Rokok Non Cukai Digagalkan Anggota TNI AU Lanud SMH Melalui Bandara Internsional SMB II Palembang

Rabu, 21 Februari 2024 - 08:45 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Palembang | Tintamerah.co.id – Anggota TNI AU Lanud Sri Mulyono Herlambang (SMH) Palembang bersama petugas Avsec Bandara gagalkan pengiriman rokok non cukai melalui Bandara Internasional Sultan Mahmud Badaruddin (SMB) II Palembang, Selasa (20/2/2024).

Dalam Conference Pers Komandan Lanud SMH Palembang Kolonel PNB Rizaldy Efranza, S.T., M.N.S.S., kepada awak media yang hadir beliau mengatakan bahwa kerjasama antara personel Lanud SMH Palembang dengan pihak Avsec Bandara Internasional SMB II Palembang, melihat ada kecurigaan dan berdasarkan dari insting, ada yang kurang pas sehingga kita telusuri lagi di dalamnya, ternyata setelah melewati mesin x-tray kita melihat ada kotak-kotak kecil yang mencurigakan.

Dengan bantuan teknologi dan kita temukan lebih 380 slop rokok ilegal yang tanpa Bea Cukai. Kita juga koordinasi dengan pihak Bea Cukai. Yang perlu kami sampaikan adalah ini menunjukkan kepada masyarakat kita bahwa kerjasama disini sangat baik sinergitas antara TNI AU Lanud SMH Palembang, Bandara SMB II Palembang dan Kantor Bea Cukai Palembang. Sinergi ini menunjukkan kepada masyarakat bahwa TNI AU, Angkasa Pura II Palembang dan Bea Cukai mampu berkolaborasi dengan baik dalam pencegahan dan upaya yang akan merugikan pendapatan negara. Sehingga diharapkan warga masyarakat akan merasa aman dan nyaman dalam kehidupan sehari-hari dengan sinerginya para aparat keamanan, ungkap Komandan Lanud SMH Palembang.

BACA JUGA  KAPL Desak Walikota Menyegel dan Memberhentikan Pembangunan flyover Angkatan 66 Kota Palembang

Barang temuan Rokok Tanpa Cukai berjumla 11 koli, terdiri dari 8 karung dan 3 kardus. Berisi 92 paket. Adapun 8 karung rencana akan dikirim menggunakan jasa expedisi Lion Parcel dan 3 kardus rencana akan dikirim menggunakan Ekpedisi J&T, rencana lewat angkutan udara dengan tujuan wilayah Indonesia antara lain, Makassar, Banjarmasin, Lombok, Surabaya, Malang, Yogyakarta, Solo dan Bandung.

Ukut hadir pada Conference Pers tersebut para Pejabat List A Lanud SMH Palembang,
beserta Perwira Staf terkait lainnya, EGM Bandara SMB ll Bapak Raden Iwan Winaya Mahdar, S.T., M.M, Custom Bea Cukai Bandara SMB ll Palembang Bapak Depdika Sevanu serta OACC (Airport Operation Control Center) Bandara SMB ll Palembang Bapak Rizky Perdana.*

Berita Terkait

Wakil Ketua DPRD PALI Firdaus Hasbullah Nyatakan Perang Total Desak Pencabutan Mutlak Pergub Nomor 40 Tahun 2017 Demi Keadilan Bumi Serepat Serasan
“Pak De” Soemarjono Desak Pencabutan Pergub 40 Tahun 2017 Wajib Akomodasi PP Terbaru Demi Kepastian Hukum Pemkab dan Keadilan Rakyat PALI
Tegas dan Tanpa Kompromi! Firdaus Hasbullah Ungkap Pergub 40/2017 Tidak Punya Dasar Hukum, RSA PALI Siapkan Perlawanan Total
Bedah Regulasi Pergub 40/2017: Dhabi K Gumarya Luruskan Pemahaman Hukum dan “Transfer Knowledge” Soal Diskresi ke Aktivis PALI
Dhabi K Gumarya ke ‘Bos’ PGK PALI: Pergub 40/2017 Tidak Punya Cantelan Hukum dan Wajib Dicabut, Bukan Direvisi
Sengit Di Agam Pisan: Kupas Tuntas Tanya Jawab Sonny Ternando Dan Dhabi K Gumarya Bongkar Cacat Hukum Pergub 40/2017
Praktisi Hukum Sumsel Dhabi K Gumarya Tegaskan Pemangku Kebijakan dan Pertamina Wajib Tunduk Mutlak pada UU Nomor 2 Tahun 2012
Napak Tilas Kejayaan Migas PALI: Efran Tegas Dukung Survei Seismik BGP, Tapi Perang Total Cabut Pergub Usang!

Berita Terkait

Jumat, 31 Juli 2026 - 12:55 WIB

Wakil Ketua DPRD PALI Firdaus Hasbullah Nyatakan Perang Total Desak Pencabutan Mutlak Pergub Nomor 40 Tahun 2017 Demi Keadilan Bumi Serepat Serasan

Jumat, 31 Juli 2026 - 07:22 WIB

“Pak De” Soemarjono Desak Pencabutan Pergub 40 Tahun 2017 Wajib Akomodasi PP Terbaru Demi Kepastian Hukum Pemkab dan Keadilan Rakyat PALI

Jumat, 31 Juli 2026 - 07:01 WIB

Tegas dan Tanpa Kompromi! Firdaus Hasbullah Ungkap Pergub 40/2017 Tidak Punya Dasar Hukum, RSA PALI Siapkan Perlawanan Total

Jumat, 31 Juli 2026 - 05:46 WIB

Bedah Regulasi Pergub 40/2017: Dhabi K Gumarya Luruskan Pemahaman Hukum dan “Transfer Knowledge” Soal Diskresi ke Aktivis PALI

Jumat, 31 Juli 2026 - 05:01 WIB

Dhabi K Gumarya ke ‘Bos’ PGK PALI: Pergub 40/2017 Tidak Punya Cantelan Hukum dan Wajib Dicabut, Bukan Direvisi

Berita Terbaru