Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa PT SEG Tahun 2022

Jumat, 15 Juli 2022 - 03:01 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Palembang | Tintamerah.co.id – Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) PT. Sumsel Energi Gemilang (Perseroda), di Excelton Hotel Palembang, Kamis (14-7-2022).

Wakil Gubernur Sumsel Mawardi Yahya mengatakan, mengisi kekosongan komisaris, tambah untuk memenuhi persyaratan yang mana kemarin Komisaris Utama sebelumnya ditugaskan ditempat yang baru, tentunya komisaris lama naik dan kekosongan itu kita ganti,” katanya.

Sementara itu, Arwin Novansyah yang terpilih sebagai komisaris utama PT.Sumsel Energi Gemilang mengatakan, mengucapkan terima kasih kepada Gubernur dan Wakil Gubernur selaku pemegang saham.

“Terima kasih Gubernur dan Wakil Gubernur yang telah mempercayakan tugas dan tanggung jawab yang tidak ringan kepada saya dan tim, semoga target yang telah diberikan tercapai,” pungkasnya.

BACA JUGA  Ajak Personel Tauladani Sikap Rasulullah, Lanal Palembang Gelar Peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW 1446 H

Direktur utama PT.Sumsel Energi Gemilang terpilih Wahyu Setiaji mengungkapkan, efek gejolak anjloknya harga minyak dunia pada 2020 lalu membuat perusahaan ikut terdampak, akibatnya beberapa anak perusahaan melakukan perombakan beberapa jajaran direksi pada 2020.

“Kita mengalami kerugian dampak dari turunnya harga minyak, melakukan beberapa efisiensi termasuk pengetatan dalam pengeluaran anggaran dana dan melakukan konsolidasi ke beberapa anak perusahaan agar lebih efektif lagi kinerja karyawan,” tutupnya.
(AS)

Berita Terkait

Wakil Ketua DPRD PALI Firdaus Hasbullah Nyatakan Perang Total Desak Pencabutan Mutlak Pergub Nomor 40 Tahun 2017 Demi Keadilan Bumi Serepat Serasan
“Pak De” Soemarjono Desak Pencabutan Pergub 40 Tahun 2017 Wajib Akomodasi PP Terbaru Demi Kepastian Hukum Pemkab dan Keadilan Rakyat PALI
Tegas dan Tanpa Kompromi! Firdaus Hasbullah Ungkap Pergub 40/2017 Tidak Punya Dasar Hukum, RSA PALI Siapkan Perlawanan Total
Bedah Regulasi Pergub 40/2017: Dhabi K Gumarya Luruskan Pemahaman Hukum dan “Transfer Knowledge” Soal Diskresi ke Aktivis PALI
Dhabi K Gumarya ke ‘Bos’ PGK PALI: Pergub 40/2017 Tidak Punya Cantelan Hukum dan Wajib Dicabut, Bukan Direvisi
Sengit Di Agam Pisan: Kupas Tuntas Tanya Jawab Sonny Ternando Dan Dhabi K Gumarya Bongkar Cacat Hukum Pergub 40/2017
Praktisi Hukum Sumsel Dhabi K Gumarya Tegaskan Pemangku Kebijakan dan Pertamina Wajib Tunduk Mutlak pada UU Nomor 2 Tahun 2012
Napak Tilas Kejayaan Migas PALI: Efran Tegas Dukung Survei Seismik BGP, Tapi Perang Total Cabut Pergub Usang!

Berita Terkait

Jumat, 31 Juli 2026 - 12:55 WIB

Wakil Ketua DPRD PALI Firdaus Hasbullah Nyatakan Perang Total Desak Pencabutan Mutlak Pergub Nomor 40 Tahun 2017 Demi Keadilan Bumi Serepat Serasan

Jumat, 31 Juli 2026 - 07:22 WIB

“Pak De” Soemarjono Desak Pencabutan Pergub 40 Tahun 2017 Wajib Akomodasi PP Terbaru Demi Kepastian Hukum Pemkab dan Keadilan Rakyat PALI

Jumat, 31 Juli 2026 - 07:01 WIB

Tegas dan Tanpa Kompromi! Firdaus Hasbullah Ungkap Pergub 40/2017 Tidak Punya Dasar Hukum, RSA PALI Siapkan Perlawanan Total

Jumat, 31 Juli 2026 - 05:46 WIB

Bedah Regulasi Pergub 40/2017: Dhabi K Gumarya Luruskan Pemahaman Hukum dan “Transfer Knowledge” Soal Diskresi ke Aktivis PALI

Jumat, 31 Juli 2026 - 05:01 WIB

Dhabi K Gumarya ke ‘Bos’ PGK PALI: Pergub 40/2017 Tidak Punya Cantelan Hukum dan Wajib Dicabut, Bukan Direvisi

Berita Terbaru