PALI | tintamerah.co -, Tekanan publik terhadap PT Pertamina Hulu Rokan (PHR) Zona 4 untuk melakukan peremajaan total pada infrastruktur pipa migas di wilayah Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI), Sumatera Selatan, akhirnya mendapat respons resmi. Meski didesak oleh berbagai elemen mulai dari DPRD PALI, Formapali Jabodetabek, hingga AP3 PALI, pihak perusahaan tampaknya masih bertahan dengan mekanisme internal dan kajian teknis yang mereka miliki.
Senior Manager Pendopo Field, Hermansyah, dalam keterangan resminya kepada redaksi Tintamerah.co, Senin (16/3/2026), menyatakan bahwa perusahaan menghargai aspirasi yang muncul terkait tuntutan revitalisasi total pipa yang dinilai sudah mencapai titik jenuh (fatigue). Namun, ia menegaskan bahwa langkah penggantian infrastruktur tidak bisa dilakukan serta-merta hanya berdasarkan desakan massa.
“Perusahaan menghargai masukan semua pihak, namun keputusan tetap berdasarkan kajian teknis, standar keselamatan, dan aturan yang berlaku,” ujar Hermansyah menanggapi tuntutan perbaikan menyeluruh dan bukan sekadar “tambal sulam”.
Antara ‘Fatigue’ dan Evaluasi Berkala
Kondisi pipa di wilayah PALI yang kerap mengalami kebocoran berulang memicu kecurigaan bahwa infrastruktur tersebut telah mengalami kelelahan logam secara teknis. Menanggapi hal ini, Hermansyah berdalih bahwa penentuan apakah sebuah pipa harus diperbaiki atau diganti secara total sangat bergantung pada hasil evaluasi berkala yang dilakukan tim teknis perusahaan.
Ia tidak secara eksplisit membenarkan atau membantah bahwa kondisi pipa saat ini sudah masuk kategori rawan.
“Penilaian kondisi pipa dilakukan secara berkala melalui proses evaluasi teknis, yang menjadi dasar dalam menentukan apakah perlu perbaikan atau penggantian,” jelasnya diplomatis.
Roadmap 2026: Ada Anggaran, Tapi Bertahap
Sorotan tajam mengenai alokasi anggaran peremajaan infrastruktur pada rencana kerja tahun 2026 juga terjawab. Hermansyah mengonfirmasi bahwa sudah ada alokasi anggaran dan roadmap untuk peremajaan infrastruktur pipa di wilayah PALI.
Hanya saja, bagi masyarakat yang mengharapkan perubahan drastis dalam waktu dekat, pernyataan PHR mengisyaratkan proses yang panjang.
“Ada (alokasi anggaran), pelaksanaannya dilakukan secara bertahap sesuai prioritas dan mekanisme yang berlaku di internal perusahaan,” tambahnya.
Metode Perbaikan: Prioritas Kelancaran Operasi
Terkait kritik mengenai metode perbaikan parsial (tambal sulam) yang selama ini dilakukan dan dianggap tidak efektif mencegah kebocoran berulang, PHR menekankan bahwa setiap tindakan teknis di lapangan memiliki pertimbangan sendiri.
Menurut Hermansyah, pemilihan metode penanganan—baik itu perbaikan total maupun parsial—ditetapkan berdasarkan tiga pilar utama: pertimbangan teknis, keselamatan, dan yang tak kalah penting, kelancaran operasi perusahaan.
Sistem Deteksi Dini dan Kompensasi: Masih Normatif
Mengenai keresahan Ketua AP3 PALI atas pencemaran lingkungan yang berulang, Hermansyah mengklaim pihaknya telah menjalankan sistem monitoring terintegrasi untuk mendeteksi gangguan integritas pipa, terutama di area pemukiman dan lahan produktif warga.
Namun, terkait skema kompensasi bagi warga yang terdampak langsung secara ekonomi akibat kebocoran pipa, jawaban dari pihak manajemen masih terkesan sangat normatif dan kaku.
“Penanganan dampak dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku,” tutup Hermansyah singkat, tanpa merinci lebih jauh prosedur atau nilai kompensasi yang bisa diharapkan masyarakat terdampak.
Catatan Redaksi: Menanti Bukti di Lapangan
Jawaban dari Senior Manager Pendopo Field ini seolah menjadi “angin segar” sekaligus “tanda tanya”. Di satu sisi, ada pengakuan mengenai adanya anggaran peremajaan di tahun 2026. Di sisi lain, penggunaan istilah “bertahap”, “sesuai prioritas”, dan “sesuai aturan” sering kali menjadi celah birokrasi yang membuat realisasi di lapangan berjalan lamban sementara ancaman kebocoran pipa terus menghantui lahan dan keselamatan warga PALI.
Laporan: Efran















