PALI | tintamerah.co -, Benang kusut pengelolaan Pasar Malam di Lapangan Gelora, Komperta Pendopo, mulai terurai. Setelah mencuatnya dugaan kebocoran Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang dituding mengalir ke kantong oknum “lingkaran penguasa,” Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI), Sumatera Selatan, akhirnya angkat bicara.
Kepala Bapenda PALI, Aryansyah, memberikan klarifikasi menohok terkait mekanisme penarikan retribusi yang selama ini menjadi polemik. Dalam keterangannya, ia menegaskan bahwa Bapenda tidak memiliki kewenangan langsung untuk memungut retribusi di lapangan jika instansi tersebut bukan pemberi izin kegiatan.
Mekanisme “Satu Pintu” Melalui OPD Teknis
“Bapenda itu tidak bisa langsung memungut. Sesuai aturan Undang-Undang perpajakan dan retribusi, instansi yang mengeluarkan izinlah yang berkewajiban menarik retribusi tersebut,” ujar Kepala Bapenda PALI saat dikonfirmasi tintamerah.co, Kamis (9/4/2026).
Ia menjelaskan, dalam kasus Pasar Malam, jika izin dikeluarkan oleh Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag), maka OPD tersebut yang harus menarik retribusi sebelum menyetorkannya ke kas daerah melalui Bapenda.
“Kalau Bapenda langsung yang memungut, itu menyalahi aturan. Karena kami bukan pemberi izin. Sama halnya dengan retribusi sampah oleh Dinas LH atau pajak wisata oleh Dinas Pariwisata; mereka yang kelola, mereka yang tarik, lalu setor ke kas daerah,” tegasnya.
Menjawab Skandal “Pendapatan Antar Dulur”
Klarifikasi ini seolah menjadi jawaban atas laporan investigasi tintamerah.co sebelumnya yang bertajuk “Pasar Malam PALI: Antara PAD untuk Negara atau Jadi Pendapatan Antar Dulur.” Dalam laporan tersebut, terendus kabar bahwa pasar malam yang menyedot massa besar tersebut diduga tidak memberikan kontribusi nyata bagi PAD PALI, melainkan hanya menguntungkan segelintir oknum.
Bahkan, Wakil Ketua DPRD PALI, Firdaus Hasbullah, sebelumnya telah mendesak Aparat Penegak Hukum (APH) untuk turun tangan memeriksa aliran dana dari kegiatan hiburan rakyat tersebut.
Siapa yang Memberi Izin?
Dengan pernyataan Kepala Bapenda ini, bola panas kini berpindah ke pundak OPD teknis—dalam hal ini diduga Disperindag atau dinas terkait lainnya yang memberikan lampu hijau beroperasinya pasar malam di Pendopo.
Jika benar retribusi tidak masuk ke kas daerah, maka ada dua kemungkinan besar: terjadi kelalaian dalam penarikan oleh OPD teknis, atau memang terjadi “penggelapan” sistematis oleh oknum yang memanfaatkan celah birokrasi.
Masyarakat kini menunggu transparansi dari dinas terkait. Apakah pasar malam tersebut legal secara administratif namun ilegal secara finansial bagi daerah? Ataukah slogan “PALI Maju Indonesia Emas” hanya menjadi tameng bagi praktik bagi-bagi hasil di lingkaran tertentu?
Tintamerah.co akan terus mengawal kasus ini hingga aliran dana retribusi pasar malam Pendopo benar-benar terang benderang dan kembali ke peruntukannya: pembangunan Kabupaten PALI.
Penulis: Efran | Editor: tintamerah.co















