Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Sumsel Berhasil Amankan Dua Tersangka Pengoplos BBM

Senin, 9 Januari 2023 - 16:40 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Palembang | Tintamerah.co.id – Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Sumsel amankan dua pelaku (BBA) dan (BK) terkait kasus Minyak dan Gas Bumi (Migas) oplosan. Hal tersebut diungkapkan pada saat jumpa pers di Mapolda Sumsel, Senin (9/1/2023).

Direskrimsus Polda Sumsel Kombespol Muhammad Barly Ramadhani, SIK.,SH didampingi Kabidhumas Kombespol Drs. Supriadi, M.M dan anggota Komite BPH Migas Abdul Halim mengatakan, berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/A/I/2023/SPKT Direskrimsus/ Polda Sumsel, tanggal 8 Januari 2023, tentang tindak pidana turut serta melakukan meniru atau memalsukan bahan bakar Migas olahan.

“Kronologis penangkapan berawal dari lnformasi warga yang mengatakan, di Jl. Mayjen Satibi Darwis, RT.04 RW.06 kelurahan keramasan, kertapati, disebuah gudang sekitar jam 00.06 Wib telah terjadi pengoplosan BBM jenis solar dengan minyak olahan (Oplosan). Berdasarkan informasi tersebut Kapolrestabes, Kasat Reskrim dan Kapolsek kertapati bersama anggota Subdit IV Tipidter Direskrimsus Polda Sumsel mendatangi TKP, ternyata benar adanya, dari informasi warga tersebut telah terjadi aktifitas pengoplosan BBM,” ungkapnya.

BACA JUGA  Herman Deru Ajak Warga Bersyukur Bisa Shalat Ied dengan Kelonggaran

Di TKP tersebut anggota penyidik berhasil mengamankan dua pelaku dengan inisial DAA(30) dan MK(20) beserta barang bukti yaitu,
. 14 buah baby tank kapasitas 1000 liter berisikan BBM solar.
. 20 buah baby tank kapasitas 1000 liter berisikan BBM solar tiruan(Oplosan).
. 5 buah baby tank kapasitas 1000 liter berisikan BBM solar sulingan.
. 24 buah baby tank dalam keadaan kosong.
. 4 buah drum kaleng kapasitas 200 liter berisikan BBM solar.
. 1 buah drum kaleng kapasitas 200 liter berisikan BBM solar sulingan.
. 5 buah drum kaleng kapasitas 200 liter dalam keadaan kosong.
. 12 buah karung berisikan bahan kimia berupa tepung belicing merk “Tianyu”.
. 3 buah jerigen berisi air keras atau cuka para.
. 1 mesin pompa air merk “Sanyo”.
. 5 mesin pompa air merk ” Honda”.
. 3 alat pengaduk dari kayu.

BACA JUGA  Pelantikan dan Pengukuhan Pengurus Wilayah GIMP Provinsi Sumatera Selatan serta Penyerahan Anugerah GIMP Award

Selain mengamankan barang bukti, selanjutnya kedua pelaku dibawa ke Mapolda Sumsel untuk dilakukan proses hukum.

Muhammad Barly mengatakan, kedua tersangka sudah melanggar pasal 54 Undang – Undang Nomor 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas atau pasal 480 KUHP. “Setiap orang yang meniru atau memalsukan BBM dan gas bumi hasil olahan jenis solar sulingan tanpa izin usaha dan menerima, membeli, membawa suatu benda yang patut di duga dari hasil kejahatan. Kedua tersangka dapat dikenakan pidana penjara paling lama 6 tahun atau denda paling tinggi Rp. 60 Miliar,” pungkas Muhammad Barly.
(AN)

Berita Terkait

Wakil Ketua DPRD PALI Firdaus Hasbullah Nyatakan Perang Total Desak Pencabutan Mutlak Pergub Nomor 40 Tahun 2017 Demi Keadilan Bumi Serepat Serasan
“Pak De” Soemarjono Desak Pencabutan Pergub 40 Tahun 2017 Wajib Akomodasi PP Terbaru Demi Kepastian Hukum Pemkab dan Keadilan Rakyat PALI
Tegas dan Tanpa Kompromi! Firdaus Hasbullah Ungkap Pergub 40/2017 Tidak Punya Dasar Hukum, RSA PALI Siapkan Perlawanan Total
Bedah Regulasi Pergub 40/2017: Dhabi K Gumarya Luruskan Pemahaman Hukum dan “Transfer Knowledge” Soal Diskresi ke Aktivis PALI
Dhabi K Gumarya ke ‘Bos’ PGK PALI: Pergub 40/2017 Tidak Punya Cantelan Hukum dan Wajib Dicabut, Bukan Direvisi
Sengit Di Agam Pisan: Kupas Tuntas Tanya Jawab Sonny Ternando Dan Dhabi K Gumarya Bongkar Cacat Hukum Pergub 40/2017
Praktisi Hukum Sumsel Dhabi K Gumarya Tegaskan Pemangku Kebijakan dan Pertamina Wajib Tunduk Mutlak pada UU Nomor 2 Tahun 2012
Napak Tilas Kejayaan Migas PALI: Efran Tegas Dukung Survei Seismik BGP, Tapi Perang Total Cabut Pergub Usang!

Berita Terkait

Jumat, 31 Juli 2026 - 12:55 WIB

Wakil Ketua DPRD PALI Firdaus Hasbullah Nyatakan Perang Total Desak Pencabutan Mutlak Pergub Nomor 40 Tahun 2017 Demi Keadilan Bumi Serepat Serasan

Jumat, 31 Juli 2026 - 07:22 WIB

“Pak De” Soemarjono Desak Pencabutan Pergub 40 Tahun 2017 Wajib Akomodasi PP Terbaru Demi Kepastian Hukum Pemkab dan Keadilan Rakyat PALI

Jumat, 31 Juli 2026 - 07:01 WIB

Tegas dan Tanpa Kompromi! Firdaus Hasbullah Ungkap Pergub 40/2017 Tidak Punya Dasar Hukum, RSA PALI Siapkan Perlawanan Total

Jumat, 31 Juli 2026 - 05:46 WIB

Bedah Regulasi Pergub 40/2017: Dhabi K Gumarya Luruskan Pemahaman Hukum dan “Transfer Knowledge” Soal Diskresi ke Aktivis PALI

Jumat, 31 Juli 2026 - 05:01 WIB

Dhabi K Gumarya ke ‘Bos’ PGK PALI: Pergub 40/2017 Tidak Punya Cantelan Hukum dan Wajib Dicabut, Bukan Direvisi

Berita Terbaru