Puluhan Massa Geruduk Kejati Sumsel Terkait Dugaan KKN di Balai Teknik Perkeretaapian Kelas II Wilayah Sumbagsel

Rabu, 16 Februari 2022 - 14:42 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Palembang | Tintamerah.co.id – Puluhan massa dari Dewan Pimpinan Pusat Lintas Aktivis Antar Generasi Indonesia (DPP LAAGI) melakukan Unjuk Rasa didepan kantor Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel), pada Rabu (16/02).

Unjuk Rasa tersebut terkait dugaan Korupsi Kolusi dan Nepotisme (KKN) yang terindikasi terjadi di Balai Teknik Perkeretaapian Kelas II Wilayah Sumatera Bagian Selatan (Sumbagsel).

Sukma Hidayat, SE selaku koordinator aksi dalam orasinya menyampaikan pihaknya mendatangi Kejati Sumsel untuk melaporkan Dugaan KKN di Balai Teknik Perkeretapian Kelas II Wilayah Sumbangsel yang diduga telah melakukan perjanjian sewa – menyewa lahan untuk dijadikan tempat menyimpan barang – barang Perkeretaapian.

“Kami menilai adanya dugaan indikasi KKN pada perjanjian sewa – menyewa lahan. Kami juga menduga adanya Mark Up pada perjanjian sewa lahan tersebut. Sedangkan lahan tersebut 1 Ha kebun harga tertinggi hanya sekitar 60 juta/Ha,” jelasnya.

BACA JUGA  Partai Golkar Ajak Masyarakat Bershalawat dan Zikir Bersama Peringati Isra Mi'raj 1444 H

Sukma Hidayat juga selaku Ketua Umum DPP LAAGI membeberkan bahwa Satuan Kerja (Satker) Balai Teknik Perkeretapian Kelas II Wilayah Sumatera Bagian Selatan menyewa lahan seluas 15.441 meter persegi dengan angka sangat tinggi. “Nilai kontrak sewa lahan tersebut sebesar Rp. 1.244.985.000.00, dengan objek lahan itu terletak di Desa Sukamenang Kecamatan Gelumbang Kabupaten Muara Enim,” bebernya.

“Untuk itu, Kami meminta dan mendesak Kejati Sumsel untuk mengusut tuntas dugaan Indikasi tindak pidana korupsi pada satker Balai Teknik Perkeretapian Kelas II Wilayah Sumbagsel,” pungkas Sukma.

Aksi unjuk rasa tersebut diterima langsung oleh Kasi Penkum Mohd Radyan, SH., mengatakan, pihaknya tidak akan menghalangi masyarakat untuk melaporkan dugaan tindak pidana korupsi. “Tinggal nanti kita lihat apakah memang yang dilaporkan itu sudah memenuhi undang – undang PP Nomor 43 tahun 2018 tentang peran serta masyarakat untuk melaporkan tindak pidana korupsi,” katanya.

BACA JUGA  COSMO JNE FC Duduki Peringkat 2 Liga Futsal Profesional Indonesia 2022-2023

“PT KAI itu kan BUMN dan ada penyertaan modal negara dalam bisnis perkeretaapian tersebut, sehingga memang dapat menjadi unsur atau objek tindak pidana korupsi,” pungkasnya. (AN)

Berita Terkait

Wakil Ketua DPRD PALI Firdaus Hasbullah Nyatakan Perang Total Desak Pencabutan Mutlak Pergub Nomor 40 Tahun 2017 Demi Keadilan Bumi Serepat Serasan
“Pak De” Soemarjono Desak Pencabutan Pergub 40 Tahun 2017 Wajib Akomodasi PP Terbaru Demi Kepastian Hukum Pemkab dan Keadilan Rakyat PALI
Tegas dan Tanpa Kompromi! Firdaus Hasbullah Ungkap Pergub 40/2017 Tidak Punya Dasar Hukum, RSA PALI Siapkan Perlawanan Total
Bedah Regulasi Pergub 40/2017: Dhabi K Gumarya Luruskan Pemahaman Hukum dan “Transfer Knowledge” Soal Diskresi ke Aktivis PALI
Dhabi K Gumarya ke ‘Bos’ PGK PALI: Pergub 40/2017 Tidak Punya Cantelan Hukum dan Wajib Dicabut, Bukan Direvisi
Sengit Di Agam Pisan: Kupas Tuntas Tanya Jawab Sonny Ternando Dan Dhabi K Gumarya Bongkar Cacat Hukum Pergub 40/2017
Praktisi Hukum Sumsel Dhabi K Gumarya Tegaskan Pemangku Kebijakan dan Pertamina Wajib Tunduk Mutlak pada UU Nomor 2 Tahun 2012
Napak Tilas Kejayaan Migas PALI: Efran Tegas Dukung Survei Seismik BGP, Tapi Perang Total Cabut Pergub Usang!

Berita Terkait

Jumat, 31 Juli 2026 - 12:55 WIB

Wakil Ketua DPRD PALI Firdaus Hasbullah Nyatakan Perang Total Desak Pencabutan Mutlak Pergub Nomor 40 Tahun 2017 Demi Keadilan Bumi Serepat Serasan

Jumat, 31 Juli 2026 - 07:22 WIB

“Pak De” Soemarjono Desak Pencabutan Pergub 40 Tahun 2017 Wajib Akomodasi PP Terbaru Demi Kepastian Hukum Pemkab dan Keadilan Rakyat PALI

Jumat, 31 Juli 2026 - 07:01 WIB

Tegas dan Tanpa Kompromi! Firdaus Hasbullah Ungkap Pergub 40/2017 Tidak Punya Dasar Hukum, RSA PALI Siapkan Perlawanan Total

Jumat, 31 Juli 2026 - 05:46 WIB

Bedah Regulasi Pergub 40/2017: Dhabi K Gumarya Luruskan Pemahaman Hukum dan “Transfer Knowledge” Soal Diskresi ke Aktivis PALI

Jumat, 31 Juli 2026 - 05:01 WIB

Dhabi K Gumarya ke ‘Bos’ PGK PALI: Pergub 40/2017 Tidak Punya Cantelan Hukum dan Wajib Dicabut, Bukan Direvisi

Berita Terbaru

Bupati PALI Asgianto menyampaikan sambutan sarat emosi dan pesan moral agar senantiasa menyayangi ibu selagi hidup, di hadapan ribuan jemaah pada takziah malam nujuh hari almarhumah ibundanya, Hj. Salbiah Binti H. Ajunas, di Pendopoan Rumah Dinas Bupati PALI, Kamis (17/9/2026).

Pali

Bupati Asgianto: Selagi Ibumu Masih Hidup, Sayangi!

Jumat, 18 Sep 2026 - 11:16 WIB