Pihak Kejaksaan Aceh Timur Memberikan Tanggapan Terkait Pemberitaan di Media Online

Kamis, 6 Juli 2023 - 12:17 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Aceh Timur | Tintamerah.co.id – Rabu 06Juli 2023, Kejaksaan Negeri Aceh Timur melalui Tim Intelijen Kejaksaan Negeri Aceh Timur telah melakukan klarifikasi terhadap 19 orang, yang terkait dengan berita media online www.detikkasus.com dengan judul “ Kadisdikbud Aceh Timur Dan Oknum Jaksa Diduga Lakukan “Pungli” Terhadap Kepala Sekolah Se-Kabupaten Aceh Timur”.

Bahwa dari hasil klarifikasi tersebut tidak ditemukan adanya pungutan liar(Pungli) terhadap kepala sekolah se-Kabupaten Aceh Timur sebagaimana yang diberitakan.

Bahwa sesuai dengan pasal 5 ayat (1) dan (2) dan (3) UU No 40 Tahun 1999 Tentang Pers, bahwa Pers berkewajiban memberikan peristiwa dan opini dengan menghormati norma-norma agama dan rasa kesusilaan masyarakat serta asas praduga tak bersalah.

BACA JUGA  Warga RT 57 Panca Usaha Lanjutkan Kemeriahan HUT RI ke-77 Dengan Lomba Gaple

Oleh karena itu, setiap warga negara berhak mengajukan hak jawab dan hak koreksi jika berita Pers dirasa ada yang perlu di luruskan dengan mengacu pada kebenaran peristiwa dan sumber informasi.

Untuk itu, hak jawab ini merupakan hak dari pihak yang merasa adanya pemberitaan yang perlu diluruskan, sehingga, Media online wajib melayani hak jawab tersebut. Selain itu, hak jawab juga merupakan bentuk dari perwujudan negara Demokrasi dan Hak Asasi Manusia. (SIARAN PERS
Nomor: PR – 82/Dsb.1 /07/2023) KEJAKSAAN NEGERI ACEH TIMUR

Darwin nainggolan

Berita Terkait

Di Tengah Badai Hukum Wabup, Misteri ‘Menghilangnya’ Bupati PALI Terjawab: Asgianto Tumbang Diserang ISPA di Palembang
Tak Sekadar Omon-Omon: Kadis LH PALI Sukses Gol-kan Kontrak Sumur Minyak Pertamina!
Gas Melon Langka dan Mahal, Kadisperindag PALI: Kami Tidak Punya Taji!
Menolak Senja Menjadi Ringkih: Asa Sehat Lansia Pangkul di Hari Tua
Satu Tahun Tanpa Kejelasan, 26 Finalis Bujang Gadis PALI 2025 Protes Keras: Kami Dirugikan Waktu, Biaya, dan Mental!
Makan Uang Negara dari Dua Kaki: Oknum Guru P3K di PALI Kebal Hukum, Kepsek Tutup Mata!
OPINI: May Day 2026 dan “Sinyal Darurat” Ketenagakerjaan: Akankah Buruh Hanya Menjadi Penonton Era AI?
Kontras Insting Penguasa PALI: Rp4,2 Miliar untuk Kenyamanan “Bokong” Pejabat, Sementara Guru Bergelut Lumpur di Desa Benuang

Berita Terkait

Jumat, 19 Juni 2026 - 09:05 WIB

Di Tengah Badai Hukum Wabup, Misteri ‘Menghilangnya’ Bupati PALI Terjawab: Asgianto Tumbang Diserang ISPA di Palembang

Kamis, 18 Juni 2026 - 14:22 WIB

Tak Sekadar Omon-Omon: Kadis LH PALI Sukses Gol-kan Kontrak Sumur Minyak Pertamina!

Senin, 15 Juni 2026 - 06:40 WIB

Gas Melon Langka dan Mahal, Kadisperindag PALI: Kami Tidak Punya Taji!

Kamis, 4 Juni 2026 - 11:16 WIB

Menolak Senja Menjadi Ringkih: Asa Sehat Lansia Pangkul di Hari Tua

Sabtu, 23 Mei 2026 - 15:17 WIB

Satu Tahun Tanpa Kejelasan, 26 Finalis Bujang Gadis PALI 2025 Protes Keras: Kami Dirugikan Waktu, Biaya, dan Mental!

Berita Terbaru