Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Sumsel Berhasil Amankan Dua Tersangka Pengoplos BBM

Senin, 9 Januari 2023 - 16:40 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Palembang | Tintamerah.co.id – Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Sumsel amankan dua pelaku (BBA) dan (BK) terkait kasus Minyak dan Gas Bumi (Migas) oplosan. Hal tersebut diungkapkan pada saat jumpa pers di Mapolda Sumsel, Senin (9/1/2023).

Direskrimsus Polda Sumsel Kombespol Muhammad Barly Ramadhani, SIK.,SH didampingi Kabidhumas Kombespol Drs. Supriadi, M.M dan anggota Komite BPH Migas Abdul Halim mengatakan, berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/A/I/2023/SPKT Direskrimsus/ Polda Sumsel, tanggal 8 Januari 2023, tentang tindak pidana turut serta melakukan meniru atau memalsukan bahan bakar Migas olahan.

“Kronologis penangkapan berawal dari lnformasi warga yang mengatakan, di Jl. Mayjen Satibi Darwis, RT.04 RW.06 kelurahan keramasan, kertapati, disebuah gudang sekitar jam 00.06 Wib telah terjadi pengoplosan BBM jenis solar dengan minyak olahan (Oplosan). Berdasarkan informasi tersebut Kapolrestabes, Kasat Reskrim dan Kapolsek kertapati bersama anggota Subdit IV Tipidter Direskrimsus Polda Sumsel mendatangi TKP, ternyata benar adanya, dari informasi warga tersebut telah terjadi aktifitas pengoplosan BBM,” ungkapnya.

BACA JUGA  Evaluasi Perijinan Dan Buruknya Tata Kelola Drainase Penyebab Banjir Palembang, DPRD Kota Palembang Harus Turun Tangan

Di TKP tersebut anggota penyidik berhasil mengamankan dua pelaku dengan inisial DAA(30) dan MK(20) beserta barang bukti yaitu,
. 14 buah baby tank kapasitas 1000 liter berisikan BBM solar.
. 20 buah baby tank kapasitas 1000 liter berisikan BBM solar tiruan(Oplosan).
. 5 buah baby tank kapasitas 1000 liter berisikan BBM solar sulingan.
. 24 buah baby tank dalam keadaan kosong.
. 4 buah drum kaleng kapasitas 200 liter berisikan BBM solar.
. 1 buah drum kaleng kapasitas 200 liter berisikan BBM solar sulingan.
. 5 buah drum kaleng kapasitas 200 liter dalam keadaan kosong.
. 12 buah karung berisikan bahan kimia berupa tepung belicing merk “Tianyu”.
. 3 buah jerigen berisi air keras atau cuka para.
. 1 mesin pompa air merk “Sanyo”.
. 5 mesin pompa air merk ” Honda”.
. 3 alat pengaduk dari kayu.

BACA JUGA  Kapolda Pimpin Upacara Penyambutan 105 Personel Brimob Sumsel Usai Jalani Tugas Operasi Damai Cartenz-2022

Selain mengamankan barang bukti, selanjutnya kedua pelaku dibawa ke Mapolda Sumsel untuk dilakukan proses hukum.

Muhammad Barly mengatakan, kedua tersangka sudah melanggar pasal 54 Undang – Undang Nomor 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas atau pasal 480 KUHP. “Setiap orang yang meniru atau memalsukan BBM dan gas bumi hasil olahan jenis solar sulingan tanpa izin usaha dan menerima, membeli, membawa suatu benda yang patut di duga dari hasil kejahatan. Kedua tersangka dapat dikenakan pidana penjara paling lama 6 tahun atau denda paling tinggi Rp. 60 Miliar,” pungkas Muhammad Barly.
(AN)

Berita Terkait

Buka Seleksi Daerah, Firdaus Hasbullah Bakar Semangat Atlet Panahan Sumsel: Ini Gerbang Menuju Panggung Nasional!
Respon Tegas Firdaus Hasbullah: Di Balik Absennya di Senam LLI, Ada Komitmen Pembinaan Atlet yang Tak Kalah Penting
DIISUKAN TERJARING OTT KEJATI SUMSEL, KEPALA BAPENDA PALI ANGKAT BICARA: “ITU HOAX, SAYA DI PALEMBANG!”
Gubernur Herman Deru Dobrak Kebangkitan Padel Sumsel: Ende Vol. 1 Bukan Sekadar Kompetisi, Tapi Ruang Jiwa Sehat dan Silaturahmi Tangguh!
MENANTANG ARUS TRANSPARANSI: Efran Terima Mandat FKS PALI, Ketum Suparman Romans Tegaskan Komite Bukan ‘Stempel’ Pungutan Liar!
Bawa Misi Transparansi, Jurnalis Bumi Serepat Serasan Efran Resmi Terima Mandat Bentuk FKS Kabupaten PALI
Wujudkan SDM Polri Unggul, Polda Sumsel Gelar Seleksi Ketat Fisik Taruna Akpol 2026 di Jakabaring
Nyata Berhasil! Mitigasi Karhutla Sumsel Turun Drastis, Sinergi TNI-Polri dan Lintas Sektor Patut Diapresiasi

Berita Terkait

Minggu, 21 Juni 2026 - 12:15 WIB

Buka Seleksi Daerah, Firdaus Hasbullah Bakar Semangat Atlet Panahan Sumsel: Ini Gerbang Menuju Panggung Nasional!

Minggu, 21 Juni 2026 - 12:07 WIB

Respon Tegas Firdaus Hasbullah: Di Balik Absennya di Senam LLI, Ada Komitmen Pembinaan Atlet yang Tak Kalah Penting

Rabu, 3 Juni 2026 - 17:09 WIB

DIISUKAN TERJARING OTT KEJATI SUMSEL, KEPALA BAPENDA PALI ANGKAT BICARA: “ITU HOAX, SAYA DI PALEMBANG!”

Minggu, 31 Mei 2026 - 12:29 WIB

Gubernur Herman Deru Dobrak Kebangkitan Padel Sumsel: Ende Vol. 1 Bukan Sekadar Kompetisi, Tapi Ruang Jiwa Sehat dan Silaturahmi Tangguh!

Minggu, 31 Mei 2026 - 12:17 WIB

MENANTANG ARUS TRANSPARANSI: Efran Terima Mandat FKS PALI, Ketum Suparman Romans Tegaskan Komite Bukan ‘Stempel’ Pungutan Liar!

Berita Terbaru