Satgas Yonarhanud 12/SBP Bantu Bangun Rumah Warga Long Pujungan Kaltara

Selasa, 31 Oktober 2023 - 17:56 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Palembang | Tintamerah.co.id – Satuan Tugas Pengamanan Perbatasan RI-Malaysia sektor timur, Yonarhanud 12/SBP, yang berada dibawah Kolakopsrem 092/MRL, Pos Pamtas Long Pujungan gotong royong membantu proses pembangunan rumah Bp Salam (47), warga Desa Long Pujungan, Kecamatan Pujungan, Kabupaten Malinau, Kalimantan Utara. Selasa, (31/10/2023).

Dalam keterangan Danpos Long Pujungan Pamtas RI-MLY Yonarhanud 12/SBP Letda Arh M Habibfah G, S.Tr(Han) menyampaikan bahwa kegiatan yang dilakukan anggota Pos Long Pujungan merupakan wujud nyata bentuk kepedulian terhadap masyarakat binaan sehingga kehadiran Satgas Pamtas RI-MLY Yonarhanud 12/SBP dapat dirasa manfaatnya oleh masyarakat di perbatasan.

Seperti yang disampaikan Dansatgas Letkol Arh Agus Prijambodo, S.Sos., M.I.P. Tugas pokok satgas Yonarhanud 12/SBP selain menjaga keutuhan wilayah perbatasan darat RI-MLY juga mempunyai tugas tambahan yaitu melaksanakan teritorial yang bersifat membangun, melayani, dan mengayomi masyarakat serta hadir ditengah tengah masyarakat yang membutuhkan bantuan di tiap-tiap pos.

BACA JUGA  Daya Tampung SMK Negeri 1 Palembang Tahun Ajaran 2025/2026 Sebanyak 468 Siswa

Atas bantuan yang diberikan, Bp Salam mengaku senang, turut bahagia dan terbantu karena kehadiran Satgas Yonarhanud 12/SBP di Desa Long Pujungan.*

Berita Terkait

Wakil Ketua DPRD PALI Firdaus Hasbullah Nyatakan Perang Total Desak Pencabutan Mutlak Pergub Nomor 40 Tahun 2017 Demi Keadilan Bumi Serepat Serasan
“Pak De” Soemarjono Desak Pencabutan Pergub 40 Tahun 2017 Wajib Akomodasi PP Terbaru Demi Kepastian Hukum Pemkab dan Keadilan Rakyat PALI
Tegas dan Tanpa Kompromi! Firdaus Hasbullah Ungkap Pergub 40/2017 Tidak Punya Dasar Hukum, RSA PALI Siapkan Perlawanan Total
Bedah Regulasi Pergub 40/2017: Dhabi K Gumarya Luruskan Pemahaman Hukum dan “Transfer Knowledge” Soal Diskresi ke Aktivis PALI
Dhabi K Gumarya ke ‘Bos’ PGK PALI: Pergub 40/2017 Tidak Punya Cantelan Hukum dan Wajib Dicabut, Bukan Direvisi
Sengit Di Agam Pisan: Kupas Tuntas Tanya Jawab Sonny Ternando Dan Dhabi K Gumarya Bongkar Cacat Hukum Pergub 40/2017
Praktisi Hukum Sumsel Dhabi K Gumarya Tegaskan Pemangku Kebijakan dan Pertamina Wajib Tunduk Mutlak pada UU Nomor 2 Tahun 2012
Napak Tilas Kejayaan Migas PALI: Efran Tegas Dukung Survei Seismik BGP, Tapi Perang Total Cabut Pergub Usang!

Berita Terkait

Jumat, 31 Juli 2026 - 12:55 WIB

Wakil Ketua DPRD PALI Firdaus Hasbullah Nyatakan Perang Total Desak Pencabutan Mutlak Pergub Nomor 40 Tahun 2017 Demi Keadilan Bumi Serepat Serasan

Jumat, 31 Juli 2026 - 07:22 WIB

“Pak De” Soemarjono Desak Pencabutan Pergub 40 Tahun 2017 Wajib Akomodasi PP Terbaru Demi Kepastian Hukum Pemkab dan Keadilan Rakyat PALI

Jumat, 31 Juli 2026 - 07:01 WIB

Tegas dan Tanpa Kompromi! Firdaus Hasbullah Ungkap Pergub 40/2017 Tidak Punya Dasar Hukum, RSA PALI Siapkan Perlawanan Total

Jumat, 31 Juli 2026 - 05:46 WIB

Bedah Regulasi Pergub 40/2017: Dhabi K Gumarya Luruskan Pemahaman Hukum dan “Transfer Knowledge” Soal Diskresi ke Aktivis PALI

Jumat, 31 Juli 2026 - 05:01 WIB

Dhabi K Gumarya ke ‘Bos’ PGK PALI: Pergub 40/2017 Tidak Punya Cantelan Hukum dan Wajib Dicabut, Bukan Direvisi

Berita Terbaru