru P3K di PALI Kebal Hukum, Kepsek Tutup Mata!

Jumat, 8 Mei 2026 - 21:29 WIB

OPINI: May Day 2026 dan “Sinyal Darurat” Ketenagakerjaan: Akankah Buruh Hanya Menjadi Penonton Era AI?

Rabu, 6 Mei 2026 - 20:35 WIB

Kontras Insting Penguasa PALI: Rp4,2 Miliar untuk Kenyamanan “Bokong” Pejabat, Sementara Guru Bergelut Lumpur di Desa Benuang

Berita Terbaru