PKB Sumsel Laporkan Dugaan Penggelembungan Suara Oleh Penyelenggara Pemilu

Kamis, 29 Februari 2024 - 19:45 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Musi Banyuasin,- Pengurus DPW PKB Sumsel melaporkan adanya dugaan penggelembungan suara yang dilakukan oleh penyelenggara pemilu di tingkat Kecamatan ke Bawaslu Kabupaten Musi Banyuasin pada kamis (29/02/2024).

Wakil Sekretaris DPW PKB Sumsel, Agus Syahputra mengatakan adanya dugaan penggelembungan suara yang dilakukan oleh PPK Kecamatan Keluang dengan modus memindahkan suara tidak sah ke Partai Kebangkitan Nusantara (PKN).

“Berdasarkan data C1 yang kami himpun, penggelembungan terjadi di 14 desa dengan jumlah total sebanyak 523 suara. Semestinya PKN hanya memperoleh 1.605 suara, berubah menjadi 2.128” jelas agus kepada wartawan.

Agus kemudian menyebutkan contoh kasus yang terjadi di desa Mekar Jaya, Tegal Mulyo dan Cipta Praja. Semestinya suara PKN berjumlah 116, 310, dan 142 bertambah menjadi 258, 356, dan 212.

BACA JUGA  Momentum Perkokoh Persatuan, Danlanal Palembang Hadiri Upacara Peringatan Hari Kesaktian Pancasila

“Dalam catatan kami, contoh kasus di tiga desa, Mekar Jaya, suara tidak sah semula berjumlah 233 berkurang menjadi 138, Desa Tegal Mulyo, suara tidak sah semula berjumlah 144 berubah menjadi 100 dan Desa Cipta Praja, semuala berjumlah 278 berubah menjadi 208. Berkurangnya suara tidak sah tersebut dipindahkan ke Partai PKN,” ungkapnya.

Menurutnya kejadian ini merupakan kejahatan demokrasi yang luar biasa karena melibatkan penyelengggara pemilu. Untuk itu, ia meminta agar Bawaslu segera bergerak cepat menindak lanjuti laporanya dan merekomendasikan untuk penghitungan suara ulang.

“Kasus ini merupakan kejahatan demokrasi yang luar biasa. Kami minta Bawaslu segera menindaklanjuti laporan kami dan merekomendasikan untuk penghitungan suara ulang untuk Kecamatan Keluang,” tegasnya.

BACA JUGA  Pemprov Sumsel Siapkan Dukungan Penuh Peluncuran Koperasi Merah Putih pada 21 Juli 2025

Lebih lanjut, Agus mengingatkan kepada penyelanggara pemilu yang dengan sengaja atau lalai, sehingga berdampak pada hilang atau berubahnya berita acara rekapitulasi hasil prolehan penghitungan suara akan dikenakan sanksi pidana pemilu.

“Silahkan dibaca lagi pasal 505 dan 551 UU No. 7 Tahun 2017 tentang pemilu. Jangan dianggap main-main, jika terbukti bisa dipenjara selama 2 tahun. Hati-hati loh,” pungkasnya.

Berita Terkait

Menolak Senja Menjadi Ringkih: Asa Sehat Lansia Pangkul di Hari Tua
Satu Tahun Tanpa Kejelasan, 26 Finalis Bujang Gadis PALI 2025 Protes Keras: Kami Dirugikan Waktu, Biaya, dan Mental!
Makan Uang Negara dari Dua Kaki: Oknum Guru P3K di PALI Kebal Hukum, Kepsek Tutup Mata!
OPINI: May Day 2026 dan “Sinyal Darurat” Ketenagakerjaan: Akankah Buruh Hanya Menjadi Penonton Era AI?
Kontras Insting Penguasa PALI: Rp4,2 Miliar untuk Kenyamanan “Bokong” Pejabat, Sementara Guru Bergelut Lumpur di Desa Benuang
OPINI: May Day 2026 dan Sinyal SOS Hubungan Industrial Indonesia
Jejak Inovasi Sosial PHR Zona 1: Bawa Produk Batik Lapas Jambi ke Level Global
Herman Deru Tabuh Genderang Perang: Desa Bersinar Sumsel Harus Jadi Benteng Anti-Narkoba Nasional!

Berita Terkait

Kamis, 4 Juni 2026 - 11:16 WIB

Menolak Senja Menjadi Ringkih: Asa Sehat Lansia Pangkul di Hari Tua

Sabtu, 23 Mei 2026 - 15:17 WIB

Satu Tahun Tanpa Kejelasan, 26 Finalis Bujang Gadis PALI 2025 Protes Keras: Kami Dirugikan Waktu, Biaya, dan Mental!

Sabtu, 16 Mei 2026 - 07:54 WIB

Makan Uang Negara dari Dua Kaki: Oknum Guru P3K di PALI Kebal Hukum, Kepsek Tutup Mata!

Jumat, 8 Mei 2026 - 21:29 WIB

OPINI: May Day 2026 dan “Sinyal Darurat” Ketenagakerjaan: Akankah Buruh Hanya Menjadi Penonton Era AI?

Rabu, 6 Mei 2026 - 20:35 WIB

Kontras Insting Penguasa PALI: Rp4,2 Miliar untuk Kenyamanan “Bokong” Pejabat, Sementara Guru Bergelut Lumpur di Desa Benuang

Berita Terbaru