Rusak Mobil Polisi Saat Demo UU Ciptaker, Lima Mahasiswa Dihukum 10 Bulan Penjara

Kamis, 28 Januari 2021 - 12:24 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PALEMBANG|Tintamerah.co.id– Perusakan mobil polisi saat demo tolak Undang-Undang Ciptaker pada 08 Oktober 2020 silam kala mendengar pembacaan putusan (vonis) majelis hakim diketuai Sahlan Effendi SH MH yang menjatuhkan vonis 10 bulan penjara kepada para terdakwa melanggar pasal 170 ayat 1 KUHPidana.

Selain itu, menurut majelis hakim dalam petikan vonis para terdakwa yang dihadirkan secara virtual kelimanya tidak perlu menjalankan masa hukuman 10 bulan penjara tersebut, jika para terdakwa melakukan tindakan pidana selama satu tahun enam bulan setelah inkrah, maka para terdakwa otomatis menjalani pidana 10 bulan penjara.

“Memerintahkan agar para terdakwa dapat segera dibebaskan setelah putusan ini diucapkan,” tegas mantan Ketua PN Lahat ini bacakan putusan.

BACA JUGA  Sempat Meminta Tolong, MI Dianiaya Hingga Tewas

Adapun pertimbangan yang meringankan para terdakwa yakni para terdakwa belum pernah dihukum, telah mengaku bersalah dan berjanji tidak akan melakukan lagi perbuatan tersebut serta para terdakwa masih ingin melanjutkan pendidikan yang ditempuhnya saat ini.

Atas putusan itu kelima mahasiswa
masing-masing Naufal Imandalis, Rezan Septian, Bartha Kusuma, Awaabin Hadiz dan Haidar Maulana menerima putusan tersebut, namun Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sumsel masih pikir-pikir dan diberikan waktu tujuh hari untuk menentukan sikap terima atau banding.

Diketahui pada persidangan sebelumnya, Jaksa Kejati Sumsel menuntut lima mahasiswa tersebut dengan bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang atau membantu melakukan kejahatan itu, sebagaimana diatur dalam Pasal 170 Ayat (1) KUHP Jo Pasal 56 Ayat (1) KUHP dan menuntut kelimanya dengan pidana penjara selama 2 tahun dengan perintah terdakwa tetap ditahan.

BACA JUGA  Kadisdik Sumsel Berikan Pembinaan Untuk Program Wajib Belajar 12 Tahun SMA Swasta

Usai sidang, Penasihat hukum Redho Junaidi SH. mengaku sangat bersyukur dengan putusan itu, menurutnya majelis hakim sudah menggunakan hati nuraninya dalam memutuskan suatu perkara.

“Kami bersyukur sekaligus sangat berterima kasih kepada majelis hakim atas putusan itu, sudah mewakili rasa keadilan buatnya,” singkat Redho. (Ndre)

Berita Terkait

Dunia Pers Berduka, Wartawan di Bangka Belitung Jadi Korban Pembunuhan
Jatanras Polda Sumsel Tangkap Oknum Juru Parkir Liar Pemeras Pedagang di Depan Hotel Swarna Dwipa
Ribuan Gram Sabu dan Extacy Milik Dua Pelaku Berhasil Diamankan Unit 1 Satresnarkoba Polres Ogan Ilir
Gunakan Barcode MyPertamina Isi Solar Subsidi Berulang, Dua Sopir Box Ditangkap Ditreskrimsus Polda Sumsel
Pemuda Pancasila PALI : penjarakan ASN dan Oknum Kades Lulus PPPK
Pelaku Pencabulan Terhadap Mahasiswa Perguruan Tinggi di Palembang Diamankan Subdit IV PPA Ditreskrimum Polda Sumsel
Rugikan Negara Rp 5.6 M, HA Diamankan Subdit Tipidter Polda Sumsel
ASN Dibekuk Tim Ditreskrimum Polda Sumsel, Memiliki Senpi Ilegal Berikut Ratusan Butir Peluru
Tag :

Berita Terkait

Sabtu, 9 Agustus 2025 - 04:27 WIB

Dunia Pers Berduka, Wartawan di Bangka Belitung Jadi Korban Pembunuhan

Minggu, 11 Mei 2025 - 22:23 WIB

Jatanras Polda Sumsel Tangkap Oknum Juru Parkir Liar Pemeras Pedagang di Depan Hotel Swarna Dwipa

Senin, 31 Maret 2025 - 01:11 WIB

Ribuan Gram Sabu dan Extacy Milik Dua Pelaku Berhasil Diamankan Unit 1 Satresnarkoba Polres Ogan Ilir

Kamis, 13 Maret 2025 - 15:57 WIB

Gunakan Barcode MyPertamina Isi Solar Subsidi Berulang, Dua Sopir Box Ditangkap Ditreskrimsus Polda Sumsel

Selasa, 21 Januari 2025 - 23:05 WIB

Pemuda Pancasila PALI : penjarakan ASN dan Oknum Kades Lulus PPPK

Berita Terbaru