PN Palembang Gelar Sidang Pemeriksaan Saksi Penusukan H Jamak Udin, Kuasa Hukum Desak Pelaku Ditahan

Selasa, 18 Februari 2025 - 20:43 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Palembang | Tintamerah.co.id – Pengadilan Negeri Palembang Kelas IA Khusus pada Selasa (18/2/2025) menggelar sidang pemeriksaan saksi nomor perkara 89/PID.B/2025/PN PLG kasus penusukan menggunakan senjata tajam yang menimpa Tokoh Masyarakat Sumsel, H Jamak Udin SH beberapa waktu lalu.

Peristiwa ini terjadi saat pesta demokrasi pengundian nomor urut Wali Kota dan Wakil Wali Kota Palembang pada Senin (23/9/2024) lalu di kantor KPU Kota Palembang.

Pada sidang tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan empat orang saksi dari korban H. Jamak Udin SH.

Kuasa Hukum korban dari Lembaga Bantuan Hukum Sumatera Selatan Berkeadilan (LBH SSB), Adv. Sigit Muhaimin, SH mendesak agar diduga tiga pelaku berbeda penusukan segera disidang dan ditahan.

BACA JUGA  Pertamina Hulu Rokan Zona 1 Dukung Penurunan Stunting, Wujud Nyata Kepedulian untuk Anak Indonesia

“Saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) tadi mengaku bahwa melihat langsung ada tiga tusukan yang dialami oleh korban H Jamak Udin dari diduga tiga pelaku berbeda, serta pasir yang dicampur. Diduga sengaja disiapkan dan dilempar ke mata korban sebelum pelaku melakukan aksi penusukan ke korban,” jelasnya kepada awak media di kota Palembang usai sidang pada Selasa (18/2/2025).

Sigit juga menegaskan bahwa terdapat barang bukti berupa foto kejadian, pisau, dan kondisi korban yang dirawat selama tiga hari telah lengkap.

Meski demikian, Sigit menyebut bahwa salah satu tersangka yang disidang yakni Ahmad Rusli alias Seli membantah keterangan saksi saat persidangan, meskipun tidak menolak fakta terjadinya penusukan.

BACA JUGA  Buka Pendaftaran Bacaleg, Perindo Panggil Putra Putri Terbaik Sumatera Selatan

“Tadi tersangka itu tidak menolak pendapat saksi yang menyatakan telah terjadi penusukan. Kalau peristiwanya dia mengakui saat persidangan. Terlebih tadi JPU membawa barang bukti sudah lengkap,” tegasnya.

Ditambahkan Sigit bahwa pihak korban juga memastikan akan menghadiri sidang mendatang yang direncanakan pada Kamis 20 Februari 2024.

Saat ini, kondisi korban dikabarkan masih mengalami gangguan saraf di bagian belakang anggota tubuh sebelah kanan. Kemudian kaki kanan korban juga masih kebas sehingga berjalan masih susah.

Diketahui, insiden penusukan terjadi usai pengundian nomor urut di kantor KPU Kota Palembang pada Senin (23/9/2024). H Jamak Udin, yang juga Ketua DPC Grib Jaya Kota Palembang mengalami luka serius di leher dan punggung.*

Berita Terkait

Menolak Senja Menjadi Ringkih: Asa Sehat Lansia Pangkul di Hari Tua
DIISUKAN TERJARING OTT KEJATI SUMSEL, KEPALA BAPENDA PALI ANGKAT BICARA: “ITU HOAX, SAYA DI PALEMBANG!”
Gubernur Herman Deru Dobrak Kebangkitan Padel Sumsel: Ende Vol. 1 Bukan Sekadar Kompetisi, Tapi Ruang Jiwa Sehat dan Silaturahmi Tangguh!
MENANTANG ARUS TRANSPARANSI: Efran Terima Mandat FKS PALI, Ketum Suparman Romans Tegaskan Komite Bukan ‘Stempel’ Pungutan Liar!
Bawa Misi Transparansi, Jurnalis Bumi Serepat Serasan Efran Resmi Terima Mandat Bentuk FKS Kabupaten PALI
Wujudkan SDM Polri Unggul, Polda Sumsel Gelar Seleksi Ketat Fisik Taruna Akpol 2026 di Jakabaring
Nyata Berhasil! Mitigasi Karhutla Sumsel Turun Drastis, Sinergi TNI-Polri dan Lintas Sektor Patut Diapresiasi
Sinergi Era Digital: Korem 044/Gapo Gembleng Prajurit Jadi ‘Arsitek’ Informasi Kreatif dan Humanis

Berita Terkait

Kamis, 4 Juni 2026 - 11:16 WIB

Menolak Senja Menjadi Ringkih: Asa Sehat Lansia Pangkul di Hari Tua

Rabu, 3 Juni 2026 - 17:09 WIB

DIISUKAN TERJARING OTT KEJATI SUMSEL, KEPALA BAPENDA PALI ANGKAT BICARA: “ITU HOAX, SAYA DI PALEMBANG!”

Minggu, 31 Mei 2026 - 12:29 WIB

Gubernur Herman Deru Dobrak Kebangkitan Padel Sumsel: Ende Vol. 1 Bukan Sekadar Kompetisi, Tapi Ruang Jiwa Sehat dan Silaturahmi Tangguh!

Minggu, 31 Mei 2026 - 12:17 WIB

MENANTANG ARUS TRANSPARANSI: Efran Terima Mandat FKS PALI, Ketum Suparman Romans Tegaskan Komite Bukan ‘Stempel’ Pungutan Liar!

Minggu, 31 Mei 2026 - 11:24 WIB

Bawa Misi Transparansi, Jurnalis Bumi Serepat Serasan Efran Resmi Terima Mandat Bentuk FKS Kabupaten PALI

Berita Terbaru