LKPHM Sumsel Siap Kawal Pilkada Serentak Kabupaten/Kota Se-Sumsel Mendatang

Minggu, 4 Agustus 2024 - 20:18 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Palembang | Tintamerah.co.id – Lembaga Kajian Politik dan Hukum Minangkabau (LKPHM) Sumatera Selatan (Sumsel) menggelar ramah tamah sekaligus menyatakan sikap pada Pilkada serentak kabupaten/kota se- Sumatera Selatan (Sumsel) mendatang. Acara dipusatkan di Gedung Cindua Mato BMKM Sumsel, Minggu (4/4/2024).

Acara dihadiri dihadiri Ketua Umum LKPHM Edy Agustian, SE, Waketum LKPHM AKBP Purn Adv H. Japrial, SH, MH, Ketua Harian LKPHM Sumsel, Idasril Firdaus Tanjung, SE, SH, MH, MM, Sekjen LKPHM Sumsel, Letkol Purn, Drs. Syafaruddin, Ketua Kajian Politik, Ustadz Drs. Azri Amran, Wakil Ketua Kajian Politik, SD Darlis, Ketua Umum BMKM, Apt, Drs H. Noprizon, M.Kes serta Pembina LKPHM Sumsel, DR. Hj. Irzanita, SH, SE, SKM, MM, M.Kes

BACA JUGA  Zakaria Ungkap, PT Inti Agro Makmur Diduga Tanpa Izin Kuasai Lahan Lebih dari 200 Ha di Wilayah PALI

Dalam kesempatan ini, Ketua Umum LKPHM Sumsel, Edy Agustian, SE mengatakan, hari ini adalah hari menentukan sikap dalam menghadapi Pilkada Serentak kabupaten/kota se-Sumsel mendatang.

“Orang minang yang populasinya yang cukup besar di Sumsel. Saatnya kita berpolitik. Jaman sekarang, jika kita tidak mengikuti arus politik pasti akan ketinggalan. Kita punya potensi besar, setidaknya kurang lebih 8 persen di Sumsel khususnya kota Palembang didominasi masyarakat Minang,” kata Agustian.

Selain itu, lanjut Edy Agustian, pencapaian ini ditujukan untuk 5 tahun kedepan, khususnya generasi muda yang sangat diharapkan untuk ikut berperan aktif dalam dunia politik.

“Kita tidak boleh jad penonton, kita harus bermain di panggung. Jadi kita tidak diabaikan pemerintah. Kita ingin masa depan lebih baik, bukan untuk kepentingan pribadi, tetapi untuk kebersamaan. Mari bersama-sama kita jadikan momen Damai pada Pilkada nanti ,” ungkap Edy Agustian.

BACA JUGA  Kapolda Sumsel Sambut Hangat Kedatangan General Manager PLN UID S2JB dan Stafnya

Edy Agustian menambahkan, ada lembaga Minangkabau yang tidak berpolitik seperti BMKM yang bersifat sosial.

“Makanya kita orang Minang ini membuat suatu lembaga politik yakni LKPHM yang merupakan suatu wadah untuk orang-orang Minang berpolitik. Kita ingin orang Minang bersatu dalam politik, kita ingin orang-orang Minang bangkit di politik. Sehingga orang-orang Minang ini besar nantinya. Karena potensi di Sumsel cukup besar, sayang kalau kita jadi penonton. Sudah saatnya kita jadi pemain,” tegas Edy Agustian.

Sementara itu, Pembina LKPHM Sumsel, DR. Hj. Irzanita, SH, SE, SKM, MM, M.Kes mengungkapkan sikap politik orang Minang untuk mempersatukan terlebih dahulu dan menentukan pada Pilkada nanti.

“Itulah karena adanya kajian politik yang bertujuan untuk mempersatukan dimana banyak sekali simpang siur. Saya berharap kedepan orang-orang Minang akan memiliki satu suara,” ungkap Irzanita.

BACA JUGA  HUT ke-156 Kabupaten Lahat, HDCU Dukung Akselerasi Program “Menata Kota, Membangun Desa”

Ditempat yang sama, Ketua Umum BMKM, Apt, Drs H. Noprizon, M.Kes menambahkan, untuk orang Minang yang tergabung di BMKM tidak boleh berpolitik, karena BMKM sifatnya sosial. “Untuk yang ingin berpolitik, silahkan bergabung di LKPHM,” singkatnya.*

Berita Terkait

Wakil Ketua DPRD PALI Firdaus Hasbullah Nyatakan Perang Total Desak Pencabutan Mutlak Pergub Nomor 40 Tahun 2017 Demi Keadilan Bumi Serepat Serasan
“Pak De” Soemarjono Desak Pencabutan Pergub 40 Tahun 2017 Wajib Akomodasi PP Terbaru Demi Kepastian Hukum Pemkab dan Keadilan Rakyat PALI
Tegas dan Tanpa Kompromi! Firdaus Hasbullah Ungkap Pergub 40/2017 Tidak Punya Dasar Hukum, RSA PALI Siapkan Perlawanan Total
Bedah Regulasi Pergub 40/2017: Dhabi K Gumarya Luruskan Pemahaman Hukum dan “Transfer Knowledge” Soal Diskresi ke Aktivis PALI
Dhabi K Gumarya ke ‘Bos’ PGK PALI: Pergub 40/2017 Tidak Punya Cantelan Hukum dan Wajib Dicabut, Bukan Direvisi
Sengit Di Agam Pisan: Kupas Tuntas Tanya Jawab Sonny Ternando Dan Dhabi K Gumarya Bongkar Cacat Hukum Pergub 40/2017
Praktisi Hukum Sumsel Dhabi K Gumarya Tegaskan Pemangku Kebijakan dan Pertamina Wajib Tunduk Mutlak pada UU Nomor 2 Tahun 2012
Napak Tilas Kejayaan Migas PALI: Efran Tegas Dukung Survei Seismik BGP, Tapi Perang Total Cabut Pergub Usang!

Berita Terkait

Jumat, 31 Juli 2026 - 12:55 WIB

Wakil Ketua DPRD PALI Firdaus Hasbullah Nyatakan Perang Total Desak Pencabutan Mutlak Pergub Nomor 40 Tahun 2017 Demi Keadilan Bumi Serepat Serasan

Jumat, 31 Juli 2026 - 07:22 WIB

“Pak De” Soemarjono Desak Pencabutan Pergub 40 Tahun 2017 Wajib Akomodasi PP Terbaru Demi Kepastian Hukum Pemkab dan Keadilan Rakyat PALI

Jumat, 31 Juli 2026 - 07:01 WIB

Tegas dan Tanpa Kompromi! Firdaus Hasbullah Ungkap Pergub 40/2017 Tidak Punya Dasar Hukum, RSA PALI Siapkan Perlawanan Total

Jumat, 31 Juli 2026 - 05:46 WIB

Bedah Regulasi Pergub 40/2017: Dhabi K Gumarya Luruskan Pemahaman Hukum dan “Transfer Knowledge” Soal Diskresi ke Aktivis PALI

Jumat, 31 Juli 2026 - 05:01 WIB

Dhabi K Gumarya ke ‘Bos’ PGK PALI: Pergub 40/2017 Tidak Punya Cantelan Hukum dan Wajib Dicabut, Bukan Direvisi

Berita Terbaru