Semmi Sumsel dan Garis Mempertanyakan Kolam Retensi Danau OPI untuk Siapa

Rabu, 19 Oktober 2022 - 06:01 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Palembang | Tintamerah.co.id – Unjuk rasa di depan kantor pengelolaan sumber daya air (PSDA) provinsi Sumatera Selatan. Massa aksi mempertanyakan amdal dan pertek lalin dari proyek revitalisasi danau opi dengan anggaran 18 M yang dikerjakan oleh PT Cahaya Sriwijaya Abadi

Adapun korak Rinaldi Davinci menyampaikan bahwa kolam retensi danau opi tersebut tidak berkeadilan bagi masyarakat di jakabaring dikarenakan adanya truk- truk yang lalu lalang di sekitar danau OPI masih meninggalkan sisa- sisa tanah dijalan sehingga menyebabkan kerugian bagi masyarakat yang lalu lalang dari danau OPI tersebut.

Menurut Korlap Mus, akses manfaat untuk masyarakat di sekitar kolam retensi danau opi tidak tepat sasaran padahal 2 (dua) kelurahan tuan kentang dan 5 ulu yang berjumlah lebih kurang 37ribu jiwa yang sangat membutuhkan kolam retensi akibat adanya banjir di kelurahan tersebut setiap curah hujan tinggi.

BACA JUGA  Ribuan Spesies Hewan Peliharaan Ramaikan PET Festival 2023

Massa aksi tidak mau dijawab oleh pihak PSDA (pengelolaan sumber daya air) dalam aksinya, jika tidak ada penindakan dari pihak dinas PSDA maka massa aksi mendesak akan menutup kegiatan revitalisasi kolam retensi danau opi tersebut,” ujarnya.

Berita Terkait

Wakil Ketua DPRD PALI Firdaus Hasbullah Nyatakan Perang Total Desak Pencabutan Mutlak Pergub Nomor 40 Tahun 2017 Demi Keadilan Bumi Serepat Serasan
“Pak De” Soemarjono Desak Pencabutan Pergub 40 Tahun 2017 Wajib Akomodasi PP Terbaru Demi Kepastian Hukum Pemkab dan Keadilan Rakyat PALI
Tegas dan Tanpa Kompromi! Firdaus Hasbullah Ungkap Pergub 40/2017 Tidak Punya Dasar Hukum, RSA PALI Siapkan Perlawanan Total
Bedah Regulasi Pergub 40/2017: Dhabi K Gumarya Luruskan Pemahaman Hukum dan “Transfer Knowledge” Soal Diskresi ke Aktivis PALI
Dhabi K Gumarya ke ‘Bos’ PGK PALI: Pergub 40/2017 Tidak Punya Cantelan Hukum dan Wajib Dicabut, Bukan Direvisi
Sengit Di Agam Pisan: Kupas Tuntas Tanya Jawab Sonny Ternando Dan Dhabi K Gumarya Bongkar Cacat Hukum Pergub 40/2017
Praktisi Hukum Sumsel Dhabi K Gumarya Tegaskan Pemangku Kebijakan dan Pertamina Wajib Tunduk Mutlak pada UU Nomor 2 Tahun 2012
Napak Tilas Kejayaan Migas PALI: Efran Tegas Dukung Survei Seismik BGP, Tapi Perang Total Cabut Pergub Usang!

Berita Terkait

Jumat, 31 Juli 2026 - 12:55 WIB

Wakil Ketua DPRD PALI Firdaus Hasbullah Nyatakan Perang Total Desak Pencabutan Mutlak Pergub Nomor 40 Tahun 2017 Demi Keadilan Bumi Serepat Serasan

Jumat, 31 Juli 2026 - 07:22 WIB

“Pak De” Soemarjono Desak Pencabutan Pergub 40 Tahun 2017 Wajib Akomodasi PP Terbaru Demi Kepastian Hukum Pemkab dan Keadilan Rakyat PALI

Jumat, 31 Juli 2026 - 07:01 WIB

Tegas dan Tanpa Kompromi! Firdaus Hasbullah Ungkap Pergub 40/2017 Tidak Punya Dasar Hukum, RSA PALI Siapkan Perlawanan Total

Jumat, 31 Juli 2026 - 05:46 WIB

Bedah Regulasi Pergub 40/2017: Dhabi K Gumarya Luruskan Pemahaman Hukum dan “Transfer Knowledge” Soal Diskresi ke Aktivis PALI

Jumat, 31 Juli 2026 - 05:01 WIB

Dhabi K Gumarya ke ‘Bos’ PGK PALI: Pergub 40/2017 Tidak Punya Cantelan Hukum dan Wajib Dicabut, Bukan Direvisi

Berita Terbaru