PKB Sumsel Laporkan Dugaan Penggelembungan Suara Oleh Penyelenggara Pemilu

Kamis, 29 Februari 2024 - 19:45 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Musi Banyuasin,- Pengurus DPW PKB Sumsel melaporkan adanya dugaan penggelembungan suara yang dilakukan oleh penyelenggara pemilu di tingkat Kecamatan ke Bawaslu Kabupaten Musi Banyuasin pada kamis (29/02/2024).

Wakil Sekretaris DPW PKB Sumsel, Agus Syahputra mengatakan adanya dugaan penggelembungan suara yang dilakukan oleh PPK Kecamatan Keluang dengan modus memindahkan suara tidak sah ke Partai Kebangkitan Nusantara (PKN).

“Berdasarkan data C1 yang kami himpun, penggelembungan terjadi di 14 desa dengan jumlah total sebanyak 523 suara. Semestinya PKN hanya memperoleh 1.605 suara, berubah menjadi 2.128” jelas agus kepada wartawan.

Agus kemudian menyebutkan contoh kasus yang terjadi di desa Mekar Jaya, Tegal Mulyo dan Cipta Praja. Semestinya suara PKN berjumlah 116, 310, dan 142 bertambah menjadi 258, 356, dan 212.

BACA JUGA  SKK Migas - KKKS PetroChina Serahkan Program Pengembangan Masyarakat kepada Pemkab Tanjabtim

“Dalam catatan kami, contoh kasus di tiga desa, Mekar Jaya, suara tidak sah semula berjumlah 233 berkurang menjadi 138, Desa Tegal Mulyo, suara tidak sah semula berjumlah 144 berubah menjadi 100 dan Desa Cipta Praja, semuala berjumlah 278 berubah menjadi 208. Berkurangnya suara tidak sah tersebut dipindahkan ke Partai PKN,” ungkapnya.

Menurutnya kejadian ini merupakan kejahatan demokrasi yang luar biasa karena melibatkan penyelengggara pemilu. Untuk itu, ia meminta agar Bawaslu segera bergerak cepat menindak lanjuti laporanya dan merekomendasikan untuk penghitungan suara ulang.

“Kasus ini merupakan kejahatan demokrasi yang luar biasa. Kami minta Bawaslu segera menindaklanjuti laporan kami dan merekomendasikan untuk penghitungan suara ulang untuk Kecamatan Keluang,” tegasnya.

BACA JUGA  Pertamina EP Adera Field Berhasil Tambah Produksi Minyak 729 BOPD dari Sumur ABB 140

Lebih lanjut, Agus mengingatkan kepada penyelanggara pemilu yang dengan sengaja atau lalai, sehingga berdampak pada hilang atau berubahnya berita acara rekapitulasi hasil prolehan penghitungan suara akan dikenakan sanksi pidana pemilu.

“Silahkan dibaca lagi pasal 505 dan 551 UU No. 7 Tahun 2017 tentang pemilu. Jangan dianggap main-main, jika terbukti bisa dipenjara selama 2 tahun. Hati-hati loh,” pungkasnya.

Berita Terkait

Jejak Inovasi Sosial PHR Zona 1: Bawa Produk Batik Lapas Jambi ke Level Global
Herman Deru Tabuh Genderang Perang: Desa Bersinar Sumsel Harus Jadi Benteng Anti-Narkoba Nasional!
Gas Pol! Pasca Dilantik, Kadis PU Lahat Jefran Azsyapputra Langsung Kawal MoU Strategis Perbaikan Jalan
Hijrah ke Bumi Seganti Setungguan, Mantan Kadis PUTR PALI Jefran Azsyapputra Ikuti Gladi Pelantikan Kadis PU Lahat
Jefran Azsyapputra Dijadwalkan Dilantik Jadi Kadis PU Lahat Hari Ini
Ledakan Ekonomi Malam Hari: Ratu Dewa & Herman Deru Sulap Jalan Atmo Jadi Pusat Magnet Wisata Baru!
Gerak Cepat! Polrestabes Palembang Buru Predator Anak di Gandus, Polda Sumsel: Tidak Ada Toleransi!
PALI DARURAT WIBAWA! Aturan Gubernur Jadi “Keset” Kaki PT BSE, DPRD PALI Ngamuk: “Dishub Jangan Jadi Pelayan Cukong, Sikat Tanpa Pandang Bulu!”

Berita Terkait

Sabtu, 25 April 2026 - 12:48 WIB

Jejak Inovasi Sosial PHR Zona 1: Bawa Produk Batik Lapas Jambi ke Level Global

Kamis, 23 April 2026 - 12:58 WIB

Herman Deru Tabuh Genderang Perang: Desa Bersinar Sumsel Harus Jadi Benteng Anti-Narkoba Nasional!

Rabu, 22 April 2026 - 13:12 WIB

Gas Pol! Pasca Dilantik, Kadis PU Lahat Jefran Azsyapputra Langsung Kawal MoU Strategis Perbaikan Jalan

Selasa, 21 April 2026 - 09:49 WIB

Hijrah ke Bumi Seganti Setungguan, Mantan Kadis PUTR PALI Jefran Azsyapputra Ikuti Gladi Pelantikan Kadis PU Lahat

Selasa, 21 April 2026 - 09:25 WIB

Jefran Azsyapputra Dijadwalkan Dilantik Jadi Kadis PU Lahat Hari Ini

Berita Terbaru