Rilis Akhir Tahun Polres Musi Rawas

Jumat, 31 Desember 2021 - 18:06 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Musi Rawas | Tintamerah.co.id – Polres Musi Rawas dalam pers rilis akhir tahun 2021, Jumat (31/12/2021), menyebutkan salah satu kasus menonjol yang berhasil diungkap adalah penyelundupan benih lobster.

“Salah satu kasus menonjol yang kami ungkap, yakni penyelundupan benih lobster. Sehingga bisa menyelematkan kerugian negara hingga Rp7 miliar,” kata Kapolres Lubuklinggau AKBP Efrannedy dalam pers rilis di Mapolres Musi Rawas.

Kapolres juga menjelaskan dalam kasus ini, benih lobster yang diamankan langsung dilepas liarkan di laut lepas Bengkulu.
Seperti diketahui dalam kasus ini, ada satu orang diamankan Bambang Widodo (34) warga Dusun IV Desa Lesing Kecamatan Muara Beliti Kabupaten Musi Rawas.

Dari Bambang Widodo diamankan barang bukti 70.000 ekor benih lobster, terdiri dari 40.000 adalah jenis Mutiara dan sisanya jenis Pasir. Juga diamankan mobil Suzuki APV BG 1675 AW yang digunakan untuk mengangkut benih lobster.

BACA JUGA  Operasional Debarkasi Palembang Usai, 8.084 Jemaah Kembali Ke Tanah Air, 23 Wafat dan 5 Dirawat di Arab Saudi

Sementara itu, berdasarkan data di Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri (PN) Lubuklinggau, kasus ini sudah divonis dalam sidang di PN Lubuklinggau, 21 Desember 2021.

Majelis hakim yang diketuai Faisal SH, dengan hakim anggota Ferri Irawan SH dan Marselinus Ambarita SH, menghukum Bambang Widodo satu tahun enam bulan penjara (1,5 tahun penjara). Serta denda Rp400 juta, jika denda tidak dibayar maka dihukum satu bulan penjara.

Menurut majelis hakim Bambang Widodo melanggar pasal 92 Jo Pasal 26 Ayat (2) huruf c UU No.45 Tahun 2009 tentang Perubahan atas UU No.31 Tahun 2004 tentang Perikanan sebagaimana diubah dalam Pasal 27 UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja jo Pasal 55 KUHPidana.
Vonis ini sama dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Lubuklinggau.
(YL/Ril)

Berita Terkait

Menolak Senja Menjadi Ringkih: Asa Sehat Lansia Pangkul di Hari Tua
Satu Tahun Tanpa Kejelasan, 26 Finalis Bujang Gadis PALI 2025 Protes Keras: Kami Dirugikan Waktu, Biaya, dan Mental!
Makan Uang Negara dari Dua Kaki: Oknum Guru P3K di PALI Kebal Hukum, Kepsek Tutup Mata!
OPINI: May Day 2026 dan “Sinyal Darurat” Ketenagakerjaan: Akankah Buruh Hanya Menjadi Penonton Era AI?
Kontras Insting Penguasa PALI: Rp4,2 Miliar untuk Kenyamanan “Bokong” Pejabat, Sementara Guru Bergelut Lumpur di Desa Benuang
OPINI: May Day 2026 dan Sinyal SOS Hubungan Industrial Indonesia
Jejak Inovasi Sosial PHR Zona 1: Bawa Produk Batik Lapas Jambi ke Level Global
Herman Deru Tabuh Genderang Perang: Desa Bersinar Sumsel Harus Jadi Benteng Anti-Narkoba Nasional!

Berita Terkait

Kamis, 4 Juni 2026 - 11:16 WIB

Menolak Senja Menjadi Ringkih: Asa Sehat Lansia Pangkul di Hari Tua

Sabtu, 23 Mei 2026 - 15:17 WIB

Satu Tahun Tanpa Kejelasan, 26 Finalis Bujang Gadis PALI 2025 Protes Keras: Kami Dirugikan Waktu, Biaya, dan Mental!

Sabtu, 16 Mei 2026 - 07:54 WIB

Makan Uang Negara dari Dua Kaki: Oknum Guru P3K di PALI Kebal Hukum, Kepsek Tutup Mata!

Jumat, 8 Mei 2026 - 21:29 WIB

OPINI: May Day 2026 dan “Sinyal Darurat” Ketenagakerjaan: Akankah Buruh Hanya Menjadi Penonton Era AI?

Rabu, 6 Mei 2026 - 20:35 WIB

Kontras Insting Penguasa PALI: Rp4,2 Miliar untuk Kenyamanan “Bokong” Pejabat, Sementara Guru Bergelut Lumpur di Desa Benuang

Berita Terbaru