Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Sumsel Berhasil Amankan Dua Tersangka Pengoplos BBM

Senin, 9 Januari 2023 - 16:40 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Palembang | Tintamerah.co.id – Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Sumsel amankan dua pelaku (BBA) dan (BK) terkait kasus Minyak dan Gas Bumi (Migas) oplosan. Hal tersebut diungkapkan pada saat jumpa pers di Mapolda Sumsel, Senin (9/1/2023).

Direskrimsus Polda Sumsel Kombespol Muhammad Barly Ramadhani, SIK.,SH didampingi Kabidhumas Kombespol Drs. Supriadi, M.M dan anggota Komite BPH Migas Abdul Halim mengatakan, berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/A/I/2023/SPKT Direskrimsus/ Polda Sumsel, tanggal 8 Januari 2023, tentang tindak pidana turut serta melakukan meniru atau memalsukan bahan bakar Migas olahan.

“Kronologis penangkapan berawal dari lnformasi warga yang mengatakan, di Jl. Mayjen Satibi Darwis, RT.04 RW.06 kelurahan keramasan, kertapati, disebuah gudang sekitar jam 00.06 Wib telah terjadi pengoplosan BBM jenis solar dengan minyak olahan (Oplosan). Berdasarkan informasi tersebut Kapolrestabes, Kasat Reskrim dan Kapolsek kertapati bersama anggota Subdit IV Tipidter Direskrimsus Polda Sumsel mendatangi TKP, ternyata benar adanya, dari informasi warga tersebut telah terjadi aktifitas pengoplosan BBM,” ungkapnya.

BACA JUGA  Kawal Produksi Migas Nasional, Dirjen Migas Lakukan Kunjungan ke Kantor Perwakilan SKK Migas Sumbagsel

Di TKP tersebut anggota penyidik berhasil mengamankan dua pelaku dengan inisial DAA(30) dan MK(20) beserta barang bukti yaitu,
. 14 buah baby tank kapasitas 1000 liter berisikan BBM solar.
. 20 buah baby tank kapasitas 1000 liter berisikan BBM solar tiruan(Oplosan).
. 5 buah baby tank kapasitas 1000 liter berisikan BBM solar sulingan.
. 24 buah baby tank dalam keadaan kosong.
. 4 buah drum kaleng kapasitas 200 liter berisikan BBM solar.
. 1 buah drum kaleng kapasitas 200 liter berisikan BBM solar sulingan.
. 5 buah drum kaleng kapasitas 200 liter dalam keadaan kosong.
. 12 buah karung berisikan bahan kimia berupa tepung belicing merk “Tianyu”.
. 3 buah jerigen berisi air keras atau cuka para.
. 1 mesin pompa air merk “Sanyo”.
. 5 mesin pompa air merk ” Honda”.
. 3 alat pengaduk dari kayu.

BACA JUGA  28 Peserta Ikuti LDSS Himpunan Mahasiswa Banyuasin 2022

Selain mengamankan barang bukti, selanjutnya kedua pelaku dibawa ke Mapolda Sumsel untuk dilakukan proses hukum.

Muhammad Barly mengatakan, kedua tersangka sudah melanggar pasal 54 Undang – Undang Nomor 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas atau pasal 480 KUHP. “Setiap orang yang meniru atau memalsukan BBM dan gas bumi hasil olahan jenis solar sulingan tanpa izin usaha dan menerima, membeli, membawa suatu benda yang patut di duga dari hasil kejahatan. Kedua tersangka dapat dikenakan pidana penjara paling lama 6 tahun atau denda paling tinggi Rp. 60 Miliar,” pungkas Muhammad Barly.
(AN)

Berita Terkait

Perkuat Ketahanan Pangan, Prajurit Yon TP Digembleng Bimtek Pertanian Strategis
Estafet Tongkat Komando: Danrem 044/Gapo Lantik Dandim Muara Enim dan Lahat yang Baru
Dobrak Sekat Eksklusivitas, Bank Sumsel Babel & OJK Hadirkan Layanan Perbankan ‘Tanpa Batas’ untuk Disabilitas
Revolusi WFH di Palembang: fave+ Hotel Hadirkan Paket ‘Work & Fun Holiday’ Mulai Rp545 Ribu!
BNNP Sumsel Musnahkan 16,9 Kg Sabu Jaringan Malaysia, Dua Gembong Besar Kini Jadi Buruan Maut!
Perangi Narkoba dan Pungli, Kepala Rutan Palembang Teken PKS Strategis Bersama BNN Sumsel
Cuma 75 Ribu! BATIQA Hotel Palembang Dobrak Akhir Pekan dengan Pesta Kuliner Sepuasnya
Audit Kinerja Itdam II/Sriwijaya Tuntas: Korem 044/Gapo Siap Sapu Bersih Temuan Demi Transparansi Mutlak

Berita Terkait

Kamis, 23 April 2026 - 12:52 WIB

Perkuat Ketahanan Pangan, Prajurit Yon TP Digembleng Bimtek Pertanian Strategis

Kamis, 23 April 2026 - 12:43 WIB

Estafet Tongkat Komando: Danrem 044/Gapo Lantik Dandim Muara Enim dan Lahat yang Baru

Kamis, 23 April 2026 - 12:36 WIB

Dobrak Sekat Eksklusivitas, Bank Sumsel Babel & OJK Hadirkan Layanan Perbankan ‘Tanpa Batas’ untuk Disabilitas

Rabu, 22 April 2026 - 16:55 WIB

Revolusi WFH di Palembang: fave+ Hotel Hadirkan Paket ‘Work & Fun Holiday’ Mulai Rp545 Ribu!

Rabu, 22 April 2026 - 16:18 WIB

BNNP Sumsel Musnahkan 16,9 Kg Sabu Jaringan Malaysia, Dua Gembong Besar Kini Jadi Buruan Maut!

Berita Terbaru